Article 1
(1) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan.
(2) Sekretariat Pengurus Unit Nasional KORPRI Departemen Kehutanan dipimpin oleh seorang Sekretaris.