Article 14
(1) Pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan verifikasi LK dipantau oleh Pemantau Independen (PI).
(2) Pemantauan pelaksanaan penilaian kinerja PHPL dan/atau verifikasi LK dibiayai secara mandiri oleh PI.
(3) Pemerintah dapat memfasilitasi PI dalam memperoleh sumber pembiayaan pelaksanaan pemantauan, sesuai ketentuan yang berlaku.
(4) Tata cara dan pedoman pemantauan sebagaimana ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
11. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut: