Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Standar adalah pedoman yang dipakai sebagai patokan dalam penyelenggaraan sarana dan prasarana kerja perkantoran;
2. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
3. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi.
4. Pembinaan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian agar unit organisasi yang bersangkutan dapat melaksanakan tugas dan fungsinya secara berdaya guna dan berhasil guna.
5. Pengendalian adalah segala upaya untuk menjamin dan mengarahkan agar kegiatan yang dilaksanakan dapat mencapai sasaran sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.