Correct Article 18
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Kepala Pusat Strategi Kebijakan dapat melakukan analisis dan evaluasi terhadap Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam.
(2) Kepala Pusat Strategi Kebijakan mengoordinasikan uraian diperlukannya analisis dan evaluasi Kebijakan Publik kepada Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait.
(3) Kepala Pusat Strategi Kebijakan MENETAPKAN Daftar Penyusunan Laporan Evaluasi Kebijakan mempertimbangkan skala prioritas dan ketersediaan sumber daya.
(4) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat rekomendasi untuk:
a. meneruskan;
b. mengubah; atau
c. mencabut Kebijakan Publik.
(5) Laporan Evaluasi Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction
