Correct Article 2
PERMEN Nomor 12 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Current Text
(1) Tata Kelola Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian dikoordinasikan oleh Kepala Pusat Strategi Kebijakan.
(2) Dalam melaksanakan koordinasi Tata Kelola Kebijakan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Pusat Strategi Kebijakan harus memperhatikan tugas dan fungsi Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya terkait serta menjamin adanya mekanisme koordinasi lintas unit kerja.
(3) Kebijakan Publik di lingkungan Kementerian terdiri atas:
a. Peraturan Perundang-undangan; atau
b. Peraturan Kebijakan.
(4) Kebijakan Publik dalam bentuk Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH pengganti UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH;
c. peraturan PRESIDEN; dan
d. peraturan Menteri.
(5) Kebijakan Publik dalam bentuk Peraturan Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat berupa:
a. keputusan Menteri;
b. keputusan Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya;
c. surat edaran Menteri; dan
d. surat edaran Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya.
(6) Dalam rangka menjaga keterpaduan, setiap Unit Kerja Pimpinan Tinggi Madya wajib menunjuk pejabat penghubung untuk berkoordinasi dengan Pusat Strategi Kebijakan dalam proses Tata Kelola Kebijakan Publik.
(7) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip kolaborasi, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, responsivitas, inklusivitas, dan berbasis bukti/data.
Your Correction
