Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Desember 2008 MENTERI KEHUTANAN,
H.M.S. KABAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2008 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR : P.66/Menhut-II/2008 TANGGAL : 11 Desember 2008
TATA CARA PENETAPAN KRITERIA DAN KLASIFIKASI BALAI PERBENIHAN TANAMAN HUTAN
Pengklasifikasian Unit Organisasi Perbenihan Tanaman Hutan berdasarkan pada jumlah nilai akhir dari kriteria yang telah ditentukan, yaitu unsur pokok dan unsur penunjang dari masing-masing unit.
I. Metode Pengumpulan Data
Pengumpulan data dilakukan melalui pemeriksaan pada seluruh Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Hutan. Data dan informasi yang yang dikumpulkan bersumber dari:
a) Peta: Peta Wilayah Kerja, Peta Penutupan Lahan, Peta Iklim, Peta Kontur, Peta Hidrologi dan DAS, Peta Tanah, Peta Sebaran Lahan Kritis, dan sebagainya dengan skala yang memadai;
b) Laporan Hasil Kegiatan atau Laporan Tahunan Setiap Unit Pelaksana Teknis;
c) Laporan Mutasi Kepegawaian;
d) Prosedur Operasional Baku (Standard Operating Procedure=SOP);
e) Wawancara dan konsultasi dengan pejabat Struktural dan aparat Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Hutan terkait;
f) Pengisian kuesioner.
II. Metode Analisis Data
Data yang dikumpulkan selanjutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif, yakni dengan cara pemeringkatan dan pembobotan pada setiap indikator yang digunakan. Dalam hal ini unsur pokok pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Hutan diberikan bobot sebesar 80%, sedangkan unsur penunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Tanaman Hutan diberikan bobot sebesar 20%. Nilai akhir merupakan jumlah seluruh hasil perkalian skor dengan bobot setiap indikator yang secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :
UK = ∑ = n i i i w C 1
UJ = ∑ = n i i i w J 1
TS = UJ UK +
Keterangan:
UK = nilai akhir pada unsur pokok UJ = nilai akhir pada unsur penunjang Ci = skor indikator unsur pokok ke-i Ji = skor indikator unsur penunjang ke-i wi = bobot indikator ke-i TS = jumlah nilai akhir
Berdasarkan nilai pencapaian skor performa maka kriteria tersebut adalah sebagai berikut:
a) Ditingkatkan menjadi UPT setingkat Eselon IIB bila skor yang dicapai berkisar antara 80–100.
b) Tetap sebagai UPT setingkat Eselon IIIA bila skor yang dicapai adalah kurang dari
80. MENTERI KEHUTANAN,
H. M.S. KABAN
Indikator dan Penilaian Unsur Pokok dan Unsur Penunjang Balai Perbenihan Tanaman Hutan 1 2 3 4 5 6 7 8 UNSUR POKOK Rendah 0,2 Jumlah jenis tanaman hutan endemik yang prioritas untuk dikembangkan <25 Sedang 0,6 Jumlah jenis tanaman hutan endemik yang prioritas untuk dikembangkan 25-50 Tinggi 1,0 Jumlah jenis tanaman hutan endemik yang prioritas untuk dikembangkan >50 Rendah 0,2 Jumlah jenis tanaman hutan eksotik< 8 Sedang 0,6 Jumlah jenis tanaman hutan eksotik 8-12 Tinggi 1,0 Jumlah jenis tanaman hutan eksotik>12 Rendah 0,2 Jumlah Propinsi yang terlayani dalam wilayah kerja UPT BPTH < 4 Sedang 0,6 Jumlah propinsi yang terlayani dalam wilayah kerja UPT BPTH 4-6 Tinggi 1,0 Jumlah Propinsi yang terlayani dalam wilayah kerja UPT BPTH > 6 Rendah 0,2 Jumlah kabupaten yang terlayani dalam wilayah kerja UPT BPTH < 50 kabupaten Sedang 0,6 Jumlah kabupaten yang terlayani dalam wilayah kerja UPT BPTH 50-75 kabupaten Tinggi 1,0 Jumlah kabupaten yang terlayani dalam wilayah kerja UPT BPTH >75 kabupaten Rendah 0,2 Jumlah rencana pengembangan sumber benih di wilayah UPT <10 Sedang 0,6 Jumlah rencana pengembangan sumber benih di wilayah UPT 10-20 Tinggi 1,0 Jumlah rencana pengembangan sumber benih di wilayah UPT >20 5 rencana pengembangan sumber benih Jumlah rencana pengembangan sumber benih di wilayah UPT baik yang ditunjuk maupun yang dibangun.
5 Jumlah unit sumber benih yang ada, baik yang ditunjuk maupun yang dibangun, di wilayah UPTH yang semakin banyak maka akan semakin besar beban UPT untuk mendayagunakan curahan sumberdaya dalam menyusun perencanaannya 4 Cakupan Kabupaten di Wilayah Kerja UPT Jumlah kabupaten dalam wilayah kerja UPT BPTH 5 Jumlah wilayah administrasi kabu-paten yang tercakup dalam wilayah kerja BPTH dapat mempengaruhi pelayanan teknis serta sinkronisasi, koordinasi dan konsolidasi pelaksanaan perbenihan tanaman hutan. Semakin banyak jumlah kabupaten yang tercakup maka usaha dan tindakan pelayanan teknis serta sinkronisasi, koordinasi dan konsolidasi yang diperlukan akan semakin tinggi 4 Jenis tanaman eksotik merupakan jenis tanaman yang berasal dari luar.
Semakin banyak jumlah jenis eksotik yang berkembang di wilayah BPTH maka semakin besar intensitas BPTH untuk memantau, mengevaluasi dan mengembangkannya.
3 Cakupan Propinsi di Wilayah Kerja UPT Jumlah propinsi dalam wilayah kerja UPT BPTH 4 Jumlah wilayah administrasi propinsi yang tercakup dalam wilayah kerja BPTH dapat mempengaruhi pelayan an teknis serta sinkronisasi, koordi-nasi dan konsolidasi pelaksanaan perbenihan tanaman hutan. Semakin banyak jumlah propinsi yang tercakup maka usaha dan tindakan pelayanan teknis serta sinkronisasi, koordinasi dan konsolidasi yang diperlukan akan semakin tinggi No 2 Jenis tanaman hutan eksotik Jumlah Jenis tanaman hutan eksotik yang perlu dikembangkan 1 Jenis tanaman hutan endemik Jumlah jenis tanaman hutan endemik yang perlu dikembangkan di wilayah UPT BPTH 5 Indikator skor Jenis tanaman hutan endemic merupakan jenis asli yang ada di wilayah kerja BPTH.
semakin banyak jenis endemic di wilayah BPTH maka akan semakin besar intensitas perhatian dan beban BPTH untuk mengembangkan dan memanfaatkannya.
Bobot Pengertian Substansi Tugas Derajat Deskripsi
Rendah 0,2 Jumlah zonasi benih yang berada di wilayah kerja BPTH < 5 Sedang 0,6 Jumlah zonasi benih yang berada di wilayah kerja BPTH 5 – 15 Tinggi 1,0 Jumlah zonasi benih yang berada di wilayah kerja BPTH >15 Rendah 0,2 Jumlah jenis tanaman langka yang telah diidentifikasi di wilayah kerja BPTH < 5 jenis Sedang 0,6 Jumlah jenis tanaman langka yang perlu dikembangkan di wilayah kerja BPTH 5-10 jenis Tinggi 1,0 Jumlah jenis tanaman langka yang perlu dikembangkan di wilayah kerja BPTH > 10 jenis Rendah 0,2 Jumlah jenis tanaman langka yang perlu dikembangkan di wilayah kerja BPTH > 10 jenis Sedang 0,6 Jumlah jenis tanaman hutan yang dibutuhkan untuk memenuhi budaya lokal 3-5 Tinggi 1,0 Jumlah jenis tanaman hutan yang dibutuhkan untuk memenuhi budaya lokal > 5 Rendah 0,2 Jumlah jenis tanaman lyang dilindungi di wilayah kerja BPTH < 5 jenis Sedang 0,6 Jumlah jenis tanaman langka yang perlu dikembangkan di wilayah kerja BPTH 5-10 jenis Tinggi 1,0 Jumlah jenis tanaman langka yang perlu dikembangkan di wilayah kerja BPTH > 10 jenis Rendah 0,2 Jumlah sumber benih yang berda di wilayah BPTH < 5 Sedang 0,6 Jumlah sumber benih yang d berda di wilayah BPTH 5 – 15 Tinggi 1,0 Jumlah sumber benih yang berda di wilayah BPTH > 15 Rendah 0,2 Jumlah permohonan Sertifikasi sumber benih di wilayah BPTH <10 Sedang 0,6 Jumlah permohonan Sertifikasi sumber benih di wilayah BPTH 10-20 Tinggi 1,0 Jumlah permohonan Sertifikasi sumber benih di wilayah BPTH >20 11 Sertifikasi sumber benih Jumlah permohonan sertifikasi sumber benih yang dinilai 4 Semakin banyak sumber benih yang harus disertifikasi oleh BPTH, maka makin besar peran BPTH untuk melakukan penilaian dan pengujian sumber benih terhadap pengelola SB sehingga dapat menghasilkan benih bermutu.
