Peraturan Menteri Kehutanan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Kehutanan ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Juli 2011 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Juli 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
KATA PENGANTAR Rencana Kerja (Renja) Tahun 2012 ini merupakan rencana yang proses penyusunannya melibatkan para pihak baik didalam lingkup Kementerian Kehutanan maupun pemerintah daerah dan masyarakat, yang dimulai dari identifikasi permasalahan, capaian pembangunan kehutanan Tahun 2010, perkiraan capaian Tahun 2011 dan rencana Tahun 2012 melalui forum Rapat Koordinasi Pembangunan Kehutanan Daerah di seluruh provinsi (Rakorenbanghutda) serta Rapat Koordinasi Pembangunan Kehutanan Regional (Rakorenbanghutreg). Usulan program dan kegiatan Tahun 2012 selanjutnya di bahas di dalam retreat tingkat Menteri di Istana Bogor yang dipimpin oleh Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, dan sidang kabinet yang dipimpin oleh PRESIDEN Republik INDONESIA. Dari hasil ini diperoleh pagu indikatif sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan RI Nomor :
0091/M.PPN/03/2011 dan SE-189.1/MK.02/2011, yang selanjutnya dilakukan Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara Kemenhut, BAPPENAS dan Kementerian Keuangan pada tanggal 6 April
2011. Kesepakatan hasil pertemuan tiga pihak selanjutnya ditindaklanjuti dengan mendistribusikan rencana capaian Tahun 2012 ke setiap provinsi dan dibahas dalam pertemuan tiga pihak antara Kemenhut, BAPPENAS dan BAPPEDA (didampingi DISHUT Provinsi) untuk menyepakati capaian pembangunan kehutanan di tingkat provinsi dalam forum Pramusrenbangnas (pertemuan pendahuluan dari Musyawarah Pembangunan Nasional), dan selanjutnya dibahas dalam Musrenbangnas yang melibatkan seluruh nama Menteri dan Gubernur seluruh INDONESIA.
Beberapa upaya di atas, diharapkan dapat memperluas keterlibatan para pihak meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kemenhut Tahun
2012. Semata-mata, hal ini dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab dan peran yang diambil Kemenhut di dalam Kabinet INDONESIA Bersatu II yang ditunjukkan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Renstra Kemenhut Tahun 2010-2014.
Khusus di lingkungan internal Kemenhut, upaya ini diharapkan dapat mendorong reformasi perencanaan, yang secara langsung diharapkan dapat mendorong reformasi birokrasi dengan adanya akuntabilitas pelaksanaan program (outcome, ditunjukkan dalam indikator kinerja utama/IKU) yang menjadi tanggung jawab Pejabat Eselon I, dan pelaksanaan kegiatan (output, ditunjukkan dalam indikator kinerja kegiatan/IKK) yang menjadi tanggung jawab dari Pejabat Eselon II dan kepala UPT.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Renja Kemenhut ini merupakan dokumen resmi perencanaan yang mengikat seluruh elemen Kemenhut, sehingga perlu ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kehutanan. Untuk selanjutnya menjadi panduan dalam penyusunan Renja unit kerja eselon I, II dan UPT, serta penetapan kinerja lingkungan Kemenhut dan unit kerja Eselon I.
Dengan demikian,
merupakan alat untuk mengevaluasi keberhasilan pembangunan kehutanan dalam bentuk laporan tahunan dan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP) Tahun 2012.
Akhirnya, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan petunjuk dan hidayahnya bagi kita semua, sehingga seluruh capaian pembangunan kehutanan Tahun 2012 dapat tercapai. Amin.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN www.djpp.kemenkumham.go.id
RINGKASAN EKSEKUTIF Indikatif alokasi anggaran Kemenhut Tahun 2012 adalah Rp.6,00 trilyun, yang kebijakan dalam penganggarannya didasarkan pada : Peningkatan efisiensi dan efektifitas penggunaan APBN, yang dilakukan dengan meningkatkan percepatan penyelesaian permasalahan utama/kondisi pemungkin (enable conditions) pembangunan kehutanan, memberikan prioritas untuk target pembangunan nasional dan memantapkan restrukturisasi program dan kegiatan.
Sasaran pembangunan Tahun 2012 adalah : Tata batas kawasan hutan sepanjang
16.000 kilometer yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan hutan, Wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditetapkan di seluruh provinsi dan beroperasinya 60 KPH (10% wilayah KPH yang telah ditetapkan), Data dan informasi sumberdaya hutan tersedia sebanyak 1 judul, Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah seluas 500.000 ha, Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/RE) pada areal bekas tebangan (Logged over area/LOA) seluas
450.000 ha, Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%, Jumlah Hotspot kebakaran hutan menurun 48,8%, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan, illegal logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan, Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 1,5% dari kondisi Tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat, Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak 36 DAS prioritas, Tanaman rehabilitasi pada lahan kritis di dalam DAS prioritas seluas 399.000 ha, Terbangunnya Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 400.000 ha, Terbangunnya Hutan Desa Seluas 100.000 ha, Penyediaan keteknikan kehutanan dan pengelolaan hasil hutan, produktifitas hutan, konservasi dan rehabilitasi, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak 60%, Terbentuknya 12 kerjasama kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat, Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur Kemenhut dan SDM Kehutanan lainnya minimal sebanyak 3.000 orang, Penanganan perkara, pemulihan hak-hak Negara bidang kehutanan minimal menang sebesar 48%, Opini laporan keuangan Kementerian Kehutanan tahunan “wajar tanpa pengecualiaan” mulai laporan keuangan Tahun 2011, Kelemahan administrasi dan pelanggaran terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
peraturan perundangan diturunkan sampai 30%, serta potensi kerugian Negara diturunkan hingga 15%.
Capaian pembangunan kehutanan Tahun 2012 difasilitasi dalam 8 program dan diharapkan dapat mendorong pembangunan kehutanan mewujudkan Hutan Lestari untuk Kesejahteraan Masyarakat yang Berkeadilan, yaitu:
Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan, Peningkatan Usaha Kehutanan, Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan, Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung DAS Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan, Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kehutanan, serta Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
DAFTAR SINGKATAN APBN : Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara APIP : Aparat Pengawas Internal Pemerintah Bakorluh : Badan Koordinasi Penyuluhan Bapelluh : Badan Pelaksana Penyuluhan Bappeda : Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Bappenas : Badan Perencanaan Pembangunan Nasional BDK : Balai Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan BKSDA : Balai Konservasi Sumberdaya Alam BPA : Balai Persuteraan Alam BPDAS : Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai BPDASPS : Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial BPHM : Balai Pengelolaan Hutan Mangrove BPKH : Balai Pemantapan Kawasan Hutan BP2HP : Balai Pemantauan Pemanfaatan Hutan Produk BPTH : Balai Perbenihan Tanaman Hutan BSN : Badan Standarisasi Nasional BTN : Balai Taman Nasional BLU : Badan Layanan Umum BUK : Bina Usaha Kehutanan CA : Cagar Alam DAK : Dana Alokasi Khusus DAS : Daerah Aliran Sungai Ditjen : Direktorat Jenderal DNS : Dept Nature Swamp DAOPS : Daerah Operasional DIPA : Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran DPR- RI : Dewan Perwakilan Rakyat-Republik INDONESIA Diklat : Pendidikan dan Pelatihan GRK : Gas Rumah Kaca HA : Hutan Alam HD : Hutan Desa HHBK : Hasil Hutan Bukan Kayu HKm : Hutan Kemasyarakatan HL : Hutan Lindung HoB : Heart of Borneo HPH : Hak Pengusahaan Hutan HR : Hutan Rakyat HT : Hutan Tanaman HTI : Hutan Tanaman Industri www.djpp.kemenkumham.go.id
HTR : Hutan Tanaman Rakyat IKK : Indikator Kinerja Kegiatan IKU : Indikator Kinerja Utama INCAS : INDONESIA’s National Carbon Accounting System IPB : Institut Pertanian Bogor IPK : Ijin Pemanfaatan Kayu IPTEK : Ilmu Pengetahuan dan Teknologi IPHHK : Industri Primer Hasil Hutan Kayu Itjen : Inspektorat Jenderal IUPHHK : Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Jasling : Jasa Lingkungan Kanwil : Kantor Wilayah KBR : Kebun Bibit Rakyat Kemendiknas : Kementerian Pendidikan Nasional Kemenhut : Kementerian Kehutanan KIM : Kampanye INDONESIA Menanam KPA : Kawasan Pelestarian Alam KPH : Kesatuan Pengelolaan Hutan KPHP : Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi KPHK : Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi KPHL : Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung KSA : Kawasan Suaka Alam KSDA : Konservasi Sumber Daya Air KSDH : Konservasi Sumber Daya Hutan LAKIP : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Litbang : Penelitian dan Pengembangan LOA : Logged Over Area Menhut : Menteri Kehutanan PKPT : Program Kerja Pengawasan Tahunan PNBP : Penerimaan Negara Bukan Pajak PHPL : Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam PP : PERATURAN PEMERINTAH PPK : Pejabat Pembuat Komitmen RBA : Rencana Bisnis Anggaran RE : Restorasi Ekosistem Renstra : Rencana Strategis Renja : Rencana Kerja REDD : Reducing Emission from Deforestation and forest Degradation RHL : Rehabilitasi Hutan dan Lahan RKA-KL : Rencana Kerja dan Anggaran- Kementerian/Lembaga RTRWP : Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi www.djpp.kemenkumham.go.id
RLPS : Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial SDA : Sumberdaya Alam SDH : Sumberdaya Hutan SDM : Sumberdaya Manusia Setjen : Sekretariat Jenderal SILIN : Silvikultur Intensif SIM PUHH : Sistem Informasi Manajemen Penatausahaan Hasil Hutan SIMPEG : Sistem Manajemen Kepegawaian SM : Suaka Margasatwa SMK : Sekolah Menengah Kejuruan SNI : Standar Nasional INDONESIA SIMAK BMN : Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara Satker : Satuan Kerja SIM RLPS : Sistem Informasi Manajemen RLPS TAHURA : Taman Hutan Rakyat TB : Taman Buru TN : Taman Nasional TPTI : Tebang Pilih Tanam Nasional TSL : Tumbuhan dan Satwa Liar TWA : Taman Wisata Alam UGM : Universitas Gadjah Mada UI : Universitas INDONESIA UNJ : Universitas Negeri Jakarta UNS : Universitas Negeri Sebelas Maret UU : UNDANG-UNDANG UPT : Unit Pelaksana Teknis www.djpp.kemenkumham.go.id
I.
PENDAHULUAN A. Umum Rencana Kerja (Renja) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2012. Hal ini disadari karena RKP merupakan dokumen perencanaan tahunan pemerintah untuk seluruh sektor, sedangkan Renja Kemenhut hanya mengambil peran untuk sektor kehutanan.
Penyusunan RKP dan Renja Kemenhut Tahun 2012 dilakukan paralel, dimulai dari :
(1) identifikasi kegiatan yang disandingkan dengan arahan capaian pembangunan kehutanan tingkat provinsi yang dilakukan melalui forum Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Kehutanan Daerah tingkat Provinsi (Rakorenbanghutda), dan Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Kehutanan Regional (Rakorenbanghutreg); (2) Usulan program dan kegiatan Kemenhut dalam retreat tingkat Menteri di Istana Bogor yang dipimpin oleh Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA, dan sidang kabinet yang dipimpin oleh PRESIDEN Republik INDONESIA; (3) Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) antara Kemenhut, BAPPENAS dan Kementerian Keuangan; (4) Pertemuan tiga pihak antara Kemenhut, BAPPENAS dan BAPPEDA (didampingi DISHUT Provinsi) untuk menyepakati capaian pembangunan kehutanan di tingkat provinsi dalam forum Pramusrenbangnas (pertemuan pendahuluan dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional); dan (5) Musrenbangnas yang melibatkan semua Menteri dan Gubernur seluruh INDONESIA.
B. Renstra Kemenhut Tahun 2010-2014.
Kawasan hutan di INDONESIA meliputi areal kurang lebih seluas 136,88 juta hektar, termasuk kawasan konservasi perairan (atau 70% dari luas INDONESIA).
Barang dan jasa yang dihasilkannya berperan dalam mendukung pembangunan nasional sebagai : (1) kontributor terhadap pembangunan perekonomian nasional, daerah dan masyarakat; (2) penyangga keseimbangan sistem tata air, tanah dan udara.
Posisi kawasan hutan menjadi lebih penting karena dari 220 juta penduduk INDONESIA (Tahun 2003), 48,8 juta orang diantaranya tinggal sekitar kawasan hutan, dan kurang lebih 10,2 juta secara struktural termasuk kategori miskin/tertinggal.
Penduduk tersebut sebagian bermata pencaharian langsung dari hutan yang ada disekitarnya, sedangkan yang bekerja disektor swasta kurang lebih 3,4 juta orang. Secara tradisi, pada umumnya masyarakat yang bermata pencaharian langsung dari hutan melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
pemanfaatan berbagai jenis produk-produk hasil hutan, baik kayu maupun non kayu seperti damar, gaharu, rotan dan lebah madu.
