Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Usulan Kebijakan Publik yang berasal dari pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b disusun untuk: a. melaksanakan perintah dari peraturan perundang- undangan; b. menindaklanjuti putusan pengadilan atau lembaga peradilan yang berkekuatan hukum tetap dan memiliki implikasi pada pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian; c. memenuhi kebutuhan organisasi dalam rangka penguatan kelembagaan, ketatalaksanaan, pengelolaan sumber daya manusia, serta peningkatan kualitas layanan publik di bidang imigrasi dan pemasyarakatan; d. menampung, merespons, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui Forum Konsultasi Publik, mekanisme pengaduan masyarakat, survei kepuasan pengguna layanan, atau kanal resmi Kementerian; e. menyesuaikan kebijakan sektoral dengan perkembangan lingkungan strategis, baik di tingkat global, regional, maupun nasional, termasuk perkembangan teknologi informasi, transformasi digital, dan dinamika sosial politik; f. mencegah dan/atau mengatasi permasalahan aktual di masyarakat yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap penyelenggaraan layanan keimigrasian dan pemasyarakatan; dan/atau g. memperkuat implementasi nilai-nilai akuntabilitas, transparansi, dan integritas dalam setiap kebijakan yang ditetapkan.
Your Correction