10 Pengelolaan Sumber benih tanaman hutan Jumlah sumber benih yang berada di wilayah kerja BPTH 5 Semakin banyak sumber benih yang berada di wilayah BPTH makin besar intensitas dan frekuensi bimbingan teknis, pemantauan dan pengendalian yang harus dilakukan oleh BPTH atas pengelolaan sumber benih tersebut.
9 Tanaman hutan yang dilindungi Jumlah tanaman hutan yang dilindungi 2 Tanaman hutan yang dilindungi merupakan salah satu aspek yang harus dipantau dan dikendalikan peredarannya. Semakin banyak tanaman hutan yang dilindungi yang berada di wilayah BPTH maka semakin besar sumberdaya yang harus didayagunakan oleh BPTH.
8 potensi ketergantungan budaya lokal terhadap kebutuhan jenis tanaman tertentu Jumlah jenis tanaman yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan lokal.
2 Budaya masyarakat menuntut dan membutuhkan akan jenis tanaman hutan tertentu dalam kegiatanya 7 Kelangkaan jenis Jumlah jenis tanaman langka yang telah diketahui 2 Kelangkaan jenis yang semakin besar menunjukkan makin besarnya penurunan keragaman genetik dan semakin berbahayanya bagi ketersediaan sumber benih tanaman hutan 6 Zonasi Benih Tanaman Hutan Jumlah zonasi benih yang menunjukkan kesesuaian tumbuh tanaman hutan yang berada di wilayah kerja BPTH 3 Zonasi benih menunjukkan kesesuaian tumbuh tanaman hutan, semakin banyak zonasi benih di suatu wilayah kerja BPTH semakin kompleks yang harus ditangani.
Rendah 0,2 Jumlah permohonan sertifikasi mutu benih yang dinilai oleh BPTH per tahun <10 Sedang 0,6 Jumlah permohonan sertifikasi mutu benih yang dinilai BPTH per tahun 10-20 Tinggi 1,0 Jumlah permohonan sertifikasi mutu benih yang dinilai oleh BPTH per tahun >20 Rendah 0,2 Jumlah permohonan sertifikasi mutu bibit yang dinilai oleh BPTH per tahun <10 Sedang 0,6 Jumlah permohonan sertifikasi mutu bibit yang dinilai oleh BPTH per tahun 10-20 Tinggi 1,0 Jumlah permohonan sertifikasi mutu bibit yang dinilai oleh BPTH per tahun >20 Rendah 0,2 Jumlah model pengelolaan sumber benih yang dikelola BPTH <3 Sedang 0,6 Jumlah model pengelolaan sumber benih yang dikelola BPTH 3-5 Tinggi 1,0 Jumlah model pengelolaan sumber benih yang dikelola BPTH >5 Rendah 0,2 Jumlah kegiatan KSDG (arboretum, kebun koleksi, demoplot) yang dibangun < 5 lokasi Sedang 0,6 Jumlah kegiatan KSDG (arboretum, kebun koleksi, demoplot) yang dibangun 5 -10 lokasi Tinggi 1,0 Jumlah kegiatan KSDG (arboretum, kebun koleksi, demoplot) yang dibangun > 10 lokasi Rendah 0,2 Jumlah model seed for people < 2 unit Sedang 0,6 Jumlah model seed for people 2-4 unit Tinggi 1,0 Jumlah model Seed for people > 4 unit Rendah 0,2 Jumlah Persemaian permanen/semi permanen di wilayah BPTH < 5 unit Sedang 0,6 Jumlah Persemaian permanen/semi permanen di wilayah BPTH 5-10 Tinggi 1,0 Jumlah Persemaian permanen/semi permanen di wilayah BPTH >10
a. Persemaian permanen/semi permanen 2 Jumlah persemaian yang merupakan lokasi pembuatan bibit yang ada dalam wilayah kerja UPT berpengaruh terhadap pelaksanaan pengembangan perbenihan tanaman hutan.
Semakin banyak jumlah persemaian yang tercakup maka usaha dan tindakan pengembangan perbenihan tanaman hutan akan semakin berkembang Persemaian 17 16 Model Seed for people Jumlah kegiatan model seed for people yang dikelola BPTH 3 Model seed for people merupakan salah satu upaya untuk meningkat kan peranan perbenihan tanaman hutan sebagai wadah masyarakat untuk mencintai lingkungan serta berusaha di bidang perbenihan. Maka semakin besar jumlah model seed for people maka semakin besar peranan BPTH dalam meningkatkan partisipasi masyarakat di wilayahnya 15 Model Konservasi Sumber Daya Genetik (KSDG) Jumlah kegiatan KSDG yang dibangun oleh BPTH 4 Model KSDG merupakan salah satu upaya untuk melindungi sumberdaya genetik dan mempertahankan variasi genetik dalam bentuk arboretum, kebun koleksi, kebun klon, tegakan konservasi dan demoplot. Semakin banyak lokasi yang dibangun menunjukkan semakin besar perhatian BPTH dalam melindungi dan mempertahankan keragaman genetik 14 Model pengelolaan sumber sumber Jumlah model pengelolaan sumber benih yang dikelola BPTH 4 Model pengelolaan sumber benih merupakan salah satu upaya untuk memberikan contoh bagi para pengelola benih dalam mengelola sumber benih yang baik.
13 sertifikasi mutu bibit Jumlah permohoan sertifikasi mutu bibit yang diuji oleh BPTH 3 Pengujian mutu bibit merupakan salah satu unsur penting dalam produksi bibit yang berkualitas sehingga diperoleh informas mengenai mutu bibitnya 12 sertifikasi mutu benih Jumlah permohonan Sertifikasi benih yang diuji oleh BPTH 3 Pengujian mutu benih merupakan salah satu unsur penting dalam penanganan benih sehingga diperoleh informasi mutu benihnya
Rendah 0,2 Jumlah Persemaian tradisonal di wilayah BPTH < 25 unit Sedang 0,6 Jumlah Persemaian tradisonal di wilayah BPTH 25- 50 unit Tinggi 1,0 Jumlah Persemaian tradisonal di wilayah BPTH > 50 unit Rendah 0,2 Jumlah pengada pengedar benih/bibit yang telah direkomendasi < 100 Sedang 0,6 Jumlah pengada pengedar benih/bibit yang telah direkomendasi 100-300 Tinggi 1,0 Jumlah pengada pengedar benih/bibit yang telah direkomendasi > 300 Rendah 0,2 Jumlah volume bibit yang beredar di wilayah BPTH < 5 juta batang per tahun Sedang 0,6 Jumlah volume bibit yang beredar di wilayah BPTH 5-10 juta batang per tahun Tinggi 1,0 Jumlah volume bibit yang beredar di wilayah BPTH > 10 juta per tahun Rendah 0,2 Jumlah penangkar bibit di wilayah kerja BPTH yang harus dilayani < 10 Sedang 0,6 Jumlah penangkar di wilayah kerja BPTH yang harus dilayani 10-20 Tinggi 1,0 Jumlah penangkar bibit yang harus dilayani > 20 Rendah 0,2 Adanya Jumlah instansi yang diakreditasi yang termasuk dalam wilayah kerja UPT BPTH <5 Sedang 0,6 Adanya Jumlah instansi yang diakreditasi yang termasuk dalam wilayah kerja UPT BPTH 5-10 Tinggi 1,0 Adanya Jumlah instansi yang diakreditasi yang termasuk dalam wilayah kerja UPT BPTH >10 Rendah 0,2 SIM Perbenihan sudah dibangun tapi belum beroperasi Sedang 0,6 SIM perbenihan sudah beroperasi tapi belum lengkap (<50% dari jenis yang perlu dikembangkan) Tinggi 1,0 SIM perbenihan sudah beroperasi dan lebih lengkap (>50% dari jenis yang perlu dikembangkan) 22 Pengelolaan sistem informasi perbenihan tanaman hutan SIM Perbenihan yang telah dibangun dan sudah beroperasi 1 Pengelolaan sistem informasi (SIM) perbenihan tanaman hutan memegang peranan penting dalam mengembangkan perbenihan tanaman hutan.
