Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
2. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
3. Pengukuhan Kawasan Hutan adalah rangkaian kegiatan penunjukan, penataan batas, dan penetapan kawasan hutan.
4. Penunjukan kawasan hutan adalah penunjukan suatu kawasan/wilayah/areal tertentu baik secara parsial atau dalam wilayah provinsi dengan Keputusan Menteri Kehutanan sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok tertentu, luas perkiraan, dan titik-titik koordinat batas yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 250.000 sebagai dasar penataan batas untuk ditetapkan sebagai kawasan hutan.
5. Penataan Batas Kawasan Hutan adalah kegiatan yang meliputi pembuatan peta trayek batas, pemancangan batas sementara, pengumuman hasil pemancangan batas sementara, inventarisasi, identifikasi dan penyelesaian hak-hak pihak ketiga, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas sementara dan peta lampiran tata batas, pemasangan tanda batas dan pengukuran batas, pemetaan hasil penataan batas, pembuatan dan penandatanganan berita acara tata batas dan peta tata batas.
6. Penetapan Kawasan Hutan adalah penetapan kawasan hutan temu gelang yang memuat letak, batas, luas, fungsi tertentu dan titik-titik koordinat batas kawasan hutan yang dituangkan dalam bentuk peta kawasan hutan skala tertentu atau minimal skala 1 : 100.000.
7. Pemetaan Kawasan Hutan adalah kegiatan pemetaan hasil pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan tahapannya.
8. Peta Proyeksi Batas Kawasan Hutan adalah peta yang disusun melalui kegiatan ploting batas kawasan dari peta penunjukan kawasan hutan ke dalam peta dasar dengan skala lebih besar.
9. Citra Satelit Resolusi Tinggi adalah citra satelit dengan ketelitian citra kurang atau sama dengan 5 (lima) meter.
10. Peta Trayek Batas adalah peta yang disusun berdasarkan peta proyeksi batas yang memuat batas-batas kawasan hutan yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id
dikukuhkan/ditata batas, peta hasil tata batas perizinan di bidang kehutanan, hak-hak atas tanah yang sah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dan permukiman dalam desa definitif yang telah mendapat keputusan dari pejabat yang berwenang serta telah disahkan oleh Panitia Tata Batas.
11. Peta Kerja Tata Batas Definitif adalah peta hasil penyempurnaan dari peta trayek batas berdasarkan hasil penataan batas sementara yang telah disahkan Panitia Tata Batas yang menggambarkan rencana posisi pal-pal batas definitif kawasan hutan dengan koordinat tertentu yang akan dipasang di lapangan.
12. Peta Tata Batas Kawasan Hutan adalah peta yang menggambarkan posisi pal batas atau tugu batas kawasan hutan dengan koordinat tertentu yang telah dipasang di lapangan dan garis atau titik berupa koordinat letak dan posisi batas.
13. Rintis Batas adalah jalur/garis batas yang dibuat dengan menebas semak belukar selebar 1 meter atau lebih.
14. Lorong Batas adalah lorong yang dibuat pada lokasi tertentu dengan ukuran lebar tertentu ke arah dalam kawasan hutan dari pal batas dengan atau tanpa selokan/parit ukuran tertentu.
15. Tanda Batas Sementara adalah suatu tanda batas yang dipasang di sepanjang trayek batas sebagai acuan untuk menentukan pemasangan pal batas.
16. Hasil Tata Batas adalah tanda batas, buku ukur, Berita Acara Tata Batas kawasan hutan beserta peta lampirannya dan dokumen lainnya.
17. Inventarisasi dan Identifikasi Hak-Hak Pihak Ketiga adalah pengumpulan data kepemilikan dan penguasaan atas tanah oleh orang perorangan atau badan hukum yang sebagian atau seluruhnya berada di dalam kawasan hutan dan kegiatan orientasi/peninjauan lapangan untuk mengetahui adanya hak-hak pihak ketiga yang berada di sepanjang rencana proyeksi batas.
18. Hak-hak Pihak Ketiga atau Hak-hak atas Lahan/Tanah adalah hak- hak yang dimiliki oleh orang perorangan atau badan hukum berupa pemilikan atau penguasaan atas tanah yang diperoleh atau dimiliki berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18a. Masyarakat Hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
18b.Wilayah Masyarakat Hukum adat adalah tempat berlangsungnya hidup dan menyelenggarakan kehidupan masyarakat hukum adat yang bersangkutan yang letak dan batasnya jelas serta dikukuhkan dengan Peraturan Daerah.
19. Berita Acara Pengumuman Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara yang dibuat oleh pelaksana pengukuran/pemancangan batas yang memuat penjelasan tentang ada atau tidaknya hak-hak pihak ketiga dan permukiman di sepanjang garis batas yang sedang ditata batas yang diketahui oleh Kepala Desa dan Camat setempat.
20. Berita Acara Pembahasan dan Peninjauan Hasil Pemancangan Batas Sementara adalah berita acara yang memuat persetujuan hasil pemancangan batas sementara yang ditanda tangani oleh Panitia Tata Batas.
21. Berita Acara Tata Batas Kawasan Hutan adalah berita acara tentang hasil penataan batas kawasan hutan.
22. Papan Pengumuman adalah suatu tanda dengan ukuran tertentu dan bertuliskan nama, fungsi dan kelompok hutan yang terpasang sepanjang trayek batas luar pada daerah rawan.
23. Tanda Batas Kawasan hutan adalah suatu tanda batas yang secara fisik di lapangan berupa pal batas atau tugu batas, dan di peta berupa garis atau titik yang menyatakan koordinat letak atau posisi batas.
24. Pal Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang terbuat dari bahan beton dengan rangka besi atau dari kayu yang dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu.
25. Tugu Batas adalah suatu tanda batas tetap dengan ukuran tertentu yang dibuat dari beton dengan rangka besi dipasang sepanjang trayek batas untuk menyatakan batas fisik di lapangan dengan koordinat tertentu dan sebagai acuan pelaksanaan tata batas.
26. Koordinat Geografis adalah suatu besaran untuk menyatakan letak atau posisi bujur dan lintang suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
27. Koordinat Universal Tranverse Mercator (UTM) adalah suatu besaran dalam satuan meter untuk menyatakan letak atau posisi utara timur suatu titik di lapangan secara relatif terhadap sistem referensi tertentu.
28. Pemeliharaan Batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara berkala untuk menjaga agar keadaan batas secara teknis tetap baik.
29. Pengamanan Batas adalah kegiatan yang dilaksanakan secara terus menerus untuk menjaga agar tanda batas kawasan hutan terhindar dari kerusakan dan hilangnya tanda batas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
30. Orientasi Batas adalah kegiatan untuk memperoleh data kondisi pal batas dan rintis batas sebagai dasar pelaksanaan rekonstruksi batas.
31. Rekonstruksi Batas adalah pengukuran dan pemasangan batas serta pembuatan proyeksi batas ulang untuk mengembalikan letak tanda batas dan garis batas sesuai dengan posisi pada peta tata batasnya.
32. Batas Luar Kawasan Hutan adalah batas antara kawasan hutan dengan bukan kawasan hutan.
33. Batas Fungsi Kawasan Hutan adalah batas yang memisahkan antar fungsi kawasan hutan.
34. Batas Alam adalah batas luar atau batas fungsi kawasan hutan yang batasnya bersekutu dengan tanda-tanda alam seperti tepi sungai, tepi danau, tepi laut atau tepi jalan raya yang jelas terdapat di peta dan di lapangan.
35. Batas Buatan adalah batas luar atau batas fungsi kawasan hutan yang bukan batas alam.
36. Batas Administrasi Pemerintahan adalah batas pemisah wilayah penyelenggaraan kewenangan suatu daerah dengan daerah lain.
37. Batas Kombinasi adalah batas-batas gabungan dari berbagai macam batas kawasan hutan yang ada, baik atas dasar keperluan pengukuhan kawasan hutan, penetapan fungsi kawasan hutan, batas pengelolaan, batas administrasi pemerintahan, batas alam dan batas- batas lainnya untuk keperluan penetapan kawasan hutan.
38. Temu Gelang adalah kondisi dimana batas suatu kawasan/kelompok hutan telah membentuk poligon tertutup yang dapat berupa kombinasi hasil tata batas kawasan hutan dengan batas lainnya berupa hasil tata batas izin pemanfaatan hutan dan izin penggunaan kawasan hutan, batas wilayah administrasi pemerintahan, batas negara, dan batas lainnya berupa batas alam dan batas virtual yang dapat digambarkan pada peta dengan pemanfaatan citra dan pendekatan koordinat geografis.
39. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
40. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang planologi kehutanan.
41. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan.
42. Kepala Dinas Provinsi adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
43. Kepala Dinas Kabupaten/Kota adalah Kepala Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di kabupaten/kota.
44. Instansi Pengelola Kawasan Hutan adalah instansi yang diberi wewenang untuk mengelola suatu kawasan hutan.
45. Kepala Balai adalah Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
(1) Bukti-bukti hak pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dapat berbentuk tertulis atau tidak tertulis.
(2) Pembuktian hak-hak pihak ketiga secara tertulis ditunjukkan dengan adanya bukti yang diperoleh sebelum penunjukan kawasan hutan berupa:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai; dan
e. hak pengelolaan.
(3) Selain bukti hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa bukti tertulis lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan antara lain berupa:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad. 1834-27), yang telah dibubuhi catatan, bahwa hak eigendom yang bersangkutan dikonversi menjadi hak milik;
b. grosse akta hak eigendom yang diterbitkan berdasarkan Overschrijvings Ordonnantie (Staatsblad.