Gambaran diatas akhirnya menempatkan kawasan hutan sebagai bagian penting dari pembangunan, yang pada tingkat internasional diakui sebagai ukuran keberhasilan pembangunan sebuah negara, beberapa diantaranya adalah Millennium Development Goals (MDGs), Convention on Biological diversity (CBD), United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC), dan United Nation Convention to Combat Desertification (UNCCD), Rio Declaration, Forest Principle (authoritative Statement of Principles for A Global Consensus on Management, Conservation, and Sustainable Development), dan Agenda 21.
Permasalahan yang telah dirumuskan dan hendak diselesaikan oleh Kementerian Kehutanan adalah sebagai berikut: (1) Belum semua kawasan hutan baik batas luar maupun batas fungsi dilakukan tata batas; (2) Belum semua kawasan hutan dikelola dalam unit-unit pengelolaan, khususnya pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di luar Pulau Jawa; (3) Tingginya gangguan keamanan hutan baik terhadap kawasan maupun hasil-hasilnya, termasuk ancaman kebakaran hutan dan lahan; (4) Sebagian masyarakat belum memahami pentingnya upaya-upaya konservasi sumberdaya alam, khususnya dalam konteks pelestarian jenis-jenis flora dan fauna serta lingkungan abiotiknya; (5) Lahan kritis termasuk kategori sangat kritis masih luas yang berdampak pada menurunnya daya dukung DAS, terutama dalam kaitannya dengan sistem tata air dalam hubungannya dengan masalah bencana banjir, kekeringan dan tanah longsor; (6) Belum optimalnya pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam guna memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap konsumsi jasa hutan; (7) Kesenjangan antara supply dan demand bahan baku industri kehutanan, khususnya kayu, yang belum secara optimal disediakan dari hutan tanaman industri dan hutan rakyat, disamping masih rendahnya efisiensi produksi industri hasil hutan; (8) Hasil hutan bukan kayu (HHBK) serta produk dari hutan rakyat dan hutan kemasyarakatan secara struktur belum secara nyata mendorong pengembangan/pemberdayaan perekonomian masyarakat; (9) Minat investasi di bidang kehutanan yang kurang kondusif karena sering terhambat oleh permasalahan tenurial, tumpang tindih peraturan (pusat dengan daerah), dan kurangnya insentif permodalan, perpajakan dan retribusi; (10) Kurangnya data informasi kehutanan yang terintegrasi sesuai dengan kebutuhan para pihak; (11) Pengembangan IPTEK kehutanan belum secara optimal menunjang untuk kebutuhan informasi dalam MENETAPKAN kebijakan dan operasionalisasi teknis pengelolaan hutan di lapangan; (12) Kapasitas kelembagaan www.djpp.kemenkumham.go.id
kehutanan yang masih terbatas termasuk kapasitas (kualitas dan kuantitas) sumberdaya manusia SDM, baik pada tatanan pemerintah terutama pemerintah kabupaten/kota. Serta masyarakat khususnya yang berada di dalam dan sekitar kawasan hutan.
Visi Kemenhut Tahun 2010-2014 dalam penyelenggaraan pembangunan kehutanan adalah: Hutan Lestari Untuk Kesejahteraan Masyarakat Yang Berkeadilan. Untuk mewujudkan visi diatas, maka misi dan tujuan masing-masing misi, ditetapkan sebagai berikut:
1. Memantapkan kepastian status kawasan hutan serta kualitas data dan informasi kehutanan. Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian kawasan hutan sebagai dasar penyiapan prakondisi pengelolaan sumber daya hutan secara lestari.
2. Meningkatnya Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL). Misi ini bertujuan untuk meningkatkan optimalisasi pengelolaan hutan produksi.
3. Memantapkan penyelenggaraan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam. Misi ini bertujuan menurunkan gangguan keamanan hutan dan hasil hutan dalam penyelenggaraan perlindungan dan konservasi sumberdaya alam.
4. Memelihara dan meningkatkan fungsi dan daya dukung daerah aliran sungai (DAS).
Misi ini bertujuan meningkatkan kondisi, fungsi, dan daya dukung daerah aliran sungai (DAS), sehingga dapat mengurangi resiko bencana alam, dan dikelola secara berkelanjutan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
5. Menyediakan teknologi dasar dan terapan. Misi ini bertujuan untuk menyediakan informasi ilmiah dalam pengelolaan hutan lestari, baik dalam tatanan perumusan kebijakan maupun kegiatan teknis pengelolaan hutan di lapangan.
6. Memantapkan kelembagaan penyelenggaraan tata kelola kehutanan Kementerian Kehutanan. Misi ini bertujuan untuk penyediaan perangkat peraturan perundang- undangan dalam pengelolaan hutan lestari, peningkatan penerimaan Negara bukan pajak (PNBP) bidang kehutanan dan terlaksananya tertib administrasi pada Kementerian Kehutanan.
7. Mewujudkan sumberdaya kehutanan yang profesional. Misi ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas SDM kehutanan yang profesional melalui pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan kehutanan.
Sasaran strategis Kementerian Kehutanan dalam menyelenggarakan tugas dan fungsi sampai dengan akhir Tahun 2014 adalah sebagai berikut: (1) Tata batas kawasan hutan sepanjang 25.000 kilometer yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
hutan; (2) Wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditetapkan di setiap provinsi dan beroperasinya 120 KPH (20% wilayah KPH yang telah ditetapkan); (3) Data dan informasi sumberdaya hutan tersedia sebanyak 5 judul; (4) Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah seluas 2,65 juta ha; (5) Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/RE) pada areal bekas tebangan (logged over area/LOA) seluas 2,5 juta ha; (6) Produk industri hasil hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 50%; (7) Jumlah hotspot kebakaran hutan menurun 20% setiap Tahun, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan, illegal logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan; (8) Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 3% dari kondisi Tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat; (9) Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak 108 DAS prioritas; (10) Tanaman rehabilitasi pada hutan dan lahan kritis di dalam DAS prioritas seluas 2,5 juta ha; (11) Terbangunnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 2 juta hektar; (12) Terbangunnya hutan desa seluas 500.000 ha; (13) Penyediaan teknologi dasar dan terapan silvikultur, pengolahan hasil hutan, konservasi alam dan sosial ekonomi guna mendukung pengelolaan hutan lestari sebanyak 25 judul; (14) Terbentuknya 50 kerjasama kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat; (15) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur Kemenhut dan SDM Kehutanan lainnya minimal 15.000 orang peserta; (16) Penanganan perkara, pemulihan hak-hak negara bidang kehutanan minimal menang sebesar 80% di akhir Tahun 2014; (17) Opini laporan keuangan Kemenhut tahunan “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011; (18) Kelemahan administrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan diturunkan sampai 50%, serta potensi kerugian negara diturunkan hingga 25%.
Guna tetap menjaga serta meningkatkan keberlanjutan pembangunan kehutanan, dalam 5 (lima) tahun kedepan Kementerian Kehutanan MENETAPKAN 6 (enam) prioritas: (1) Pemantapan Kawasan Hutan; (2) Rehabilitasi Hutan dan Peningkatan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS); (3) Pengamanan Hutan dan Pengendalian kebakaran Hutan; (4) Konservasi Keanekaragaman Hayati; (5) Revitalisasi Pemanfaatan Hutan dan Industri Kehutanan; (6) Pemberdayaan Masyarakat di Sekitar Hutan.
Untuk mengimplementasikan kebijakan prioritas pembangunan kehutanan di atas, maka dalam Tahun 2010-2014 Kementerian Kehutanan akan melaksanakan 8 program.
Adapun outcome dan indikator kinerja utama setiap program adalah sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Program Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan, outcome dari program ini adalah terjaminnya kepastian kawasan hutan sehingga pengelolaan sumberdaya hutan dapat dilaksanakan secara lebih optimal. Kondisi ini antara lain sebagai prakondisi dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari, serta secara tidak langsung menjadi bagian dalam penanganan terhadap isu-isu perubahan iklim. Program ini memiliki indikator kinerja utama antara lain: (1) Data dan informasi geospasial dasar dan tematik kehutanan terkini tingkat nasional sebanyak 5 judul, (2) Ijin pinjam pakai kawasan hutan terlayani 100% secara tepat waktu, (3) Rencana makro kehutanan tentang perlindungan dan konservasi sumberdaya alam, pemanfaatan, rehabilitasi hutan dan lahan dan penataan ruang sebanyak 4 judul, (4) Tata batas kawasan hutan sepanjang 25.000 Km, terdiri dari batas luar dan batas fungsi kawasan hutan, (5) Penunjukkan kawasan hutan provinsi selesai 100%, (6) Wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan ditetapkan di setiap provinsi dan beroperasinya 120 KPH (20% wilayah KPH yang telah ditetapkan).
b. Program Peningkatan Usaha Kehutanan, outcome dari program ini adalah peningkatan investasi usaha pemanfaatan hutan produksi dan daya saing industri primer hasil hutan, serta peningkatan produksi dan diversifikasi hasil hutan. Program ini memiliki indikator kinerja utama: (1) Areal hutan produksi tertata dalam unit-unit pengelolaan berupa KPHP di 18 provinsi dan usaha pemanfaatan (ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu- hutan alam/hutan tanaman/ IUPHHK-HA/HT, IUPHH bukan kayu/IUPHH restorasi ekosistem/IUPHH jasa lingkungan/pemanfaatan kawasan) di 26 provinsi; (2) Produksi dan diversifikasi usaha pemanfaatan pada hutan alam produksi meningkat sebesar 5%, terdiri dari hasil hutan kayu, bukan kayu, jasa lingkungan, dan restorasi ekosistem; (3) Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK—HA/RE) pada areal bekas tebangan (logged over area/LOA) seluas 2,5 juta ha; (4) Kinerja usaha pemanfaatan hutan tanaman dan intensitas pemanfaatan hutan produksi meningkat (penambahan tanaman pada hutan tanaman seluas
2.650.000 ha); (5) Penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan berjalan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) meningkat 10%; (6) Kinerja industri pengolahan hasil hutan meningkat (50% produk bersertifikat legalitas kayu).
c. Program konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan. Program ini memiliki outcome yaitu biodiversity dan ekosistemnya berperan signifikan sebagai penyangga ketahanan ekologis dan penggerak ekonomi riil serta pengungkit martabat www.djpp.kemenkumham.go.id
bangsa dalam pergaulan global. Indikator kinerja utamanya adalah: (1) Terbangunnya sistem pengelolaan di 12 BLU di UPT PHKA; (2) Konflik dan tekanan terhadap kawasan TN dan KK lainnya (CA, SM, TB) dan HL menurun sebanyak 5%; (3) Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 3% dari kondisi Tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat; (4) Kasus baru tindak pidana kehutanan (logging, perambahan, perdagangan tumbuhan dan satwa liar ilegal, penambangan ilegal dan kebakaran hutan) penanganannya terselesaikan minimal 75%; (5) Hotspot (titik api) di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatara dan Pulau Sulawesi berkurang 20% setiap tahun;
(5) Meningkatnya pengusahaan pariwisata alam sebesar 6% dibanding Tahun 2009.
d. Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) Berbasis Pemberdayaan Masyarakat, yang memiliki outcome berkurangnya lahan kritis pada DAS Prioritas. Indikator kinerja utama dari program ini adalah: (1) Tanaman rehabilitasi hutan dan lahan kritis termasuk hutan mangrove, gambut, dan rawa pada DAS Prioritas seluas 2,5 juta ha; (2) Terbangunnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 2 juta ha;
(3) Terbangunnya hutan rakyat kemitraan seluas 250.000 ha; (4) Terbangunnya sumber benih baru seluas 6.000 ha, pengelolaan areal sumber benih yang telah ada seluas 4.500 ha; (5) Terbangunnya hutan desa seluas 500.000 ha; (6) Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak 108 unit DAS prioritas.
e. Program penyuluhan dan pengembangan SDM kehutanan. Outcome dari program ini adalah meningkatnya kapasitas pelaku utama dan pelaku usaha melalui upaya penyuluhan, serta peningkatan kapasitas aparatur Kemenhut dan SDM kehutanan lainnya. Indikator kinerja utama dari program ini adalah: (1) Terbentuknya 50 kerjasama kemitraan dalam rangka peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat; (2) Terbentuknya 500 kelompok masyarakat produktif mandiri; (3) Sertifikasi penyuluh kehutanan sebanyak 1.500 orang; (4) Pendidikan dan pelatihan aparatur Kemenhut dan SDM kehutanan lainnya sebanyak
15.000 orang peserta; (5) Pendidikan menengah kehutanan sebanyak 1.440 orang.