SIM yang telah berfungsi optimal akan memberikan dukungan yang besar terhadap pelaksanaan tugas-tugas BPTH 21 Lembaga sertifikasi yang harus diakreditasi Jumlah lembaga yang harus diakreditasi 2 Penyelenggaraan sertifikasi dan akreditasi terhadap lembaga sumber benih diharapkan dapat menjamin kemampuan penyediaan benih dan bibit tanaman hutan yang berkualitas tinggi dengan standar mutu yang seragam. Semakin banyak jumlah instansi yang harus diakreditasi semakin besar intensitas kerja dan pendampingan yang harus diberikan oleh BPTH 20 Penangkar bibit Jumlah penangkar bibit di wilayah kerja BPTH yang harus dilayani dan di bina 2 Penangkar bibit adalah perusahaan atau perorangan yang memiliki kemampuan mengembangkan benih hasil pemuliaan.
Penangkar bibit merupakan salah satu obyek yang harus dilayani BPTH dalam rangka pengembangan produksi bibit 19 Peredaran dan distribusi bibit tanaman hutan Jumlah volume peredaran bibit 4 Pengada pengedar benih dan atau bibit terdaftar berkewajiban melaksanakan tata usaha benih dan bibit yang beredar. Semakin besar peredaran dan distribusi benih dan bibit yang ada semakin intensif tugas BPTH untuk melakukan pemantauan dan pengendalian 18 Pengada dan Pengedar benih dan bibit tanaman hutan terdaftar Jumlah pengada pengedar benih/bibit terdaftar yang berada di wilayah kerja BPTH 5 Pengada dan pengedar benih dan bibit tanaman hutan adalah stakeholder yang bergerak dibidang pengadaan dan peredaran benih dan bibit.
Semakin besar jumlah pengada dan pengedar benih dan bibit terdaftar semakin besar tugas BPTH.
b. Persemaian tradisional 3
Rendah 0,2 Mitra lokal/setempat Sedang 0,6 Mitra lokal dan Mitra Nasional Tinggi 1,0 Mitra lokal, nasional dan internasional Rendah 0,2 Publikasi dalam bentuk leaflet, brosur Sedang 0,6 Publikasi dalam bentuk leaflet, brosur booklet dan poster Tinggi 1,0 Publikasi dalam bentuk leaflet, brosur booklet , poster, journal atau majalah Jumlah Unsur Pokok 80 24 Publikasi yang dibuat dan dikelola Jumlah publikasi yang dibuat 2 Publikasi merpakan salah satu aspek penting untuk menyebarluaskan informasi dalam setiap kegiatan pengembangan perbenihan.