1834-27) sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Pokok Agraria sampai tanggal pendaftaran tanah dilaksanakan menurut PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961 di daerah yang bersangkutan;
c. surat tanda bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan;
d. sertipikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1959;
e. surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UNDANG-UNDANG Pokok Agraria, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut di dalamnya;
f. akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997;
g. akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang tanahnya belum dibukukan;
h. akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 28 Tahun 1977;
i. risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan;
j. surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
k. petuk Pajak Bumi/Landrente, girik, pipil, kekitir dan Verponding INDONESIA sebelum berlaku PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1961;
l. surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan; atau
m. lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II, Pasal VI dan Pasal VII Ketentuan-ketentuan Konversi UNDANG-UNDANG Pokok Agraria.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Bukti tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disertai klarifikasi dari instansi yang membidangi urusan pertanahan sesuai dengan kewenangannya.
(5) Selain pembuktian secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) pembuktian hak-hak pihak ketiga dapat secara tidak tertulis.
(6) Pembuktian secara tidak tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan ketentuan:
a. permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial yang berdasarkan sejarah keberadaannya sudah ada sebelum penunjukan kawasan hutan;
b. permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial dalam desa/kampung yang berdasarkan sejarah keberadaannya ada setelah penunjukan kawasan hutan dapat dikeluarkan dari kawasan hutan dengan kriteria:
1) Telah ditetapkan dalam Perda, dan 2) Tercatat pada statistik Desa/Kecamatan, dan 3) Penduduk di atas 10 (sepuluh) Kepala Keluarga dan terdiri dari minimal 10 (sepuluh) rumah.
4) Ketentuan tersebut tidak berlaku pada provinsi yang luas kawasan hutannya dibawah 30% (per seratus)
(7) Keberadaan permukiman, fasilitas umum, fasilitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (6) didukung dengan citra penginderaan jauh resolusi menengah sampai tinggi dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam Berita Acara Tata Batas.
4. Diantara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 1 Pasal baru yaitu Pasal 24A yang berbunyi sebagai berikut :
(1) Penulisan huruf dan nomor pal batas sebagai berikut :
a. Pal batas yang membatasi kawasan hutan dengan areal bukan kawasan hutan (batas luar kawasan hutan) ditulis huruf B pada sisi pal yang menghadap ke arah luar kawasan hutan.
b. Pada sisi pal batas yang menghadap ke dalam kawasan hutan ditulis inisial singkatan huruf fungsi kawasan hutan yang bersangkutan sebagai berikut :
CA = Cagar Alam SM = Suaka Margasatwa TN = Taman Nasional TWA = Taman Wisata Alam THR = Taman Hutan Raya TB = Taman Buru HL = Hutan Lindung HPT = Hutan Produksi Terbatas HP = Hutan Produksi Tetap HPK = Hutan produksi yang dapat dikonversi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penulisan inisial singkatan huruf dan penomoran tanda batas diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
6. Ketentuan Pasal 43 ayat (4) diubah serta menambah ayat baru yaitu ayat (5), sehingga keseluruhan Pasal 43 berbunyi sebagai berikut :
(1) Dalam rangka pemantauan pengukuhan kawasan hutan sesuai dengan tahapannya, Kepala Balai wajib membuat dan memetakan perkembangan pengukuhan kawasan hutan.
(2) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi:
a. kawasan hutan berdasarkan peta penunjukan kawasan hutan provinsi, peta penunjukan kawasan hutan parsial, serta peta hasil perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan hutan secara parsial;
b. kawasan hutan yang belum ditata batas;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. kawasan hutan yang telah ditata batas;
d. kawasan hutan yang telah ditata batas dan disahkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri; dan
e. kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh Menteri.
(3) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipetakan dengan skala minimal 1:250.000.
(4) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan pada setiap awal tahun anggaran berikutnya disampaikan kepada Direktur Jenderal.
(5) Peta perkembangan pengukuhan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.
7. Ketentuan Pasal 57 diubah dan menambah ayat baru yaitu ayat (2), sehingga keseluruhan bunyi pasal 57 sebagai berikut :
(1) Terhadap hak atas tanah yang diterbitkan oleh pejabat berwenang sebelum diterbitkannya peta register hutan, penunjukan parsial, Rencana Pengukuhan dan Penatagunaan Hutan (RPPH)/Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK) yang merupakan lampiran dari Keputusan Menteri Pertanian/Kehutanan tentang penunjukan areal hutan di provinsi merupakan kawasan hutan, maka hak atas tanah diakui dan dikeluarkan keberadaannya dari kawasan hutan.
(2) Terhadap wilayah masyarakat hukum adat yang berada dalam kawasan hutan sesuai Peraturan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, maka wilayah masyarakat hukum adat dikeluarkan keberadaannya dari kawasan hutan.