Article I
Ketentuan Pasal 13 dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/Menhut-II/2014 tentang Unit Layanan Pengadaan di lingkup Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 306) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: