Correct Article 5
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
Kebijakan Publik yang direkomendasikan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) disusun berdasarkan hasil analisis kebijakan dengan mempertimbangkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. asas–asas umum pemerintahan yang baik;
c. fakta, kejadian, atau aktual di masyarakat yang relevan dengan bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
d. dinamika kebijakan nasional termasuk arahan PRESIDEN dan kebijakan prioritas nasional;
e. kebijakan lintas kementerian/lembaga yang memiliki keterkaitan, untuk menjamin sinkronisasi dan menghindari tumpang tindih;
f. hasil evaluasi kebijakan sebelumnya yang menjadi dasar untuk memperbaiki atau menyesuaikan kebijakan baru;
dan/atau
g. masukan, rekomendasi, dan aspirasi dari akademisi, praktisi, organisasi masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan terkait.
Your Correction
