Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Publik yang direkomendasikan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) disusun berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan: a. ketentuan peraturan perundang-undangan; b. asas–asas umum pemerintahan yang baik; c. fakta, kejadian, atau aktual di masyarakat yang relevan dengan bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. dinamika kebijakan nasional termasuk arahan PRESIDEN dan kebijakan prioritas nasional; e. kebijakan lintas kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan, untuk menjamin sinkronisasi dan menghindari tumpang tindih; f. hasil evaluasi kebijakan sebelumnya yang menjadi dasar untuk memperbaiki atau menyesuaikan kebijakan baru; dan/atau g. masukan, rekomendasi, dan aspirasi dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan terkait.
Your Correction