Makin banyak jumlah dan jenis publikasi makin besar tersebarluaskannya informasi oleh BPTH 23 Kerjasama kemitraan Jumlah mitra yang telah menjalin kerjasama di wilayah kerja 1 Kemitraan dengan stakeholder dalam mengembangkan perbenihan tanaman hutan merupakan hal yang perlu dilakukan BPTH karena dengan kemitraan maka upaya pengembangan perbenihan akan didukung oleh banyak pihak dan akan mempermudah pencapaian tujuan yang diinginkan/disepakati bersama
UNSUR PENUNJANG Rendah 0,2 Jumlah tenaga yang dimiliki <40 orang Sedang 0,6 Jumlah tenaga yang dimiliki 40-60 orang Tinggi 1,0 Jumlah tenaga yang dimiliki >60 orang Rendah 0,2 Tenaga teknis < 20 orang Sedang 0,6 Tenaga teknis 20-40 orang Tinggi 1,0 Tenaga teknis > 40 orang Rendah 0,2 Jumlah tenmaga administrasi <10 orang Sedang 0,6 Jumlah tenaga administrasi 10-20 orang Tinggi 1,0 Jumlah tenaga administrasi >20 orang Rendah 0,2 Kurang memadai atau ketersediaan kurang dari 60% berdasarkan Lampiran 6 SK Menhut No 20/Menhut-II/2007 Sedang 0,6 Memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan Lampiran 6 SK Menhut No. 20/Menhut-II/2007 mencapai 60-80%.
Tinggi 1,0 Sangat memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan Lampiran 6 SK Menhut No. 20/Menhut- II/2007 mencapai >80%.
Rendah 0,2 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai <60% Sedang 0,6 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai 60 – 80% Tinggi 1,0 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai >80% Rendah 0,2 Kurang memadai atau ketersediaan kurang dari Sedang 0,6 Memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan Lampiran 6 SK Menhut No 20/Menhut- II/2007mencapai 60-80%.
Tinggi 1,0 Sangat memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan Lampiran 6 SK Menhut No 20/Menhut- II/2007 mencapai >80%.
Rendah 0,2 Umur sarana perkantoran telah melebihi masa Sedang 0,6 Umur sarana perkantoran telah mencapai 50 – 100% masa pakai yang ditetapkan Tinggi 1,0 Umur sarana perkantoran telah mencapai 0 – 50% masa pakai yang ditetapkan Sarana yang mendukung pelaksanaan tugas UPT 4
c. Ketersediaan sarana kantor per unit eselon III pada UPT berangkutan 1
b. Kondisi sarana perkantoran 1
a. Ketersediaan sarana perkantoran pada setiap UPT 1
d. Umur dan masa pakai sarana kantor per unit eselon III pada UPT berangkutan 1 Sarana yang tersedia di UPT BPTH me-nentukan iklim bekerja, yang pada akhir-nya menentukan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT.
Sarana yang dibu-tuhkan oleh UPT antara lain:
luas lahan perkantoran, luas dan bahan bangunan gedung perkantoran, perumahan karya- wan/pegawai, alat transportasi, serta alat komunikasi 3 Tenaga administrasi yang melaksanakan tugas dan fungsi UPT Jumlah tenaga administrasi pada suatu UPT BPTH 1 Tenaga administrasi diperlukan guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPTH.
2 Jumlah tenaga teknis yang melaksanakan tugas UPT jumlah tenaga teknis UPT BPTH 2 Tenaga teknis diharapkan dapat menjadi pelaksana tupoksi BPTH yang utama sehingga dapat mencapai hasil yang optimal 1 Jumlah keseluruhan tenaga UPT jumlah tenaga yang mendukung beban kerja di UPT BPTH 2 Jumlah tenaga yang dimiliki BPTH dapat menentukan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPTH dalam menangani benih dan
Rendah 0,2 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai Sedang 0,6 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai 60 – 80% Tinggi 1,0 Jumlah sarana perkantoran yang layak pakai >80% Rendah 0,2 Kurang memadai atau keterse-diaan <60% Sedang 0,6 Memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan SK Menhut No.
91/Kpts-II/2003 mencapai 60–80%.
Tinggi 1,0 Sangat memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 mencapai >80%.
