IZIN USAHA PEMANFAATAN
1. Pemegang IUPHHK-RE wajib melaksanakan Inventarisasi Hutan Berkala Restorasi Ekosistem (IHBRE).
2. Pelaksanaan IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh GANISPHPL-CANHUT atau GANISPHPL-TC.
3. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan tanggung jawab Pemegang Izin
4. Hasil IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai dasar penyusunan RKUPHHK-RE.
1. Pemegang IUPHHK-RE yang telah melaksanakan kegiatan IHBRE wajib menyerahkan laporan hasil IHBRE dengan lampiran berupa Buku Hasil IHBRE dan Pakta Integritas dari GANISPHPL-CANHUT atas kebenaran hasil IHBRE kepada WASGANISPHPL-CANHUT.
2. Berdasarkan laporan hasil IHBRE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), WASGANISPHPL-CANHUT melaksanakan evaluasi laporan dan menyampaikan hasilnya berupa pertimbangan mengenai hasil IHBRE kepada pemegang IUPHHK-RE selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja.
3. Dalam hal WASGANISPHPL-CANHUT tidak memberikan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka hasil IHBRE dan Pakta Integritas yang dibuat oleh GANISPHPL-CANHUT dijadikan sebagai dasar pembuatan RKUPHHK-RE.
4. Biaya yang timbul akibat pelaksanaan evaluasi IHBRE oleh WASGANISPHPL-CANHUT, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dibebankan kepada Pemerintah.
5. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan IHBRE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (4) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
1. Pemegang IUPHHK-RE wajib menyusun RKUPHHK-RE sesuai jangka waktu berlakunya izin.
2. Usulan RKUPHHK-RE diajukan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Keputusan IUPHHK-RE diterbitkan.
3. Usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diajukan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk, dengan tembusan kepada:
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Biaya yang timbul akibat penyusunan RKUPHHK-RE dibebankan kepada Pemegang Izin.
5.
1. Usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun berdasarkan:
a. Peta areal kerja atau batas koordinat geografis sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-RE;
b. Peta Kawasan Hutan atau Peta Penunjukkan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi atau Peta TGHK bagi Provinsi yang belum ada Peta Penunjukan Kawasan Hutan dan Perairan Provinsi;
c. Peta Hasil Penafsiran Citra Satelit (skala 1 : 50.000) liputan terbaru paling lama 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. Hasil IHBRE yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Usulan RKUPHHK-RE disusun oleh Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Perencanaan Hutan (GANISPHPL-CANHUT) dan/atau Timber Cruising (GANISPHPL-TC) dan/atau Pembinaan Hutan (GANISPHPL-BINHUT), dan ditandatangani/disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE.
3. Kebenaran data/informasi usulan RKUPHHK-RE dan Peta, merupakan tanggung jawab Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE yang dinyatakan dalam Pakta Integritas.
1. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan memberi arahan perbaikan Usulan RKUPHHK-RE selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-RE.
2. Dalam hal hasil penilaian tidak diperlukan arahan perbaikan, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui RKUPHHK-RE selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan RKUPHHK-RE.
3. Dalam hal terdapat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemegang izin melakukan perbaikan usulan RKUPHHK-RE dan menyampaikan hasilnya kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak surat arahan perbaikan usulan RKUPHHK-RE tersebut diterima.
4. Dalam hal pemegang izin tidak menyampaikan perbaikan usulan RKUPHHK-RE dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Pemegang IUPHHK-RE dinyatakan tidak mengusulkan RKUPHHK-RE dan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Berdasarkan perbaikan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau pejabat yang ditunjuk menyetujui perbaikan usulan RKUPHHK-RE selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya perbaikan usulan RKUPHHK-RE.
6. Persetujuan usulan RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (5), salinannya disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
7. Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dapat mendelegasikan kewenangan penilaian dan persetujuan RKUPHHK-RE kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
1. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan RKUPHHK-RE ditanggung oleh Pemerintah.
2. Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian, dan Persetujuan usulan RKUPHHK-RE serta format RKUPHHK-RE diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
1. Revisi RKUPHHK-RE dapat dipertimbangkan apabila terjadi :
a. Perubahan luas areal kerja;
b. Perubahan terhadap kondisi fisik sumber daya hutan yang disebabkan oleh faktor manusia maupun faktor alam serta penggunaan kawasan oleh sektor lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
c. Perubahan sistem dan teknik silvikultur serta perubahan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
2. Usulan revisi RKUPHHK-RE diajukan oleh pemegang IUPHHK-RE kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk.
3. Direktur Jenderal atas nama Menteri atau Pejabat yang ditunjuk menilai dan menyetujui usulan revisi RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya usulan revisi RKUPHHK-RE, dan salinannya disampaikan kepada :
a. Kepala Dinas Provinsi;
b. Kepala Dinas Kabupaten/ Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Direktur Jenderal dapat mendelegasikan penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur atau Kepala UPT sesuai tugas pokok dan fungsinya.
5. Revisi RKUPHHK-RE tidak mengubah jangka waktu RKUPHHK-RE sebelumnya dan dituangkan dalam bentuk perubahan RKUPHHK-RE.
6. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari proses penilaian dan persetujuan revisi RKUPHHK-RE ditanggung oleh Pemerintah.
1. Berdasarkan RKUPHHK-RE yang telah disetujui, setiap pemegang IUPHHK-RE wajib menyusun dan mengajukan usulan RKTUPHHK-RE.
2. Usulan RKTUPHHK-RE tahun berikutnya diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhir masa berlakunya RKTUPHHK-RE.
3. Usulan RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. Usulan RKTUPHHK-RE disusun oleh GANISPHPL-CANHUT dan/atau GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-BINHUT, dan ditandatangani/ disetujui Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE.