f. Program Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan, yang memiliki target outcome minimal 60% hasil penelitian dan pengembangan kehutanan dapat dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan, pengelolaan teknis kehutanan dan pengayaan ilmu pengetahuan, termasuk pengembangan kebijakan dan teknis yang berkaitan dengan isu-isu perubahan iklim. Indikator kinerja utama dari program ini adalah: (1) IPTEK dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna untuk bidang hutan alam, biodiversitas dan pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) sebanyak 7 www.djpp.kemenkumham.go.id
paket; (2) IPTEK dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna bidang hutan tanaman dan hasil hutan bukan kayu (HHBK) sebanyak 6 paket IPTEK; (3) IPTEK dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna bidang keteknikan hutan dan pengolahan hasil hutan sebanyak 5 paket IPTEK; (4) IPTEK dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna pada bidang lansekap hutan, perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak 7 paket IPTEK.
g. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kehutanan, outcome dari program ini adalah terwujudnya pengawasan dan peningkatan akuntabilitas aparatur Kementerian Kehutanan, serta mendorong perwujudan reformasi birokrasi dan tata kelola Kementerian Kehutanan. Indikator kinerja utama dari program ini adalah: (1) Kelemahan administrasi diturunkan sampai 50% dari Tahun 2009; (2) Pelanggaran terhadap peraturan perundangan berkurang sampai 50% dari Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan tugas berkurang hingga 50% dari Tahun 2009; dan (4) Potensi kerugian negara dapat diturunkan hingga 25% dari temuan Tahun 2006-2009.
h. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan, dengan outcome adalah meningkatnya tata kelola administrasi pemerintahan Kemenhut secara efektif dan efisien. Indikator Kinerja Utama dari program ini adalah : (1) Opini laporan keuangan Kemenhut tahunan “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 1 judul per Tahun; (2) Pengembalian pinjaman/piutang sebanyak 69 unit perusahaan terselesaikan sebesar 80%; (3) Pencapaian sasaran strategis minimal 95% di akhir Tahun 2014; (4) Terselesaikannya status pencatatan BMN eks kantor Wilayah Kementerian Kehutanan di 15 provinsi; (5) Penanganan perkara, pemulihan hak-hak negara bidang kehutanan minimal menang 80% di akhir Tahun 2014; (6) Prasarat pengembangan kapasitas dan karir pegawai minimal terpenuhi 95%; (7) Meningkatnya citra positif Kemenhut sebesar 10% per tahun; (8) Standar produk dan jasa kehutanan, pedoman pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim 35 judul; (9) Kerjasama baru bilateral sebanyak 5 negara dan multipihak sebanyak 3 lembaga;
(10) Tersusunnya perencanaan kehutanan 4 regional; (11) Penyaluran kredit pembangunan hutan tanaman industri (HTI), hutan tanaman rakyat (HTR) dan hutan rakyat (HR) seluas 400.000 ha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
C. Pencapaian Tahun 2010 dan perkiraan pencapaian Tahun 2011 Sesuai Peraturan PRESIDEN Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor: P.40/Menhut-II/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan, capaian pembangunan kehutanan difasilitasi kedalam 8 program pembangunan nasional, yang capaian- capaiannya adalah sebagai berikut:
1. Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan Penataan batas dilakukan dalam rangka pemantapan kawasan hutan, sehingga diperoleh suatu kepastian hukum atas kawasan hutan dimaksud.
Dengan demikian diharapkan dapat mengurangi terjadinya gangguan dan tekanan terhadap kawasan hutan dari berbagai kegiatan non kehutanan.
Terkait dengan penataan ruang dalam provinsi (Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi/RTRWP), provinsi yang telah selesai adalah Kalimantan Selatan dan Gorontalo sedangkan 9 provinsi lainnya (Lampung, Jateng, Di. Yogyakarta, Bali, NTB, Sulsel, Jabar, Banten dan Jatim) tidak mengajukan usulan perubahan tata ruang.
Persetujuan substansi kehutanan untuk tata ruang hingga Tahun 2010 antara lain :
3 provinsi (Kalteng, Sumbar dan Sultra) telah sampai pada proses di DPR, 10 Provinsi (Kaltim, Kalbar, Riau, Kepri, Bengkulu, Jambi, Babel, Papua, Aceh dan Sumut) masih proses di Tim Terpadu, 5 Provinsi (Sulut, Sulteng, Sulbar, Maluku dan Papua Barat) masih dipersiapan Tim Terpadu, dan 4 provinsi (Sumsel, NTT, DKI dan Maluku Utara) belum mengajukan usulan terhadap substansi kehutanan.
Terkait dengan penataan batas, hingga Tahun 2009 telah ditata batas 219.606 km (tersisa 63.267 km), sedangkan pada Tahun 2010 telah diselesaikan tata batas sepanjang
3.366 km. Pada Tahun 2011, direncanakan akan diselesaikan tata batas sepanjang 5.675 km, dengan demikian, masih tersisa sekitar 54.226 km yang menjadi target penataan batas kawasan hutan.
Upaya untuk mengurangi tekanan terhadap kawasan hutan juga dilakukan dengan mendorong kesatuan pengelolaan hutan (KPH) yang hingga Tahun 2010 hasilnya telah ditetapkan wilayah KPHL dan KPHP di 22 provinsi (atau 530 KPHP/L) dan direncanakan pada Tahun 2011 akan ditetapkan di 3 provinsi (kumulatif 25 provinsi). Berikut dibawah ini adalah lokasi untuk KPHP dan KPHL model hingga Tahun 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id
No Lokasi No Lokasi 1 KPHP Model Mandailing Natal 15 KPHL Model Tarakan 2 KPHP Model Tasik Besar Serkap 16 KPHP Model Berau Barat 3 KPHL Model Sijunjung 17 KPHP Model Banjar 4 KPHL Model Sungai Beram Hitam 18 KPHP Model Poigar 5 KPHP Model Muko-Muko 19 KPHL Model Unit Iii Pohuwato 6 KPHP Model Sungai Sembulan 20 KPHP Model Dampelas Tinombo 7 KPHP Model Lalan 21 KPHP Model Budong Lebbo 8 KPHP Model Lakitan 22 KPHL Model Mapilli 9 KPHL Model Batu Tegi 23 KPHP Model Unit Iii Lakompa /Buton 10 KPHP Model Reg. 47 Way Terusan 24 KPHP Model Gunung Sinopa 11 KPHL Model Bali Barat 25 KPHP Model Wae Sapalewa 12 KPHL Model Rinjani Barat 26 KPHP Model Sorong 13 KPHP Model Rote Ndao 27 KPHL Model Biak Numfor 14 KPHP Model Sintang 28 KPHP Model Yapen Sedangkan KPHK model hingga Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
No Lokasi No Lokasi 1 TN. Berbak 11 TN. Bukit Duabelas 2 TN. Ujung Kulon 12 TN. Waykambas 3 TN. Gunung Halimun Salak 13 TN. Gunung Merapi 4 TN. Merubetiri 14 TN. Baluran 5 TN. Alas Purwo 15 TN. Danau Sentarum 6 TN. Bali Barat 16 TN. Gunung Palung 7 TN. Gunung Rinjani 17 TN. Laiwangi Wanggameti 8 TN. Tanjungputing 18 TN Manupeu Tanahdaru 9 TN. Kutai 19 TN. Bantimurung Bulusaraung 10 TN. Bunaken 20 TN. Bogani Nani Wartabone KPHP dan KPHL yang telah dibangun kelembagaannya hingga Tahun 2010 adalah sebagai berikut :
No Lokasi No Lokasi 1 KPHL Model Sungai Beram Hitam 7 KPHL Model Rinjani Barat 2 KPHP Model Lalan 8 KPHP Model Banjar 3 KPHP Model Lakitan 9 KPHL Model Tarakan 4 KPHL Model Batu Tegi 10 KPHL Model Mapilli 5 KPHP Model Reg. 47 Way Terusan 11 KPHP Model Dampelas Tinombo 6 KPHL Model Bali Barat 12 KPHL Model Unit Iii Pohuwato www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Peningkatan Usaha Kehutanan Pemanfaatan sumberdaya hutan untuk mendukung pembangunan ekonomi, dilaksanakan melalui program peningkatan usaha kehutanan (program sebelumnya adalah peningkatan pemanfaatan hutan produksi). Hasil pelaksanaan program peningkatan usaha kehutanan hingga Tahun 2010 adalah perkembangan produksi kehutanan yang tercermin pada peningkatan produksi kayu dan kayu olahan, namun juga pada peningkatan kualitas produksi yang ditunjukkan oleh diterapkannya sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) serta efisiensi penggunaan bahan baku industri dan peningkatan produksi hasil hutan non kayu.
Produksi kayu pada Tahun 2010 adalah sebesar 44,15 juta m3 (meningkat sebesar 17,53% dari Tahun 2009). Produksi terbesar disumbangkan oleh IUPHHK- HTI sebesar 18,56 juta m3, berikutnya adalah IUPHHK-HA sebesar 5,12 juta m3, dan hutan rakyat sebesar 2,73 juta m3. Berikut dibawah ini adalah produksi kayu Tahun 2010.
Produksi kayu 2009 (m3) 2010 (m3) Stok Per 31 Desember
2.763.665
2.397.049 IUPHHK Hutan Alam
4.859.647
5.120.261 IUPHHK Hutan Tanaman Industri
18.953.483
18.555.867 Penyiapan Lahan Penanaman HTI
6.123.202
13.563.641 Perum Perhutani
87.828
71.082 Izin Lainnya yang Sah/IPK
482.782
710.556 Hutan Rakyat
3.204.736
2.725.552 Kayu Perkebunan
595.461
407.332 Hasil Lelang
4.542
4.524 Pemilik atau Pedagang Hasil Hutan
252.251
180.691 IPHHK Lain
238.275
415.091 Jumlah
37.567.879
44.153.656 Sumber: Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut Produksi hasil hutan kayu olahan juga mengalami peningkatan dibandingkan Tahun 2009 dari seluruh jenis. Peningkatan terbesar dibandingkan Tahun 2009 adalah kayu gergajian (23,27%), berturut-turut adalah sepih kayu (18,04%), pulp (16,02%), plywood dan Laminated Veneer Lumber (LVL) (8,04%) dan veneer (6,22%).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Jenis Produk Kayu Olahan 2009 2010 Plywood dan LVL (m3)
2.995.952,54
3.236.744,62 Veneer (m3)
684.677,91
727.286,71 Kayu gergajian (m3)
711.509,58
877.072,85 Serpih kayu (m3)
1.012.704,28
1.195.375,76 Pulp (ton)
4.687.038,78
5.437.724,42 Sumber: Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut Selain peningkatan produk kehutanan, pemerintah juga berusaha menjaga ketersediaan kayu di hutan dan peredarannya dengan meningkatkan produksi penebangan bersertifikat legalitas kayu yang pada Tahun 2010 sebesar 10% atau setara dengan 510.000 m3, peningkatan implementasi SIPUHH secara online di seluruh unit manajemen IUPHHK dan IPHHK (63 unit), dan industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu yang meningkat sebanyak 11 unit.
Upaya lain yang diharapkan dapat menjaga ketersediaan kayu terutama di hutan alam adalah mendorong penggunaan bahan baku berupa kayu secara efisien dengan meningkatkan penggunaan kayu berdiameter kecil, hutan tanaman dan limbah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pasokan dan mengimbangi kebutuhan akan kayu di INDONESIA. Khusus untuk hutan tanaman, produksi pada Tahun 2010 yang masuk ke industri adalah 28,91 juta m3.
Volume ekspor produk kehutanan dalam bentuk kayu, pada Tahun 2010 sebesar 2,77 juta m3 (meningkat 1,53% dari tahun 2009) dengan nilai ekspor sebesar USD 1,49 milyar (meningkat 9,26%). Penyumbang ekspor terbesar pada Tahun 2010 adalah kayu lapis dengan volume sebesar 2,22 juta m3 dengan nilai ekspor sebesar USD 1,00 milyar, diikuti oleh moulding dan kayu pertukangan.
Sedangkan produk kehutanan yang mengalami penurunan volume ekspor dari Tahun 2009 adalah papan fiber kayu (turun 37,40%), kayu pertukangan (turun 9,86%) dan bangunan prefabrikasi (turun 23,14%).
www.djpp.kemenkumham.go.id
Produk 2009 2010 Volume (m3) Nilai (US$) Volume (m3) Nilai (US$) Kelompok kayu gergajian
46.937
25.090.385
35.883
19.666.877 Veneer
12.154
13.157.181
12.421
12.292.895 Moulding
286.065
248.364.665
315.251
283.313.7 Papan partikel
9.868
1.529.544
8.472
1.850.063 Papan fiber kayu
63.257
14.481.954
39.597
10.150.633 Kayu lapis
2.153.608
882.539.146
2.218.514
1.001.904.745 Kayu yang dipadatkan - - - - Peti, kotak, drum, pengemas
5.494
2.376.192
5.497
2.674.160 Kayu pertukangan bahan bangunan rumah
148.414
178.795.431
133.780
163.148.291 Produk kayu lainnya - - 75
54.333 Bangunan prefabrikasi
2.035
2.393.063
1.564
2.282.409 Jumlah
2.727.832
1.368.727.561
2.769.616
1.495.422.341 Sumber: Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut Jumlah investasi (nilai perolehan) dari pemanfaatan hutan dalam bentuk ijin usaha pemanfaatan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam (IUPHHK- HA), Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan Ijin Usaha Pengelolaan Hasil Hutan Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan industri (IUPHHK) pada Tahun 2010 sebesar Rp.33,18 trilyun (naik 1,87 dari Tahun 2009). Jumlah tenaga yang terserap juga mengalami peningkatan pada Tahun 2010, yaitu sebesar 297,15 ribu orang dan 50 unit koperasi serta 87 ijin Kelompok Tani Hutan (KTH) atau meningkat 5,73%.
