TATA HUTAN DAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN
(1) Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, dilakukan pada setiap KPHL dan KPHP.
(2) Kegiatan Tata Hutan di KPHL dan KPHP terdiri dari:
a. inventarisasi hutan;
b. pembagian ke dalam blok;
c. pembagian petak;
d. tata batas dalam wilayah KPHL dan KPHP; dan
e. pemetaan.
(3) Kegiatan tata hutan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan dengan uraian sebagai berikut:
a. Kegiatan awal dalam kegiatan tata hutan dalam KPHL dan KPHP adalah inventarisasi hutan.
b. Atas dasar hasil inventarisasi hutan tersebut pengelola KPHL dan KPHP membuat rancangan pembagian blok dan petak.
c. Atas dasar rancangan pembagian blok dan petak dilakukan penataan batas pada blok dan petak tersebut.
d. Batas wilayah kelola KPHL dan KPHP, dan hasil penataan batas sebagaimana dimaksud pada butir a dan d di atas dituangkan peta tata hutan.
(4) Gubernur mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tata hutan pada KPHL dan KPHP lintas Kabupaten/Kota.
(5) Bupati/Walikota mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan tata hutan pada KPHL dan KPHP dalam Kabupaten/Kota.
(6) Unit eselon I yang bertanggung jawab di bidang tata hutan melakukan supervisi dan fasilitasi kegiatan tata hutan pada KPHL dan KPHP.
(1) Inventarisasi hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dilaksanakan untuk memperoleh informasi potensi, karakteristik, bentang alam, kondisi sosial ekonomi, serta informasi lain pada wilayah kelola KPHL dan KPHP.
(2) Aspek pelaksanaan inventarisasi hutan diarahkan untuk mendapatkan data dan informasi berkenaan dengan:
a. Status, penggunaan, dan penutupan lahan;
b. Jenis tanah, kelerengan lapangan/ topografi;
c. Iklim;
d. Hidrologi (tata air), bentang alam dan gejala-gejala alam;
e. Kondisi sumber daya manusia dan demografi;
f. Jenis, potensi dan sebaran flora;
g. Jenis, populasi dan habitat fauna; dan
h. Kondisi sosial, ekonomi, budaya masyarakat.
(3) Pelaksanaan inventarisasi dilakukan dengan cara survei melalui penginderaan jauh dan/atau terestris.
(4) Inventarisasi hutan dilaksanakan paling sedikit satu kali dalam 5 (lima) tahun.
(5) Data dan informasi hasil inventarisasi hutan disajikan dalam bentuk deskriptif, numerik, peta dan lain-lain, yang meliputi:
a. Data Pokok berupa Potensi tegakan kayu, Potensi sumber daya tumbuhan non kayu yang meliputi jenis/sub jenis, penyebaran, populasi dan status, Keanekaragaman jenis pohon, riap tegakan untuk plot-plot permanen apabila telah dilakukan pengukuran berulang, habitat, penyebaran, populasi dan status, potensi objek wisata dan jasa lingkungan, pengelompokan jenis satwa yang dilindungi sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH baik pusat maupun daerah, macam dan bentuk-bentuk pengelolaan hutan, peta hasil kegiatan skala minimal 1:50.000; dan
b. Data Penunjang berupa infra struktur yang mendukung pengelolaan hutan, Kondisi sosial, ekonomi dan budaya masyarakat, Informasi kondisi DAS dan Sub DAS.
(1) Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan pembagian blok.
(2) Pembagian Blok sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus memperhatikan:
a. Karakteristik biofisik lapangan;
b. Kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar;
c. Potensi sumberdaya alam; dan
d. Keberadaan hak-hak atau izin usaha pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan.
(3) Dalam Pembagian Blok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimungkinkan untuk MENETAPKAN blok sebagai wilayah tertentu.
(1) Berdasarkan Pembagian Blok sebagaimana dimaksud Pasal 6, dilakukan pembagian petak.
(2) Pembagian petak sebagaimana ayat (1), memperhatikan:
a. Produktivitas dan potensi areal/lahan;
b. Keberadaan kawasan lindung, yang meliputi Kawasan bergambut, Kawasan resapan air, Sempadan pantai, Sempadan sungai, Kawasan sekitar danau/waduk, Kawasan sekitar mata air, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Rawan Bencana Alam, Kawasan Perlindungan Plasma Nutfah, Kawasan Pengungsian Satwa, dan Kawasan Pantai Berhutan Bakau; dan
c. Rancangan areal yang akan direncanakan antara lain untuk pemanfaatan hutan, penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, pemberdayaan masyarakat.