Usulan RKTUPHHK-RE disusun berdasarkan:
a. RKUPHHK-RE yang telah disetujui;
b. Peta hasil penafsiran dari Citra Satelit (skala 1 : 50.000) berumur maksimal 2 (dua) tahun terakhir.
1. Kepala Dinas Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tembusan usulan RKTUPHHK-RE, melakukan penilaian administratif tanpa melakukan pemeriksaan lapangan terhadap rencana pelaksanaan batas blok RKT, trace jalan, rencana lokasi persemaian/ pembibitan, rencana penanaman/pengayaan, rencana pemeliharaan, rencana kegiatan restorasi habitat flora dan/atau fauna, rencana pemanfaatan kawasan, rencana kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan, alat berat (sesuai kebutuhan), lokasi base camp serta sarana pendukungnya.
2. Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak selesainya penilaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan hasil penilaiannya kepada Kepala Dinas Provinsi yang dilengkapi data dan informasi antara lain rekapitulasi hasil IHBRE dan pemenuhan kewajiban finansial kepada negara.
1. Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-RE selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak menerima hasil penilaian administratif berikut data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2).
2. Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota tidak menyampaikan hasil penilaian administratif berikut data dan informasi melampaui batas waktu sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (2), Kepala Dinas Provinsi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-RE.
3. Persetujuan RKTUPHHK-RE meliputi penetapan rencana kegiatan pemeliharaan, perlindungan, penanaman, pengayaan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora fauna, dan/atau rencana pemanfaatan kawasan, dan/atau pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu.
4. Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Direktur
u.b.
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat melakukan penilaian dan persetujuan usulan RKTUPHHK-RE.
5. Persetujuan usulan RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), salinannya disampaikan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
1. Dalam hal pemegang IUPHHK-RE mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, pemegang IUPHHK-RE dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk menilai dan mengesahkan RKTUPHHK-RE secara mandiri dan ditandatangani/ disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK- RE (self-approval) tanpa pengesahan dari Pejabat yang berwenang.
2. Pemegang IUPHHK-RE wajib melaporkan dan menyampaikan dokumen RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Direktur Jenderal
u.p.
Direktur, Kepala Dinas Provinsi, Kepala Dinas Kabupaten/Kota, Kepala UPT dan Kepala KPH.
1. RKTUPHHK-RE berlaku paling lama untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan.
2. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-RE, maka usulan revisi diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi, dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
3. Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dipertimbangkan apabila terdapat alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dalam perubahan RKUPHHK-RE.
4. Usulan revisi RKTUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun oleh GANISPHPL-TC dan/atau GANISPHPL-CANHUT dan/atau GANISPHPL-BINHUT serta ditandatangani oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi Pemegang IUPHHK-RE, dan diajukan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan dilengkapi alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
5. Kepala Dinas Provinsi dapat menolak atau menyetujui revisi RKTUPHHK-RE paling lambat 14 (empat belas) hari kerja, dan dalam hal usulan revisi disetujui, maka masa berlaku revisi sampai dengan berakhirnya RKTUPHHK-RE periode berjalan.
6. Dalam hal diperlukan revisi RKTUPHHK-RE yang diterbitkan secara mandiri (self approval), dapat dilakukan revisi dengan disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
1. Dalam hal terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan pada RKTUPHHK-RE atau Revisi RKTUPHHK-RE tahun berjalan, sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat diusulkan kembali kepada Kepala Dinas Provinsi dan ditambahkan pada RKTUPHHK-RE tahun berikutnya.
2. Dalam hal pemegang IUPHHK-RE mendapat sertifikat PHPL skema mandatory dengan kategori kinerja Baik, terdapat rencana kegiatan yang tidak dapat direalisasikan, sisa rencana kegiatan yang tidak terealisasikan tersebut dapat ditambahkan pada RKTUPHHK-RE tahun berikutnya dan disahkan sendiri.
3. Sisa rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) tidak mengurangi target RKTUPHHK-RE tahun berikutnya yang diajukan Pemegang IUPHHK-RE yang bersangkutan dan tercantum dalam 1 (satu) RKTUPHHK-RE.
Ketentuan lebih lanjut tentang Pedoman Penyusunan, Penilaian, dan Persetujuan usulan RKTUPHHK-RE serta format RKTUPHHK-RE diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
1. Bagi Pemegang IUPHHK-RE yang telah memperoleh izin, sebelum RKUPHHK-RE dinilai dan disetujui, dapat menyusun dan mengajukan usulan BKUPHHK-RE.
2. Pengajuan usulan BKUPHHK-RE merupakan bagian usulan RKUPHHK-RE yang telah disetujui oleh Direktur Utama atau Ketua Koperasi.
3. Usulan BKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi dengan tembusan kepada :
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
4. BKUPHHK-RE hanya dapat diberikan 1 (satu) kali dan berlaku paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal persetujuan dan tidak dapat diperpanjang.
Usulan BKUPHHK-RE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disusun berdasarkan peta areal kerja sesuai Keputusan pemberian IUPHHK-RE.
1. Kepala Dinas Provinsi melakukan penilaian dan persetujuan usulan BKUPHHK-RE selambatnya-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya data dan informasi dari Kepala Dinas Kabupaten/Kota dan tembusannya disampaikan kepada:
a. Direktur Jenderal;
b. Kepala Dinas Kabupaten/Kota;
c. Kepala UPT; dan
d. Kepala KPH.
2. Dalam hal Kepala Dinas Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak menyampaikan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Provinsi dapat menyetujui BKUPHHK-RE.
3. Dalam hal Kepala Dinas Provinsi tidak melakukan penilaian dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Direktur u.b.
Direktur Jenderal atas nama Menteri dapat melakukan penilaian dan pengesahan usulan BKUPHHK-RE.