Komponen Indikator Investasi (nilai perolehan) (Rp Milyar) Tenaga Kerja (orang) Luas areal pemanfaatan (juta ha) 2009 2010 2009 2010 2009 2010 IUPHHK-HA
8.357,08
7.519,54
31.058
29.105 25,66 24,95 IUPHHKA-HTI
1.677,13
2.016,09
11.990
12.941 11,97 12,17 HTR - - - (50 koperasi dan 87 ijin KTH) - 0,99 IUPHHK-RE - (US$ 7.000.000)
0,18 IUIPHHK
22.538,03
23.644,45
237.892
254.994 - - Jumlah
32.572,23
33.180,08
280.940
297.147 37,63 38,29 Sumber : Ditjen Bina Usaha Kehutanan, Kemenhut www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemanfaatan ijin usaha pemanfaatan hutan pada Tahun 2010 meningkat sebesar 1,77% dari Tahun 2009. Hal ini dilihat dari luas kawasan hutan produksi yang dibebani ijin usaha pemanfaatan dalam bentuk IUPHHK (HA, HTI dan HTR) yang jumlahnya pada Tahun 2010 seluas 38,29 juta ha, sedangkan pada Tahun 2009 seluas 37,63 juta ha. Peningkatan terbesar disumbangkan oleh IUPHHK-HTI seluas 12,17 juta ha (atau meningkat 1,67% dari tahun 2009) dan HTR seluas 0,099 juta ha untuk 50 unit koperasi dan 87 ijin kelompok tani hutan yang telah ditetapkan oleh Bupati. Pada Tahun 2010 luas hutan tanaman (HTI dan HTR) telah ditingkatkan 457.758 ha dan pada Tahun 2011 direncanakan akan dicadangkan seluas 500.000 ha.
Pemanfaatan hutan dalam bentuk IUPHHK-HA mengalami penurunan sebesar 2,77% dari Tahun 2009. Hal ini disebabkan karena adanya penolakan permohonan ijin sebanyak 52 unit dengan luas 3,37 juta ha yang ditolak karena tidak memenuhi persyaratan teknis admistrasi, dari total jumlah pemohon sebanyak 99 unit dengan luas 6,68 juta ha.
Terkait dengan IUPHHK-Restorasi Ekosistem, jumlah permohonan hingga Tahun 2010 sebanyak 33 unit dengan luas 3,55 juta ha. Dari jumlah itu, 11 unit dengan luas 1,71 juta ha ditolak, 17 unit dengan luas 1,65 juta ha masih dalam proses dan sebanyak 0,18 juta ha telah diterbitkan ijinnya oleh Menteri Kehutanan.
Selain peningkatan produk kehutanan, pemerintah juga berusaha menjaga ketersediaan kayu di hutan dan peredarannya dengan meningkatkan produksi penebangan bersertifikat legalitas kayu yang pada Tahun 2010 sebesar 10% atau setara dengan 510.000 m3, peningkatan implementasi SIPUHH secara online di seluruh unit manajemen IUPHHK dan IPHHK (63 unit), dan industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu yang meningkat sebanyak 11 unit.
Upaya lain yang diharapkan dapat menjaga ketersediaan kayu terutama di hutan alam adalah mendorong penggunaan bahan baku berupa kayu secara efisien dengan meningkatkan penggunaan kayu berdiameter kecil, hutan tanaman dan limbah. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan supply dan mengimbangi kebutuhan akan kayu di INDONESIA. Hasilnya, pada Tahun 2010 industri hasil hutan berbahan baku diameter kecil, hutan tanaman dan limbah telah ditingkatkan www.djpp.kemenkumham.go.id
menjadi sebesar 2%. Khusus untuk hutan tanaman, produksi pada Tahun 2010 yang masuk ke industri adalah 28,91 juta m3.
3. Program Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan.
Program konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan dilaksanakan utamanya untuk melindungi kawasan konservasi (TN, CA, SM, TWA, TB dan Tahura), meningkatkan populasi keanekaragaman hayati melalui konservasi in situ dan eks situ, serta memamanfaatkan ekosistem sumberdaya alam hayati di dalam kawasan konservasi.
Upaya melindungi kawasan konservasi dilakukan salah satunya untuk menanggulangi illegal logging dan perdagangan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Berbagai yang telah dilakukan yaitu operasi hutan lestari, operasi fungsional, gabungan dan rutin. Upaya-upaya tersebut telah berhasil menurunkan jumlah kasus illegal logging, perambahan, perdagangan TSL, penambangan ilegal dan pelaku pembakaran hutan sebesar 177 kasus dari 321 kasus di Tahun 2009. Dari jumlah kasus di Tahun 2010 itu, sebanyak 109 kasus udah syustisi (p.1) dan kasus telah mendapatkan vonis pengadilan.
Apa penanganan kasus terkait dengan peredaran TSL dapat dicontohkan antara lain : penanganan kasus penyelundupan trenggiling di BKSDA DKI dengan hasil tersangka sebanyak 3 orang (2 orang WNI, 1 orang WNA) dengan barang bukti sisik trenggiling sebanyak 241,44 kg, dan kulit reptil, kepala kambing hutan, tanduk rusa dan penyu sisik.
Terkait dengan penanganan kawasan hutan tidak prosedural dapat dicontohkan beberapa yang ditangani di Tahun 2010 antara lain : di Sumut seluas
47.000 ha lahan disita dengan terpidana D.L. Sitorus selama 8 tahun dan denda Rp.5 milyar, di Kalteng kebun seluas 3,93 juta ha dan tambang 629 unit seluas
3.570 ha dengan taksiran kerugian sebesar Rp.158 trilyun, di Kaltim kebun seluas 333,25 ha dan tambang seluas 695.709 ha dengan taksiran kerguian sebesar Rp.21,77 trilyun. Dari beberapa kasus di atas, telah dibentuk Satgas Penanganan Penggunaan Kawasan Hutan Tidak Prosedural dengan anggota Kejagung, Bareskrim Polri, KPK, Satgas Anti Mafia Hukum dan KemenLH.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Upaya untuk melindungi kawasan konservasi juga dilakukan melalui pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Capain yang telah dilakukan adalah pembaharuan data sebaran hotspot secara periodik, antisipasi secara dini berdasarkan hotspot, peningkatan kesiagaan posko dan patrol kebakaran hutan, dan penguatan kelembagaan pengendali kebakaran hutan. Dengan didukung adanya musim hujan sepanjang tahun, telah berhasil mengurangi jumlah hotspot menjadi 9.765 titik hotspot. Luas kebakaran hutan pun berhasil dikurangi dengan realisasi hanya seluas 1.535,29 ha.
Proporsi jumlah hotspot berdasarkan pemantauan Tahun 2010 adalah lahan (74,5%), berturut-turut seterusnya adalah HTI (13%), HPH (6,5%), kawasan konservasi (2,9%), kebun (2,6%) dan hutan lindung (0,6%).
Upaya lain yang telah dilakukan adalah pengelolaan kawasan konservasi (in situ) di 50 taman nasional dan 483 kawasan konservasi lainnya (cagar alam, suaka margasatwa, taman buru dan hutan lindung). Pada Tahun 2010, telah ditetapkan 10 unit KPHK dengan pengelolaan yang diarahkan berbasis resort. Selain itu, salah satu suaka margasatwa, yaitu SM Giam Siak di Provinsi Riau telah ditetapkan sebagai Cagar Biosfer. Rehabilitasi hutan dan lahan di kawasan konservasi tercapai seluas 41.719,08 ha yang tersebar di 56 UPT. Pembentukan Pokja Perambahan yang telah berhasil memetakan luas kawasan konservasi yang rusak hingga saat ini seluas 460.408 ha yang tersebar di taman nasional (yaitu seluas 316.384 ha) dan di wilayah pengelolaan BKSDA (146.870 ha).
Pengelolaan tumbuhan dan satwa liar diharapkan dapat meningkatkan populasi spesies prioritas utama dan meningkatkan pemanfaatannya. Pada Tahun 2010, telah dilakukan pembinaan habitat (peningkatan pakan, tempat berlindung dan penyediaan ruang hidup) dan populasi (monitoring jumlah, struktur umur dan sex ratio) untuk satwa mamalia (diantaranya harimau, gajah, banteng, badak), primata (diantaranya orangutan, bokoi, siamang), reptile (komodo, buaya, kura- kura), aves (elang jawa), ikan (arwana) dan tumbuhan (anggrek, rafflesia) di berbagai taman nasional dan kawasan konservasi lainnya. Pada Tahun 2011, diperkirakan populasi spesies prioritas utama akan meningkat sebesar 1% dari kondisi Tahun 2008.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Upaya lain yang dilakukan dalam rangka pengelolaan populasi adalah penyelamatan dan pemulihan satwa langka dilindungi, berupa pelepasliaran sejumlah satwa yaitu dua ekor harimau sumatera di Tambling Wildlife reserve, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan di Lampung; 46 ekor kura-kura leher ular hasil penangkaran di Pulau rote; dua ekor Owa Jawa di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Salak; repratiasi Badak Sumatera dari Cincinnati Zoo, Amerika Serikat; dan repratiasi dua individu Orangutan dari Vietnam dan satu individu dari Australia.
Dari pemanfaatan Tumbuhan/Satwa Liar, telah dihasilkan PNBP sebesar Rp.4,5 miliar di Tahun 2009, dan Rp.4,0 miliar di Tahun 2010 (sampai dengan November 2010).
Dukungan program penyelamatan keanekaragaman hayati dilakukan melalui skema kerjasama dengan pemerintah Jerman (DNS III dan DNS VI); dan kerjasama dengan pemerintah Amerika Serikat (TFCA I dan TFCA II).
Pemanfaatan kawasan konservasi sebagai wisata alam juga meningkatkan penerimaan Negara dari pungutan tiket masuk.
Perolehan PNBP dari tiket masuk kunjungan wisata pada Tahun 2010 adalah sebesar Rp. 8.143.316.817,- (meningkat 8,32% dari Tahun 2009). Pemanfaatan lain dari wisata alam menunjukkan data bahwa sampai dengan saat ini terdapat 25 unit usaha pariwisata alam yang memiliki ijin (IPPA) yang tersebar pengelolaannya di 10 TN, 14 TWA dan 1 unit di Taman Buru. Sedangkan pemanfaatan jasa lingkungan air terdapat di 16 wilayah pengelolaan KSDA dan di 16 TN berupa irigasi, hydro-power, PLTA, PDAM, kemasan air minum dan keperluan rumah tangga.
4. Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung Daerah Aliran Sungai (DAS) Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
Program ini dilaksanakan untuk mengurangi lahan kritis dengan cara rehabilitasi dan penanaman. Upaya ini diharapkan dapat mengembalikan fungsi dan keseimbangan ekosistem kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan.
