Correct Article 11
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Berdasarkan hasil validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pusat Strategi Kebijakan menyusun rancangan Naskah Prakebijakan.
(2) Terhadap rancangan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pusat Strategi Kebijakan dapat melakukan Forum Konsultasi Publik baik secara terbuka maupun terbatas.
(3) Selain melalui Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pusat Strategi Kebijakan dapat memanfaatkan Sistem Informasi Kebijakan Publik untuk memperoleh aspirasi dan masukan terhadap rancangan Naskah Prakebijakan.
(4) Pusat Strategi Kebijakan menindaklanjuti Forum Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau masukan yang diperoleh melalui Sistem Informasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melakukan analisis dan finalisasi penyusunan Naskah Prakebijakan.
(5) Kepala Pusat Strategi Kebijakan menyampaikan Konsepsi dan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemrakarsa dengan tembusan kepada Menteri dan Sekretaris Jenderal.
(6) Konsepsi dan Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Biro Hukum dan Kerja Sama.
(7) Menteri dan Sekretaris Jenderal dapat meminta penjelasan lebih lanjut terhadap Naskah Prakebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Your Correction
