Correct Article 12
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Naskah Prakebijakan disusun sebagai dokumen hasil kajian yang mengemukakan perumusan masalah, relevansi, dan urgensi Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian.
(2) Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat paling sedikit:
a. latar belakang, rujukan, dan perumusan masalah;
b. tujuan yang ingin dicapai;
c. urgensi pengambilan kebijakan;
d. rekomendasi mengenai perlu atau tidaknya kebijakan ditetapkan; dan
e. alternatif bentuk kebijakan yang dapat dipilih.
Your Correction
