Correct Article 32
PERMEN Nomor 14 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah Terhadap Pelayanan Keimigrasian dan Biaya Beban
Current Text
Terhadap permohonan pengenaan tarif Rp0,00 (nol rupiah) yang diterima sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, permohonan tetap diproses berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Layanan Keimigrasian.
Your Correction
