Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Izin pinjam pakai kawasan hutan adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
2. Pemegang izin adalah pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi.
3. Policy Advisor Bidang Kehutanan adalah pejabat atau purna tugas yang berasal dari Kementerian Kehutanan atau pejabat instansi lain yang berkompetensi di bidang kebijakan pembangunan kehutanan yang ditempatkan dan diangkat oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan pertambangan operasi produksi.
4. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.