Correct Article 3
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Kebijakan Publik berasal dari:
a. petunjuk atau arahan Menteri; dan/atau
b. usulan pimpinan tinggi madya pada unit utama di lingkungan Kementerian.
(2) Selain melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Kepala Pusat Strategi Kebijakan juga dapat mengajukan rekomendasi Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
Your Correction