Rendah 0,2 Umur alat transportasi/kendaraan operasional telah melebihi masa pakai yang ditetapkan Sedang 0,6 Umur alat transportasi/kendaraan operasional telah mencapai 50 –100% masa pakai yang ditetapkan Tinggi 1,0 Umur alat transportasi/kendaraan operasional telah mencapai 0 – 50% masa pakai yang ditetapkan Rendah 0,2 Jumlah alat transportasi/kendara-an operasional Sedang 0,6 Jumlah alat transportasi/kendara-an operasional yang layak pakai 60–80% Tinggi 1,0 Jumlah alat transportasi/kendara-an operasional yang layak pakai >80% Rendah 0,2 Kurang memadai atau ketersedia-an <60% berdasarkan Lampiran 6 SK Menhut No. 91/Kpts- II/2003 Sedang 0,6 Memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan SK Menhut No.
91/Kpts-II/2003 mencapai 60–80%.
Tinggi 1,0 Sangat memadai atau ketersediaan sarana sesuai dengan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 mencapai >80%.
0,5
i. Ketersediaan alat komunikasi 1
f. Ketersediaan alat transportasi/kendaraan operasional 1
e. Kondisi sarana kantor per unit eselon III pada UPT berangkutan 1
h. Kondisi alat transportasi/ kendaraan operasional pada UPT bersangkutan 1
g. Umur dan masa pakai alat transportasi/kendaraan operasional pada UPT bersangkutan
Rendah 0,2 Umur alat komunikasi telah melebihi masa pakai Sedang 0,6 Umur alat komunikasi telah mencapai 50–100% masa pakai yang ditetapkan Tinggi 1,0 Umur alat komunikasi telah mencapai 0–50% masa pakai yang ditetapkan Rendah 0,2 Jumlah alat komunikasi yang berfungsi dengan Sedang 0,6 Jumlah alat komunikasi yang berfungsi dengan baik 60–80% Tinggi 1,0 Jumlah alat komunikasi yang berfungsi dengan baik >80% Rendah 0,2 Luas tanah yang tersedia dan dialokasikan <80% Sedang 0,6 Luas tanah yang tersedia dan di-alokasikan 80%–95% berdasarkan SK Menhut No. 91/Kpts- II/2003 Tinggi 1,0 Luas tanah yang tersedia dan dialokasikan >95% berdasarkan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 Rendah 0,2 Luas bangunan <80% berdasarkan SK Menhut No.
Sedang 0,6 Luas bangunan 80%-95% berda-sarkan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 Tinggi 1,0 Luas bangunan >95% berdasarkan SK Menhut No. 91/Kpts-II/2003 Rendah 0,2 Umur pakai telah lebih dari 10 tahun atau perlu Sedang 0,6 Umur pakai telah mencapai 5-10 tahun atau perlu rehabilitasi 25-50% Tinggi 1,0 Umur pakai telah kurang dari 5 tahun atau perlu rehabilitasi <25% Rendah 0,2 Jumlah dana yang dikelola < Rp 5.000.000.000,- Sedang 0,6 Jumlah dana yang dikelola Rp. 5.000.000.000 – Rp. 10 M Tinggi 1,0 Jumlah dana yang dikelola > Rp. 10 M Jumlah Unsur Penunjang 20 Total skor 100 Ketersediaan prasarana yang memadai dapat meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT Prasarana yang mendukung pelaksanaan tugas UPT 5 6 Dukungan keuangan yang dibutuhkan dalam pendanaan pelaksanaan Tupoksi UPT Jumlah dana yang dikelola untuk pelaksanaan tupoksi UPT BPTH 2 Ketersediaan dana dapat mempengaruhi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi UPT BPTH. Dana tersebut dapat bersumber dari APBN, bantuan/hibah negara asing atau bahkan
c. Kondisi bangunan perkantoran, rumah jabatan dan rumah dinas di lingkungan UPT BPTH 1
b. Luas bangunan untuk perkantoran, rumah jabatan dan rumah dinas di lingkungan UPT BPTH 1
a. Luas tanah untuk perkantoran, rumah jabatan dan rumah dinas di lingkungan UPT BPTH 1
k. Kondisi alat komunikasi pada UPT bersangkutan 1
j. Umur dan masa pakai alat komunikasi pada UPT bersangkutan 0,5