Beberapa capaian pada Tahun 2010 adalah telah dibangun 7.460 kebun bibit rakyat (373.000.000 batang) yang akan ditanam pada Tahun 2011, dan pembangunan hutan kota seluas 1.055 ha. Pada Tahun 2011, direncanakan akan dibangun 10.000 KBR dan hutan kota seluas 2000 ha. Upaya ini diharapkan dapat www.djpp.kemenkumham.go.id
meningkatkan rasio tutupan hutan terhadap lahan kritis di INDONESIA. Selain itu pada Tahun 2010 telah direhabilitasi seluas 85.307 ha. Distribusi setiap provinsi yang didekati di setiap unit kerja BPDAS, sebagai berikut :
No BPDAS Hutan Kota (Ha) Konservasi/Lindung (Ha) KBR (unit) 1 Krueng Aceh 20
1.500 266 2 Wampu Sei Ular 10
2.000 322 3 Asahan Barumun 15
1.180 375 4 Agam Kuantan 89
2.687 93 5 Indragiri Rokan 70
6.000 242 6 Kepulauan Riau 20 900 46 7 Batanghari 90 34 8 Ketahun 4
5.000 78 9 Musi 85,5
1.530 160 10 Baturusa Cerucuk 50 0 29 11 Way Seputih Sekampung 50
7.500 353 12 Citarum Ciliwung 18
6.679 200 13 Cimanuk Citanduy 20
4.285 171 14 Pemali Jratun 10
2.574,6 395 15 Solo 10 675 324 16 Serayu Opak Progo -
3.603 240 17 Brantas 15
1.588 279 18 Sampean 10
1.000 204 19 Kapuas 73
5.400 316 20 Kahayan 72
7.750 53 21 Barito 24
4.000 240 22 Mahakam Berau 79
1.900 198 23 Unda Anyar - 636 87 24 Dodokan M 15
1.000 236 25 Benain Noelmina 25 975 552 26 Tondano 20
1.400 212 27 Palu Poso 20
1.000 170 29 Bone Bolango 25
1.254 88 30 Jeneberang Walanae 15
3.150 455 31 Saddang 15
1.000 213 32 Sampara 15
2.150 220 www.djpp.kemenkumham.go.id
No BPDAS Hutan Kota (Ha) Konservasi/Lindung (Ha) KBR (unit) 33 Lariang Mamasa 14
1.000 176 34 Waehapu Batu Merah 55
1.000 98 35 Ake Malamo 19
1.000 88 36 Memberamo 62
1.000 119 37 Remu Ransiki 10 900 128 J U M L A H
1.055
85.307
7.460 Upaya untuk mengurangi bencana terutama terkait dengan banjir dan tanah longsor, telah dilakukan komunikasi para pihak di lingkungan DAS dan membangun rencana pengelolaan DAS dengan target 108 DAS hingga 2014. Pada Tahun 2010, telah disusun rencana pengelolaan 21 DAS prioritas dan pada Tahun 2011 diperkirakan 22 rencana pengelolaan DAS terpadu akan disusun. Pada Tahun 2011 juga akan dilaksanakan pembangunan areal sumber benih seluas 1.100 ha dan pengelolaan areal sumber benih seluas 4.500 ha.
Upaya lain yang diharapkan dapat meningkatkan rasio penutupan hutan dan meningkatkan akses masyarakat terhadap pengelolaan hutan, pada Tahun 2010 telah difasilitasi penetapan areal kerja hutan rakyat kemitraan seluas 50.000 ha, hutan kemasyarakatan 400.000 ha dan hutan desa 100.000 ha. Penetapan areal kerja ini diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk dapat memfasilitasi pemberian akses pemanfaatan hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pada Tahun 2011, diperkirakan akan dilakukan rehabilitasi seluas
500.000 ha, fasilitasi penetapan HKm seluas 400.000 ha, fasilitasi penetapan areal kerja HD seluas 100.000 ha dan fasilitasi pembangunan HR kemitraan seluas
50.000 ha.
Dalam rangka meningkatkan keragaman produk kehutanan, revitalisasi kehutanan juga diarahkan untuk meningkatkan produk kehutanan bukan kayu (HHBK). Jenis-jenis HHBK yang telah ditetapkan sebagai unggulan adalah sutera alam, rotan, bambu, lebah madu, gaharu dan nyamplung. Jenis HHBK berupa sutera alam selama Tahun 2005-2009 telah memproduksi kokon sebesar
1.662.620,30 kg (atau 332.524,06 kg/tahun) dan benang sebesar
231.763,76 kg www.djpp.kemenkumham.go.id
(atau
46.352,75 kg/tahun). Jenis HHBK yang lain juga akan ditingkatkan produksinya dengan melakukan intervensi kebijakan dan pemberian insentif bagi pelaku utama (masyarakat) dan pelaku usaha sehingga dapat memberikan kontribusi terhadap pemenuhan kebutuhan nasional.
5. Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan Capaian Tahun 2010 dari program terkait Litbang Kemenhut adalah :
a. Dukungan terhadap upaya rehabilitasi dan penanaman, antara lain : (1) Perbanyakan bibit tanaman dengan KOFFCO sistem, sebuah teknik produksi bibit berkualitas secara masal dengan stek pucuk (tanpa tergantung musim buat). Teknik ini sudah diadopsi dan dimanfaatkan perusahaan HTI; (2) Jenis unggulan mangium, ekaliptus dan kayu putih hasil pemuliaan; (3) Aplikasi mikoriza, salah satu alternatif teknologi untuk meningkatkan survival, serapan nutrisi dan pertumbuhan bibit di lapangan serta menghemat pemakaian pupuk; (4) Pengendalian hama kutu lilin pada pinus; (5) Pengendalian penyakit karat tumor pada sengon; (6) Sidik cepat degradasi sub DAS, teknik dalam identifikasi menggunakan formula skoring, peta dan pengamatan lapangan. Teknik ini diharapkan dapat digunakan dalam pengendalian banjir dan tanah longsor dengan menggunakan teknik sipil, vegetatif, kimiawi maupun kombinasi dari ketiganya; (7) Peta kesesuaian jenis pohon dan lahan untuk rehabilitasi hutan dan lahan di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Bali, Nusra dan Papua; (8) Mikrohydro elektrik; (9) Inang krokot untuk budidaya cendana.
b. Dukungan terhadap pengembangan industri kehutanan, antara lain : (1) Teknologi pemanfaatan batang sawit, dengan memodifikasi senyawa kimia dan memadatkan struktur kayu sawit agar kompatibel dengan kayu pertukangan lainnya; (2) Teknologi pengolahan bambu lamina, berupa papan bambu yang dihasilkan dari proses laminasi bilah-bilah bambu; (3) Rekayasa alat pengering kayu dengan kombinasi tenaga surya dan tungku yang hemat energi dan ramah lingkungan; (4) Pengawetan kayu, yang dapat memperpanjang umur penggunaan kayu sampai 15 tahun; (5) Perekat tanin, dari bahan baku kulit kayu mangium dan dapat menggantikan perekat impor.
c. Dukungan terhadap pengembangan HHBK, antara lain : (1) Biodisel nyamplung; (2) Teknologi produksi gaharu, menggunakan teknik pembentukan gaharu dengan inokulasi isolat jamur (inokulan penginfeksi batang pohon gaharu untuk mendorong terbentuknya oleoresin); (3) teknologi peningkatan produktifitas dan kualitas madu;
(4) teknologi peningkatan produktifitas dan kualitas sutera; (5) media budidaya jamur shitake dan jamur tiram dengan menggunakan serbuk gergaji; (6) penangkaran rusa www.djpp.kemenkumham.go.id
timor dengan menggunakan sistem kandang terbuka (mini ranch) dan kandang tertutup sistem pembesaran; (7) pengembangan sumber bahan pewarna alami sebagai tinta sidik jari Pemilu.
6. Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan Capaian pada program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas masyarakat dan aparatur dalam pembangunan kehutanan. Beberapa capain terkait peningkatan kapasitas masyarakat yang dilakukan melalui penyuluhan kehutanan adalah terselenggaranya kegiatan pengembangan model dan percontohan pemberdayaan masyarakat lokal sebanyak 14 kelompok (Tahun 2009 dilakukan terhadap 10 kelompok) dan pengembangan usaha produktif sebanyak 10 kelompok (jumlah kelompok usaha produktif mandiri pada Tahun 2009 telah mencapai 66 kelompok, kumulatif menjadi 76 kelompok) dan pengembangan percontohan pemberdayaan masyarakat di 10 lokasi.
Capaian lain terkait dengan kegiatan penyuluhan adalah pengembangan sentra penyuluhan kehutanan pedesaan di 100 lokasi.
Pada Tahun 2011, direncanakan akan dibentuk 100 kelompok masyarakat produktif mandiri, peningkatan peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam upaya pemberdayaan masyarakat sebanyak 2 kerjasama.
Terkait dengan peningkatan kapasitas penyuluh, pada Tahun 2011 akan disertifikasi sebanyak 200 orang dan pembentukan lembaga koordinasi penyuluhan di tingkat provinsi sebanyak 1 provinsi dan 5 lembaga koordinasi penyuluhan di tingkat kabupaten/kota.
Dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur, dilakukan kegiatan Diklat yang pada Tahun 2010 telah dilaksanakan sebanyak 4.679 orang, terdiri atas diklat aparatur (pra jabatan, teknis dan kepemimpinan) dan diklat non aparatur. Pada Tahun 2011 direnakan akan dilaknakan Diklat sebanyak 3.000 orang, dan 570 siswa dalam penyelenggaraan SMK Kehutanan. Berikut dibawah ini adalah komposisi Diklat yang dilaksanakan Tahun 2010.
No.
Jenis/Bidang Diklat Peserta (Org) I.
Diklat Aparatur
4.020 A.
Pra Jabatan 923
1. Diklat Pra Jabatan Honorer Gol. I & II 393
2. Diklat Pra Jabatan Honorer Gol. III 530 B.
Diklat Kepemimpinan 170 www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Jenis/Bidang Diklat Peserta (Org)
1. Diklat Kepemimpinan Tk. II 10
2. Diklat Kepemimpinan Tk. III 40
3. Diklat Kepemimpinan Tingkat IV 120 C.
Diklat Teknis
2.231
1. Perencanaan Hutan 475
2. Pemanfaatan Hutan 111
3. Rehabilitasi Hutan dan Lahan 512
4. KSDA Hayati dan Ekosistemnya 550
5. Perlindungan dan Pengamanan Hutan 148
6. Administrasi 435 D.
Diklat Fungsional 696
1. Pengendali Ekosistem Hutan 206
2. Penyuluh Kehutanan 160
3. Polisi Kehutanan 330
4. Guru 42 II.
Diklat Non Aparatur/Masyarakat 629 Jumlah Peserta
4.679 Kerjasama dalam penyelenggaraan Diklat juga dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan Diklat, antara lain dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah. Berikut ini adalah daftar kerjasama Diklat Tahun 2010.
No.
Kerja sama Diklat
1. Unit Es- I dan II Lingkup Dephut Diklat keteknisan Unit Es-I Dephut : Ditjen Bina Produksi Kehutanan, Ditjen RLPS, serta Diklat auditor Itjen .
Unit Es-II : Pusbinluh
2. Dinas/Intansi Kehutanan pada Pemda Pemkot/Pemkab Makassar. Jawa Barat, Jawa Tengah, Balai Diklat Jawa Barat, Balai Diklat Prop.
Jateng
3. Lembaga Non Pemerintah RECOFTC • Diklat ToT REDD dan Diklat Technique Participatory and Design KOICA (Korea) • Penempatan tenaga ahli bidang konservasi JICA (Jepang) www.djpp.kemenkumham.go.id
No.
Kerja sama Diklat • Training Need Assessment DED (Jerman) • Diklat SIG dan GPS CIM (Jerman) • Penempatan tenaga ahli bidang KPH ITTO • Diklat pengembangan Industri rumah tangga MFP • Diklat Upgrading Penilaian Kinerja PHPL
7. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kehutanan Dalam rangka membangun penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang mampu mendorong pencapaian target pembangunan yang dirumuskan, telah dilakukan pengawasan terhadap administrasi pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan administrasi perkantoran, administrasi keuangan dan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
Audit pelaksanaan tugas pokok dan fungsi diharapkan dapat mendorong pencapaian kinerja terhadap penyelenggaraan pembangunan kehutanan, sehingga diharapkan dapat memberikan kontribusi yang nyata dalam penyelesaian permasalahan kehutanan.
Pada Tahun 2010, telah dilaksanakan audit reguler sebanyak 262 kali, audit khusus sebanyak 25 kali dan pemantauan tindak lanjut saran hasil audit. Hasilnya pada Tahun 2010 ditemukan kelemahan administrasi (kelemahan tata usaha/akuntansi) sebanyak 465 (23,59%), pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku sebanyak 140 (7,10%), hambatan terhadap kelancaran tugas pokok sebanyak 269 (13,65%), dan kejadian yang merugikan negara sebanyak 142 (7,20%).
Direncanakan pada Tahun 2011, akan diselenggarakan 240 audit reguler dan 25 kali audit khusus, 41 review atas laporan keuangan dan 25 kali identifikasi khusus serta pengumpulan bahan dan keterangan.
Diharapkan pada Tahun 2011, kelemahan administrasi di wilayah kerja ditekan hingga 20% dari Tahun 2009, pelanggaran terhadap peraturan perundangan berkurang hingga 20% dari Tahun 2009, dan hambatan kelancaran pelaksanaan tugas berkurang hingga 20% dari Tahun 2009, serta potensi kerugian negara dapat diturunkan hingga 10% dari temuan Tahun 2006-2009.
www.djpp.kemenkumham.go.id
8. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan Program ini diarahkan untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, yang capaiannya antara lain peningkatan perencanaan, peningkatan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, penguatan legislasi bidang kehutanan, dan peningkatan kinerja aparatur. Upaya ini juga didukung peningkatan kapasitas lembaga pengelola kawasan hutan yang terdiri atas pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Peningkatan perencanaan dilakukan dengan merestrukturisasi program dan kegiatan sesuai kerangka pembiayaan jangka menengah, dan peningkatan kapasitas pemerintah provinsi dalam bentuk alokasi dana dekonsentrasi dan DAK untuk pemerintah kabupaten/kota.
