Correct Article 13
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Dalam menyusun Naskah Prakebijakan dapat dibentuk tim kajian dengan melibatkan paling sedikit unsur:
a. Pemrakarsa; dan
b. Unit Kerja Pimpinan tinggi madya terkait.
(2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan kementerian/lembaga terkait, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, analis kebijakan, pejabat fungsional, praktisi, dan/atau akademisi yang menguasai substansi Kebijakan Publik.
(3) Pembentukan tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal.
Your Correction