(3) Dalam hal wilayah yang bersangkutan telah ada izin atau hak, pembagian petak menyesuaikan dengan petak yang telah dibuat oleh pemegang izin atau hak.
(4) Pembagian petak diarahkan sesuai dengan peruntukan berdasarkan identifikasi lokasi dan potensi wilayah tertentu, antara lain:
a. wilayah yang akan diberikan izin, dan
b. wilayah untuk pemberdayaan masyarakat.
(1) Tata batas dalam wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf d dilaksanakan untuk kepastian batas blok dan petak.
(2) Tata batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan:
a. Persiapan peta penataan batas, berdasarkan hasil pembagian blok dan petak yang telah dilaksanakan serta dipetakan;
b. Penyiapan trayek-trayek batas;
c. Pelaksanaan penataan batas berdasarkan trayek batas;
d. Penyajian peta tata batas dalam wilayah KPHL dan KPHP, berdasarkan hasil penataan batas sebagaimana huruf c.
(1) Berdasarkan kegiatan tata batas, inventarisasi, pembagian blok, pembagian petak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8, dilakukan pemetaan KPHL dan KPHP.
(2) Pemetaan KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat unsur-unsur antara lain:
a. batas wilayah KPHL dan KPHP yang telah ditetapkan Menteri;
b. pembagian batas blok;
c. pembagian batas petak; dan
d. peta dengan skala minimal 1:50.000.
(3) Kegiatan pemetaan pada KPHL dan KPHP, dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Hasil tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 9 digunakan sebagai bahan penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan.
(2) Materi rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Arahan-arahan pengelolaan hutan pada wilayah KPHL dan KPHP; dan
b. Rencana pembangunan KPHL dan KPHP memuat perencanaan organisasi yang didalamnya memuat pengembangan SDM, pengadaan sarana dan prasarana, pembiayaan kegiatan, dan kegiatan lainnya.
(3) Rencana pengelolaan hutan meliputi:
a. Rencana pengelolaan hutan jangka panjang 10 tahun; dan
b. Rencana Pengelolaan hutan jangka pendek 1 tahun
(4) Unit eselon I yang bertanggung jawab di bidang rencana pengelolaan hutan melakukan supervisi dan fasilitasi kegiatan penyusunan rencana pengelolaan hutan pada KPHL dan KPHP.
(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang untuk KPHL dan KPHP disusun oleh Kepala KPHL dan KPHP dinilai oleh Gubernur dan disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan:
a. mengacu pada rencana kehutanan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota; dan
b. memperhatikan aspirasi, nilai budaya masyarakat setempat, serta kondisi lingkungan.
(3) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat unsur-unsur:
a. tujuan yang akan dicapai KPH;
b. kondisi yang dihadapi;
c. strategi serta kelayakan pengembangan pengelolaan hutan, yang meliputi tata hutan, pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan, dan perlindungan hutan dan konservasi alam; dan
d. arahan kegiatan pembangunan jangka panjang KPH.
(1) Berdasarkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a, disusun rencana pengelolaan hutan jangka pendek untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPHL dan KPHP, dinilai dan disahkan oleh Kepala KPHL dan KPHP.
(3) Dalam proses penyusunan rencana pengelolaan hutan jangka pendek dilaksanakan melalui pembahasan yang melibatkan para pemangku kepentingan.
(4) Rencana pengelolaan hutan jangka pendek KPHL dan KPHP sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat unsur-unsur sebagai berikut:
a. tujuan pengelolaan hutan lestari dalam skala KPHL dan KPHP yang bersangkutan;
b. evaluasi hasil rencana jangka pendek sebelumnya;
c. target yang akan dicapai;
d. basis data dan informasi;
e. kegiatan yang akan dilaksanakan;
f. status neraca sumber daya hutan;
g. pemantauan evaluasi, dan pengendalian kegiatan;
h. partisipasi pemangku kepentingan; dan
i. arahan rencana pembangunan tahunan KPHL dan KPHP.
(1) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka panjang di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan.
(2) Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Pendek menjadi pedoman dan acuan seluruh kegiatan pengelolaan hutan jangka pendek di wilayah KPHL dan KPHP yang bersangkutan.
(3) Format Rencana Pengelolaan Hutan sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan ini.