Pada Tahun 2010 telah didistribusikan dana dekonsentrasi Tahun 2010 sebesar Rp.106,876 milyar dan pada Tahun 2011 meningkat menjadi Rp.167,969 milyar.
Sedangkan DAK pada Tahun 2010 sebesar Rp 250 milyar, dengan jumlah Kabupaten/Kota penerima DAK Kehutanan sebanyak 232 Kab/Kota.
Jumlah ini meningkat dibandingkan Tahun 2008 dan 2009 masing-masing adalah Rp. 100 milyar.
Terkait dengan peningkatan pengelolaan keuangan dan perbendaharaan, telah disusun regulasi pengelolaan keuangan. Upaya ini diikuti dengan peningkatan kapasitas pengelola keuangan dalam bentuk pelatihan dan pendampingan dalam aplikasi Sistem Akuntansi Instansi (terdiri atas Sistem Akuntansi Keuangan dan Sistem Menajemen Barang Milik Negara) di setiap satuan kerja Kemenhut.
Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhut, upaya yang telah dilakukan adalah penggalian sumber-sumber PNBP dari peningkatan produksi kayu kehutanan dan jasa lingkungan. Hasilnya, pada Tahun 2010, jumlah PNBP meningkat menjadi Rp. 2,6 Trilyun (per 30 November 2010).
Terkait dengan penguatan legislasi bidang kehutanan, selama periode Tahun 2005-2009 telah diselesaikan 1 (satu) buah UNDANG-UNDANG yaitu UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta 5 produk PERATURAN PEMERINTAH (PP) di bidang kehutanan, yaitu PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 58 Tahun 2007, PP No. 3 Tahun 2008, PP No. 76 Tahun 2008, PP No. 60 Tahun 2010, PP No. 10 Tahun 2010, PP No. 36 Tahun 2010 dan PP No. 72 Tahun 2010.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Selain itu, dihasilkan pula 337 produk dalam bentuk Peraturan Menteri Kehutanan dan 126 buah produk dalam bentuk Keputusan Menteri Kehutanan.
Regulasi di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam sampai dengan Tahun 2010 adalah revisi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, penyempurnaan PP No. 68 Tahun 1998 tentang KSA dan KPA, penerbitan PP 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di SM, TN, Tahura dan TWA, penerbitan Peraturan Menteri Kehutanan nomor P. 17/Menhut-II/2010 tentang Permohonan, Pemberian dan Pencabutan Izin Pengusahaan Taman Buru, dan mengerjakan program Reformasi Birokrasi Jangka Pendek “Quick Wins” pada Setditjen PHKA berupa penyempurnaan perizinan masuk kawasan konservasi bagi warga negara asing.
Upaya yang telah dilakukan dalam rangka mendorong kinerja aparatur dalam rangka peningkatan kapasitas kelembagaan Kemenhut, Sekretariat Jenderal telah memberikan penghargaan dalam bentuk kenaikan pangkat pegawai. Pada periode Tahun 2005-2010 telah dilakukan kenaikan pangkat bagi 17.711 orang, yang gambaran tiap tahunnya adalah : Tahun 2005 sebanyak 2.144 orang, Tahun 2006 sebanyak 3.483 orang, Tahun 2007 sebanyak 2.623 orang, Tahun 2008 sebanyak 3.197 orang, Tahun 2009 sebanyak 2.405 orang dan Tahun 2010 sebanyak 3.859 orang.
Pemberian penghargaan dalam bentuk tanda jasa juga telah diberikan kepada PNS selama periode Tahun 2005-2010, yaitu kepada 7.819 orang berupa : penghargaan Satya Lencana Karya Satya sebanyak 5.521 orang, Purna Karya sebanyak 2.298 orang dan penghargaan kepada pembina pramuka dalam bentuk tanda kecakapan Lencana Melati sebanyak 1 orang.
Dalam upaya untuk mendapatkan PNS yang memiliki kompetensi manajerial dan teknis yang memadai untuk menduduki jabatan struktural, selama Tahun 2005-2010, Setjen telah melaksanakan Personnel Assessment Center (PAC) sebanyak 2006 orang dengan rincian untuk calon pejabat Eselon II sebanyak 192 orang, untuk calon pejabat Eselon III sebanyak 214 orang dan calon pejabat Eselon IV sebanyak 1.600 orang.
Demikian juga untuk mengisi kekurangan pegawai Kemenhut, selama Tahun 2005-2010, Setjen telah melakukan rekrutmen CPNS sebanyak 5.105 orang dengan rincian Tahun 2005 sebanyak 960 orang, Tahun 2006 sebanyak 587 orang, Tahun 2007 sebanyak 617 orang, Tahun 2008 sebanyak 587 orang, Tahun 2009 sebanyak 1.215 orang dan Tahun 2010 sebanyak 613 orang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Selanjutnya, untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap usaha ekonomi di bidang kehutanan termasuk aspek permodalannya, pada Tahun 2007 dibentuk BLU untuk memberikan fasilitasi kelembagaan serta permodalan kepada masyarakat dalam pengembangan HTI, HTR dan HR. Fasilitasi dana yang disediakan Tahun 2008 sebesar Rp.1,4 trilyun dan untuk Tahun 2009 ditingkatkan menjadi sebesar Rp.1,7 trilyun.
Upaya pengembangan HTI/HTR/HR melalui Badan Layanan Umum (BLU) ini diikuti dengan pendampingan yang dimulai dengan penguatan kapasitas pendamping dan pemberian pelatihan pendampingan untuk pembangunan HTI/HTR/HR. Sampai dengan Tahun 2009 telah diberikan pelatihan pendampingan di 9 Provinsi dengan jumlah peserta 215 orang bagi penyuluh kehutanan/pendamping yang berasal dari 47 kabupaten.
www.djpp.kemenkumham.go.id
II.
PERMASALAHAN, KEBIJAKAN PENGANGGARAN DAN SASARAN PEMBANGUNAN KEHUTANAN TAHUN 2012 A. Permasalahan Permasalahan pembangunan kehutanan diidentifikasi adalah : (1) masih tingginya gangguan keamanan hutan dalam bentuk penebangan liar, perdagangan TSL illegal yang mengakibatkan penurunan potensi penerimaan PNBP ; (2) masih belum memadainya produksi HTI, HTR dan HR untuk memenuhi kebutuhan kayu nasional; (3) masih rendahnya efisiensi industri, terutama dalam pemanfaatan limbah dan kayu berdiameter kecil, hal ini mengakibatkan eksploitasi sumberdaya hutan yang berlebihan;
(4) tumpang tindih kawasan hutan yang menyebabkan berkurangnya minat investasi terhadap ijin usaha pemanfaatan hutan; (5) kondisi kawasan yang belum tertata dalam wilayah-wilayah pengelolaan; (6) aktifitas pemulihan kawasan yang masih rendah menyebabkan masih luasnya lahan kritis; dan
(7) belum sinerginya antara kebijakan dengan hasil-hasil litbang kehutanan.
B. Kebijakan Penganggaran dan Penguatan APBN Dalam rangka peningkatan kualitas penganggaran dan penguatan APBN, Kemenhut pada Tahun 2012 berusaha untuk :
1. Meningkatkan efisiensi dan efektifitas penggunaan APBN, yang dilakukan dengan:
(a) Meningkatkan percepatan penyelesaian permasalahan utama/kondisi pemungkin (enable conditions) pembangunan kehutanan, yang dilakukan melalui inisiatif baru; (b) Memberikan prioritas pendanaan bagi kelompok sasaran yang merupakan target pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2010-2014; dan, (c) Memantapkan restrukturisasi program dan kegiatan, bertujuan untuk meningkatkan kualitas keluaran dan akuntabilitas program dan kegiatan sesuai dengan hasil pelaksanaan tugas fungsi yang dijalankan setiap tingkatan unit kerja.
2. Menggali pendanaan dari negara dan lembaga donor internasional, utamanya terhadap kemungkinan hibah untuk membiayai program dan kegiatan yang merupakan isu dan prioritas nasional, seperti perubahan iklim.
3. Menggali kemungkinan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) terkait dengan kehutanan, seperti pemanfaatan jasa lingkungan dan sumberdaya air.
www.djpp.kemenkumham.go.id
C. Sasaran Pembangunan Tahun 2012 Dalam rangka meningkatkan percepatan penyelesaian permasalahan kehutanan, pada Tahun 2012 telah ditambahkan target pembangunan khususnya kegiatan pengukuhan kawasan hutan dan pembangunan KPH. Keduanya diberikan tambahan anggaran melalui inisiatif baru.
Pengukuhan kawasan hutan yang awalnya akan direncanakan di dalam Renstra Kemenhut Tahun 2010-2014 sepanjang 4.000 km menjadi sepanjang 16.000 km. Berikut ini adalah perubahan base line untuk tata batas.
Output/ Indikator Output Target Sebelum Inisiatif Baru (km) Target Sesudah Inisiatif Baru (km) 2012 2013 2014 2012 2013 2014 Terwujudnya kepastian kawasan hutan dan terlaksananya penatagunaan kawasan hutan • Tata batas kawasan hutan
4.000 (kumulatif
12.000)
6.000 (kumulatif
18.000)
7.000 (kumulatif
25.000)
16.000 (kumulatif
24.000)
15.000 (kumulatif
39.000)
24.000 (kumulatif
63.000) Perubahan base line capaian untuk pembangunan KPH, disajikan sebagai berikut :
Output/Indikator Output Target Sebelum Inisiatif Baru (unit) Target Sesudah Inisiatif Baru (Unit) 2012 2013 2014 2012 2013 2014 Terwujudnya kepastian wilayah kelola KPH dan penyiapan areal pemanfaatan hutan • KPH beroperasi sebanyak 120 unit (20% dari KPH yang telah ditetapkan) - - - 60 30 (kumulatif 90) 30 (kumulatif 120) Lebih lanjut, sasaran pembangunan kehutanan Tahun 2012 adalah :
1. Tata batas kawasan hutan sepanjang 16.000 kilometer yang meliputi batas luar dan batas fungsi kawasan hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Wilayah kesatuan pengelolaan hutan (KPH) ditetapkan di seluruh provinsi dan beroperasinya 60 KPH (10% wilayah KPH yang telah ditetapkan)
3. Data dan informasi sumberdaya hutan tersedia sebanyak 1 judul
4. Areal tanaman pada hutan tanaman bertambah seluas 500.000 ha
5. Penerbitan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Alam dan atau Restorasi Ekosistem (IUPHHK-HA/RE) pada areal bekas tebangan (Logged over area/LOA) seluas 450.000 ha
6. Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat sebesar 10%
7. Jumlah Hotspot kebakaran hutan menurun 48,8%, dan penurunan konflik, perambahan kawasan hutan, illegal logging dan wildlife trafikcing sampai dengan di batas daya dukung sumberdaya hutan.
8. Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 1,5% dari kondisi Tahun 2008 sesuai ketersediaan habitat.
9. Rencana pengelolaan DAS terpadu sebanyak 36 DAS prioritas.
10. Tanaman rehabilitasi pada lahan kritis di dalam DAS prioritas seluas 399.000 ha
11. Terbangunnya Hutan Kemasyarakatan (HKm) seluas 400.000 ha.
12. Terbangunnya Hutan Desa Seluas 100.000 ha.
13. Penyediaan keteknikan kehutanan dan pengelolaan hasil hutan, produktifitas hutan, konservasi dan rehabilitasi, serta perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak 60%
14. Terbentuknya 12 kerjasama kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat.
15. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur Kemenhut dan SDM Kehutanan lainnya minimal sebanyak 3.000 orang.
16. Penanganan perkara, pemulihan hak-hak Negara bidang kehutanan minimal menang sebesar 48%.
17. Opini laporan keuangan Kementerian Kehutanan tahunan “wajar tanpa pengecualiaan” mulai laporan keuangan Tahun 2011
18. Kelemahan administrasi dan pelanggaran terhadap peraturan perundangan diturunkan sampai 30%, serta potensi kerugian Negara diturunkan hingga 15%.
www.djpp.kemenkumham.go.id
III. RENCANA KERJA TAHUN 2012 A. Posisi Pembangunan Kehutanan Terhadap Pembangunan Nasional Prioritas pembangunan Kabinet INDONESIA Bersatu II, menempatkan pembangunan kehutanan pada prioritas ke 9 yaitu Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana. Substansi inti yang terkait dengan pembangunan kehutanan adalah : (1) Perubahan Iklim, dengan indikator peningkatan keberdayaan pengelolaan lahan gambut, peningkatan hasil rehabilitasi seluas 500.000 ha per tahun, dan penekanan laju deforestasi secara sungguh- sungguh diantaranya melalui kerjasama lintas kementerian terkait serta optimalisasi dan efisiensi sumber pendanaan seperti dana IHPH, PSDH dan DR; (2) Pengendalian kerusakan lingkungan, dengan indikator Penurunan jumlah hotspot kebakaran hutan sebesar 20% per tahun, penghentian kerusakan lingkungan di 11 DAS yang rawan bencana mulai Tahun 2010 dan seterusnya; dan (3) Penanggulangan bencana, dengan indikator peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam usaha pengurangan bahaya kebakaran.
