Correct Article 6
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf a, huruf b, dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tahapan pembentukan Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(4) huruf d terdiri atas:
a. penyusunan agenda;
b. formulasi;
c. implementasi; dan
d. analisis dan evaluasi Kebijakan Publik.
Your Correction
