Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Demonstration activities pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi hutan adalah pengujian dan pengembangan metodologis, teknologi dan institusi pengelolaan hutan secara berkelanjutan yang berupaya untuk mengurangi emisi karbon.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber-daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
4. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
5. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
6. Pemrakarsa adalah pemerintah, pemegang izin pemanfaatan hasil hutan kayu, pemegang/pengelola hutan hak, pengelola hutan adat, kepala kesatuan pengelola hutan yang bertanggungjawab atas pelaksanaan demonstration activities.
7. Mitra adalah pemerintah, badan internasional, swasta dan perorangan yang memiliki kemampuan untuk mendanai penyelenggaraan demonstration activities.