Correct Article 7
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Penyusunan agenda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a meliputi:
a. identifikasi dan penyampaian isu dalam Konsepsi;
b. penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik;
c. validasi isu oleh Pusat Strategi Kebijakan;
d. penyusunan Naskah Prakebijakan berdasarkan hasil validasi isu; dan
e. advokasi Kebijakan Publik untuk memperoleh dukungan dan komitmen pemangku kepentingan.
(2) Formulasi dan implementasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya terkait dengan memperhatikan rekomendasi yang tertuang dalam Naskah Prakebijakan.
(3) Analisis dan evaluasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d dilaksanakan oleh Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya atau Pusat Strategi Kebijakan.
(4) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 merupakan siklus berkelanjutan dalam Tata Kelola Kebijakan Publik pada Kementerian yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Kebijakan Publik.
Your Correction
