Article I
Ketentuan dalam Lampiran Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.19/Menhut-II/2010 tentang Penggolongan dan Tata Cara Penetapan Jumlah Satwa Buru diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
PERMEN Nomor p-70-menhut-ii-2014 Tahun 2014
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.