Terkait dengan prioritas pembangunan bidang, sektor kehutanan termasuk pada Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan hidup, yang komposisi kegiatan di setiap fokus prioritasnya adalah : (a) Ketahanan pangan dan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan, dengan fokus prioritas : (1) Peningkatan produksi dan produktifitas untuk menjamin ketersediaan pangan dan bahan baku industri dari dalam negeri, (2) Peningkatan nilai tambah, daya saing dan pemasaran produk pertanian, perikanan dan kehutanan,
(3) Peningkatan kapasitas masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan; dan (b) Peningkatan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya hutan, dengan fokus prioritas : (1) Perencanaan makro bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan,
(2) Konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan, (3) Peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat,
(4) Penelitian dan pengembangan Kemenhut.
Untuk memenuhi target di atas, kegiatan dan indikatornya pada prioritas nasional pada pembangunan kehutanan Tahun 2012 adalah sebagai berikut :
www.djpp.kemenkumham.go.id
Prioritas Nasional Kegiatan Prioritas Indikator Keterangan Lingkungan Hidup dan Pengelolaan Bencana Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Reklamasi Hutan di DAS Prioritas Terjaminnya tanaman rehabilitasi hutan pada DAS prioritas seluas
100.000 ha.
Pelaksanaan penanaman melalui kegiatan Perencanaan, penyelenggaraan RHL, pengembangan kelembagaan dan evaluasi DAS) Terjaminnya tanaman rehabilitasi lahan kritis pada DAS prioritas seluas 399.000 ha.
Terjaminnya hutan kota seluas
1.000 ha.
Pengembangan Perhutanan Sosial Terjaminnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 400.000 ha Terjaminnya ijin usaha pengelolaan HKm sebanyak 100 kelompok Terjaminnya kemitraan usaha HKm sebanyak 10 unit Terjaminnya dukungan ketahanan pangan di 6 provinsi Terjaminnya hutan rakyat Kemitraan untuk bahan baku kayu industri pertukangan seluas 50.000 Ha Terjaminnya sentra HHBK Unggulan terbentuk dan beroperasi di 6 lokasi Terjaminnya hutan desa seluas
100.000 ha Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan DAS Terjaminnya rencana pengelolaan DAS terpadu di 36 DAS prioritas Terjaminnya base line data pengelolaan DAS di 36 DAS Pengendalian kebakaran hutan Terjaminnya hotspot di Pulau Kalimantan, Pulau Sumatera dan Pulau Sulawesi berkurang 48,8% dari rerata 2005-2009 Pelaksanaan melalui kegiatan Pengembangan dan Pengelolaan Taman Nasional, dan Pengembangan Pengelolaan Konservasi Sumberdaya Alam) Terjaminnya kawasan hutan yang terbakar ditekan hingga 30% dibanding kondisi rerata 2005-2009 Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bahaya kebakaran hutan di 6 DAOPS www.djpp.kemenkumham.go.id
Sedangkan posisi kegiatan pembangunan kehutanan Tahun 2012 pada prioritas Bidang Sumberdaya Alam dan Lingkungan hidup, adalah sebagai berikut :
Prioritas Fokus Prioritas Kegiatan Ketahanan pangan dan revitalisasi pertanian, perikanan dan kehutanan Peningkatan produksi dan produktifitas untuk menjamin ketersediaan pangan dan bahan baku industri dari dalam negeri Peningkatan usaha hutan tanaman kehutanan Peningkatan usaha hutan alam Perencanaan pemanfaatan dan peningkatan usaha kawasan hutan Peningkatan usaha industri primer kehutanan Peningkatan usaha kehutanan dan pembinaan Ganis Wasganis PHPL Peningkatan nilai tambah, daya saing dan pemasaran produk pertanian, perikanan dan kehutanan Peningkatan tertib peredaran hasil hutan dan iuran hasil hutan Penelitian dan pengembangan keteknikan hutan dan pengelolaan hutan Penelitian dan pengembangan produktifitas hutan Peningkatan kapasitas masyarakat pertanian, perikanan dan kehutanan Pengembangan penyuluhan kehutanan Peningkatan pelayanan penyuluhan kehutanan Penyelenggaraan diklat aparatur Kemenhut dan SDM kehutanan lainnya Peningkatan konservasi dan rehabilitasi sumberdaya hutan Perencanaan makro bidang kehutanan dan pemantapan kawasan hutan Pengukuhan kawasan hutan Pembangunan KPH Penyusunan rencana makro kawasan hutan Inventarisasi dan pemantauan sumberdaya hutan Pengendalian penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan Penyiapan pemantapan kawasan hutan Konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan Pengembangan kawasan konservasi, ekosistem esensial dan pembinaan hutan lindung Penyidikan dan pengamanan hutan Pengembangan konservasi spesies dan genetik Pengendalian kebakaran hutan Pengembangan pemanfaatan jasa lingkungan Pengembangan dan pengelolaan taman nasional Pengembangan pengelolaan konservasi sumberdaya alam Peningkatan fungsi dan daya dukung DAS berbasis pemberdayaan masyarakat Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Reklamasi Hutan di DAS Prioritas Pengembangan Perhutanan Sosial Pengembangan perbenihan tanaman hutan Pembinaan penyelenggaraan pengelolaan DAS Perencanaan, penyelenggaraan RHL, www.djpp.kemenkumham.go.id
Prioritas Fokus Prioritas Kegiatan pengembangan kelembagaan dan evaluasi DAS Perencanaan, pengembangan kelembagaan dan evaluasi hutan mangrove Penyelenggaraan perbenihan tanaman hutan Pengembangan Persuteraan Alam Penelitian dan pengembangan Kmenhut Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi B. Program, Kegiatan dan indikator Kinerja Tahun 2012 Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan Kemenhut pada Tahun 2012 adalah :
1. Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan
a. Pengukuhan Kawasan Hutan, yang memiliki output terwujudnya kepastian kawasan hutan dan terlaksananya penatagunaan kawasan hutan. IKK yang akan dicapai adalah : (1) Terjaminnya tata batas kawasan hutan sepanjang 16.000 Km terdiri dari batas luar dan batas fungsi kawasan hutan; (2) Penunjukkan kawasan hutan provinsi selesai (100%); (3) Penetapan kawasan hutan yang telah di tata batas temu gelang selesai 75%; (4) Rekomendasi fungsi kawasan hutan selesai 75%; (5) SK pelepasan kawasan hutan secara parsial selesai 75%.
Dimensi Kewilayahan Tata Batas 16.000 km Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Provinsi Target (km) Provinsi Target (km) Provinsi Target (km) Aceh 500 Banten 178 Sulsel 100 Sumut
1.000 Jateng 40 Sultra 300 Sumbar 500 Jatim 200 Sulbar 100 Sumsel 400 Yogyakarta 30 Maluku
1.000 Bengkulu 400 NTT 500 Papua
1.500 Lampung 400 Kalbar
1.000 Gorontalo 700 Riau 200 Kalteng
1.100 Sulteng 700 Kepri 500 Kalsel 400 Papua Barat
1.000 Jambi 250 Kaltim
2.000 Babel 250 Sulut 200 Jabar 250 Malut 300 www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Pembangunan KPH. Output yang hendak dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini adalah terwujudnya kepastian wilayah kelola KPH dan penyiapan areal pemanfaatan hutan. IKK dari kegiatan ini antara lain: (1) Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan wilayah KPHL dan KPHP di seluruh INDONESIA 28 provinsi, (2) Beroperasinya 60 KPH (10% dari KPH yang ditetapkan) (3) Keputusan Menteri Kehutanan tentang penetapan wilayah KPHK di seluruh INDONESIA 60%,
(4) Peraturan Perundangan tentang penyelenggaraan KPH sebanyak 1 judul, dan
(5) Peta areal kerja dan peta pencadangan ijin pemanfaatan hutan selesai 50%.
Dimensi Kewilayahan Beroperasinya 60 unit KPH Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
Provinsi Lokasi Provinsi Lokasi Sumatera Utara KPHP Madina Kalimantan Timur KPHL Tarakan KPHL Asahan KPHP Berau Barat Sumatera Barat KPHP Kuantan KPHP Kutai Timur KPHL Limapuluh Kota KPHP Malinau Sumatera Selatan KPHP Lalan Mendis Kalimantan Selatan KPHP Banjar KPHL Lakitan KPHP Tanah Laut KPH Pagar Alam KPHP Pulau Laut Bengkulu KPHP Muko- muko Kalimantan Tengah KPHL Kapuas Lampung KPHP Way Terusan KPHP Gunung Bondang, Murung KPHL Batu Tegi Sulawesi Utara KPHP Poigar KPHP Gedong Wani Maluku Utara KPHP Gunung Sinopa KPHP Muara Dua Sulawesi Selatan KPHP Jeneberang KPHL Kota Agung Utara Sulawesi Tengah KPHP Dampelas Tinambo Kalimantan Barat KPHP S. Merakai Sintang KPHP Parigi KPHL Kapuas Papua KPHP Yapen www.djpp.kemenkumham.go.id
Hulu KPHP Ketapang KPHL Biak Numfor Sulawesi Barat KPHP Budong Lebbo DI. Yogyakarta KPH Yogya KPHL Mapili Riau KPHP Tasik Besar Serkap KPHL Lariang KPHP Tebing Tinggi KPHP Mamasa Barat KPHP Kampar Kiri KPHL Mamasa Tengah Kepri KPH Karimun Sulawesi Tenggara KPHP Lakomba Buton Babel KPHP S.Sembulan KPHP Konawe Selatan Jambi KPHP Bram Hitam Bali KPHL Bali Barat KPHP Merangin KPHL Bali Tengah KPHP Sarolangun KPHL Bali Timur NTT KPHP Rote Ndao NTB KPHL Rinjani Barat KPHL Timor Tengah KPHL Lombok Timur Gorontalo KPHL Pohuwato Maluku KPHP Wae Sapalewa KPHP Boalemo Papua Barat KPHP Sorong
c. Penyusunan Rencana Makro Kawasan Hutan. Output dari kegiatan ini adalah terselenggaranya perencanaan, harmonisasi tata ruang dan sistem jaringan komunikasi data yang tepat dalam mendukung pemantapan kawasan hutan. IKK dari kegiatan ini adalah : (1) Rencana makro penyelenggaraan kehutanan sebanyak 1 judul, (2) Persetujuan substansi teknis kehutanan terhadap usulan revisi tata ruang di 26 provinsi selesai 80%, dan (3) Sistem jaringan komunikasi data kehutanan LAN pusat dan WAN 17 provinsi sebanyak 1 sistem per tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Inventarisasi dan Pemantauan Sumberdaya Hutan. Output dari kegiatan ini adalah tersedianya data dan informasi sumberdaya hutan seluruh INDONESIA yang akurat dan terkini. IKK dari kegiatan adalah: (1) Data dan informasi geospasial dasar dan tematik kehutanan terkini tingkat nasional sebanyak 1 judul, (2) Data dan informasi sumberdaya hutan pada kawasan hutan tingkat nasional sebanyak 1 judul, (3) Data dan informasi pendugaan carbon kawasan hutan tingkat nasional sebanyak 1 judul, dan (4) Basis data spasial sumberdaya hutan yang terintegrasi sebanyak 1 kali update. Outputnya adalah tersedianya data dan informasi sumberdaya hutan seluruh INDONESIA yang akurat dan terkini.
e. Pengendalian Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan di luar kegiatan kehutanan. Kegiatan ini memiliki output terwujudnya penggunaan kawasan hutan sesuai dengan fungsi, peruntukan dan peraturan yang berlaku. IKK dari kegiatan ini adalah: (1) Ijin pinjam pakai kawasan hutan terlayani 100% secara tepat waktu, (2) Wajib bayar tertib membayar PNBP Penggunaan Kawasan Hutan minimal 80%, (3) Data dan informasi penggunaan kawasan hutan di 6 provinsi, dan (4) Peraturan perundangan penggunaan kawasan hutan, 1 judul.
f. Penyiapan Pemantapan Kawasan Hutan. Kegiatan ini berada di UPT BPKH seluruh INDONESIA, yang secara operasional digunakan untuk memfasilitasi capaian kinerja dari masing-masing direktorat lingkup Ditjen Planologi Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah terwujudnya kepastian kawasan hutan dalam mendukung pemantapan kawasan hutan. IKK dari kegiatan ini adalah: (1) Tata batas kawasan hutan sepanjang 16.000 km, (2) Neraca Sumberdaya Hutan di 17 BPKH, (3) Tersedianya Sarpras dan tata hutan KPH 60 unit, (4) Enumerasi dan re-Enumerasi TSP/PSP 599 Plot.
g. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Planologi Kehutanan. Kegiatan ini memiliki output penyelenggaraan tugas fungsi Ditjen Planologi Kehutanan berjalan secara efektif dan efisien baik di unit pusat maupun di unit daerah, dan menjadi bagian untuk mewujudkan reformasi birokrasi. IKK dari kegiatan ini adalah: (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen Planologi Kehutanan sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 23 satker, (2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Ditjen Planologi Kehutanan dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 23 satker.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Peningkatan Usaha Kehutanan
a. Peningkatan Usaha Hutan Tanaman, kegiatan ini memiliki output peningkatan produksi hutan tanaman dari HTI/HTR. IKK dari kegiatan ini adalah : (1) Penambahan luas areal pencadangan izin usaha pemanfaatan hutan tanaman (HTI/HTR) seluas 500.000 Ha, (2) Penambahan areal tanaman pada hutan tanaman (HTI/HTR) seluas 500.000 Ha, (3) Sertifikasi pengelolaan hutan produksi lestari minimal pada 10 unit manajemen hutan tanaman.
b. Peningkatan Usaha Hutan Alam. Output dari kegiatan ini adalah peningkatan produksi dan diversifikasi usaha hutan alam, dengan IKK adalah: (1) Peningkatan produksi hasil hutan kayu sebesar 1%, sehingga secara kumulatif produksi hasil hutan akan meningkat sebesar 3% dari target 5% pada Tahun 2014; (2) Unit IUPHHK bersertifikat PHPL meningkat 10% sehingga secara kumulatif meningkat menjadi 30% dari target 50% pada Tahun 2014; (3) 30% produksi penebangan bersertifikat Legalitas Kayu.
c. Perencanaan Pemanfaatan dan Peningkatan Usaha Kawasan Hutan. Kegiatan ini memiliki output areal hutan produksi tertata baik dalam KPHP maupun unit-unit usaha pemanfaatan hutan produksi.
IKK dari kegiatan ini adalah :
(1) Terbentuknya KPHP pada seluruh kawasan hutan produksi 60%, (2) Tersedianya areal calon /usulan pemanfaatan hutan produksi dalam bentuk unit-unit usaha 60% pada 26 provinsi, (3) Produksi hasil hutan bukan kayu/jasa lingkungan sebesar 1%, (4) Penerbitan IUPHHK-JA/RE pada areal bekas tebangan (LOA) seluas 450.000 Ha.
d. Peningkatan Tertib Peredaran Hasil Hutan dan Iuran Hasil Hutan, yang memiliki output penatausahaan hasil hutan dan iuran kehutanan berjalan tertib sesuai ketentuan yang berlaku. IKK untuk memenuhi output kegiatan ini adalah PNBP dari investasi pemanfaatan hutan produksi meningkat sebesar 2% dan implementasi SIM PUHH secara on line di seluruh unit manajemen IUPHHK dan IPHHK sebesar 60%.
e. Peningkatan Usaha Industri Primer Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya kinerja industri pengolahan hasil hutan, dengan IKK yaitu: (1) Pemenuhan bahan baku dari hutan tanaman dan limbah (kumulatif) meningkat 15%, (2) Produk industri hasil hutan yang bersertifikat legalitas kayu meningkat 10%, (3) Efisiensi penggunaan bahan baku industri meningkat sebesar 2%.
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. Pemantauan Usaha Kehutanan dan Pembinaan Ganis Wasganis PHPL. Kegiatan ini merupakan fasilitas untuk UPT BP2HP dalam operasionalisasi capaian kinerja Ditjen Bina Usaha Kehutanan, dalam memantau pelaksanaan usaha-usaha kehutanan di daerah. Output dari kegiatan ini adalah penyelenggaraan usaha kehutanan secara lestari di unit-unit usaha kehutanan. Indikator kinerjanya untuk Tahun 2012 adalah (1) Dokumen peredaran tertib sesuai peraturan perundangan minimal 85% di Tahun 2012, (2) Kualitas kinerja Ganis dan Wasganis meningkat minimal menjadi 50% di Tahun 2012, (3) Pembangunan HTR seluas 80.000 Ha.
g. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Bina Usaha Kehutanan. Output kegiatan ini adalah penyelenggaraan tugas dan fungsi Ditjen Bina Usaha Kehutanan berjalan secara efektif dan efisien baik di unit pusat maupun di unit daerah, dan menjadi bagian dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkup Kementerian Kehutanan. IKK dari kegiatan ini adalah: (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen BUK sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 24 satker,
(2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Ditjen BUK dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 24 satker.
3. Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan
a. Pengembangan Kawasan Konservasi, Ekosistem Esensial dan Pembinaan Hutan Lindung. Memiliki output meningkatnya pengelolaan dan pendayagunaan 50 unit TN dan 477 unit kawasan konservasi lainnya (CA, SM, TB dan HL), dan ekosistem esensial lainnya. IKK yang hendak dicapai adalah: (1) Terjaminnya konflik dan tekanan terhadap kawasan TN dan kawasan konservasi lainnya (CA, SM, TB) dan HL menurun sebanyak 1%; (2) Terjaminnya pengelolaan ekosistem esensial sebagai penyangga kehidupan meningkat sebesar 2%;
(3) Terjaminnya penanganan perambahan kawasan hutan pada 2 provinsi; (4) Terjaminnya restorasi ekosistem kawasan konservasi, 1 lokasi; (5) Terjaminnya peningkatan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi melalui pengelolaan berbasis resort di 10 TN prioritas; (6) Terjaminnya peningkatan pengelolaan kawasan konservasi ekosistem gambut, 2 provinsi;
(7) Terjaminnya peningkatan pendapatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi tertentu meningkat menjadi minimal www.djpp.kemenkumham.go.id
800.000,00 per bulan per kepala keluarga (atau sebesar 6%) melalui upaya- upaya pemberdayaan masyarakat.
b. Penyidikan dan Pengamanan Hutan. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya pengamanan kawasan hutan, hasil hutan dan jaminan terhadap hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan. IKK yang hendak dicapai adalah (1) Terjaminnya kasus baru tindak pidana kehutanan (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) penanganannya terselesaikan minimal 45%; (2) Terjaminnya tunggakan perkara (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) terselesaikan sebanyak 57,80%;
(3) Terjaminnya kasus hukum perambahan kawasan konservasi terselesaikan sebanyak 12%; (4) Peningkatan kapasitas penanganan kasus kejahatan kebakaran hutan di 10 provinsi.
c. Pengembangan Konservasi Spesies dan Genetik. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas konservasi keanekaragaman hayati dan produk tumbuhan dan satwa liar. IKK yang hendak dicapai untuk mendekati output di atas adalah:
(1) Terjaminnya populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 1,5% dari kondisi Tahun 2008 sesuai kesediaan habitat; (2) Terjaminnya penangkaran dan pemanfaatan jenis keanekaragaman hayati secara lestari meningkat 1%; (3) Kerjasama internasional dan konvensi di bidang konservasi keanekaragaman hayati sebanyak 1 paket per tahun; (4) Terselenggaranya skema DNS Kehutanan, 2 aktifitas.
d. Pengendalian Kebakaran Hutan. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya sistem pencegahan, pemadaman, penanggulangan dampak kebakaran hutan dan lahan. IKK yang hendak dicapai adalah (1) Terjaminnya hotspot di pulau Kalimantan, pulau Sumatera, dan pulau Sulawesi berkurang 48,80% setiap tahun dari rerata 2005-2009; (2) Terjaminnya kawasan hutan yang terbakar ditekan hingga 30% dalam 5 tahun dibanding kondisi rerata 2005-2009; (3) Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah dan masyarakat dalam penanggulangan bahaya kebakaran hutan di 6 DAOPS.
e. Pengembangan Pemanfaatan Jasa Lingkungan. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya pemanfaatan jasa lingkungan dan wisata alam. Kondisi yang hendak dicapai dari kegiatan ini adalah: (1) Pengusahaan pariwisata alam meningkat sebesar 36% dibandingkan Tahun 2008; (2) Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan air baru sebanyak 5 unit; (3) Terjaminnya PNBP dibidang www.djpp.kemenkumham.go.id
pengusahaan pariwisata alam meningkat 60% dibanding Tahun 2008; (4) Pelaksanaan demonstration activity REDD di 1 kawasan konservasi (hutan gambut); (5) Terjaminnya Kader Konservasi (KK), Kelompok Pecinta Alam (KPA), Kelompok Swadaya Masyarakat/ kelompok Profesi (KSM/KP) yang dapat diberdayakan meningkat 6% dari Tahun 2009
f. Pengembangan dan Pengelolaan Taman Nasional. Kegiatan ini merupakan fasilitas untuk UPT Balai Taman Nasional dalam mencapai kinerja lingkup Ditjen PHKA, yang output nya adalah meningkatnya kapasitas kelembagaan pengelolaan TN, kelestarian kawasan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. IKK untuk Tahun 2012 adalah: (1) Konflik dan tekanan terhadap kawasan Taman Nasional menurun sebanyak 1%; (2) Peningkatan efektifitas pengelolaan kawasan konservasi melalui pengelolaan berbasis resort di 10 TN; (3) Kasus baru tindak pidana kehutanan (illegal logging, perambahan, penambangan illegal dan kebakaran) penanganannya terselesaikan minimal sebanyak 45%; (4) Tunggakan perkara (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) terselesaikan sebanyak 57, 80% per tahun; (5) Kasus hukum perambahan kawasan konservasi terselesaikan sebanyak 12%;
(6) Populasi spesies prioritas utama yang terancam punah meningkat sebesar 1.5% dari kondisi Tahun 2008 sesuai kesediaan habitat;
(7) Hotspot di pulau Kalimantan, pulau Sumatera, pulau Sulawesi berkurang 48,80% setiap tahun dari rerata 2005-2009; (8) Luas kawasan hutan yang terbakar ditekan hingga 30% dalam 5 tahun disbanding kondisi rerata 2005-2009; (9) Pengusahaan pariwisata alam meningkat sebesar 36% dibandingkan Tahun 2008; (10) PNBP dibidang pengusahaan pariwisata alam meningkat 60% dibanding Tahun 2008; (11) Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan wisata alam di sekitar Taman Nasional 51 TN; (12) Tersedianya dokumen program dan anggaran serta laporan evaluasi dan keuangan di seluruh INDONESIA 51 TN.
g. Pengembangan Pengelolaan Konservasi Sumberdaya Alam.
Kegiatan ini merupakan fasilitas pengelolaan kawasan konservasi di luar Taman Nasional, yang dilakukan oleh UPT Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) dalam mencapai kinerja lingkup Ditjen PHKA. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya kapasitas kelembagaan pengelolaan kawasan konservasi dan ekosistem esensial, kelestarian kawasan dan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan. IKK Tahun 2011 yang diharapkan adalah: (1) Konflik dan tekanan terhadap kawasan www.djpp.kemenkumham.go.id
CA, SM, TB, dan HL menurun sebanyak 1%; (2) Pengelolaan ekosistem esensial sebagai penyangga kehidupan meningkat 2%; (3) Kasus baru tindak pidana kehutanan (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) terselesaikan sebanyak 45%; (4) Tunggakan perkara (illegal logging, perambahan, perdagangan TSL illegal, penambangan illegal dan kebakaran) terselesaikan minimal 57,80% (5) Kasus hukum perambahan kawasan konservasi terselesaikannya sebanyak 12%; (6) Populasi spesies prioritas utama yang terancam punahh meningkat sebesar 1.5% dari kondisi Tahun 2008 sesuai kesediaan habitat; (7) Hotspot di pulau Kalimantan, pulau Sumatera, dan pulau Sulawesi berkurang 48.80% setiap tahun dari rerata 2005-2009; (8) Luas kawasan hutan yang terbakar ditekan hingga 30% dalam 5 tahun dibanding kondisi rerata 2005-2009; (9) Pengusahaan pariwisata alam meningkat sebesar 36% dibanding Tahun 2008; (10) PNBP dibanding pengusahaan pariwisata alam meningkat 60%; (11) Peningkatan pemberdayaan masyarakat dan wisata alam di sekitar kawasan konservasi; (12) Tersedianya dokumen program dan anggaran serta laporan evaluasi dan keuangan di seluruh INDONESIA 116 dokumen.
h. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Perlindungan Hutan dan konservasi Alam. Output dari kegiatan ini adalah penyelenggaraan tugas dan fungsi Dtjen PHKA berjalan secara efektif dan efisien baik di pusat maupun di daerah, dan menjadi bagian dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkup Kemenhut. IKK dari kegiatan ini adalah (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen PHKA sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 81 satker.;
(2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Ditjen PHKA dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 81 satker; (3) Terbangunnya persiapan sistem pengelolaan BLU di 1 unit UPT PHKA.
4. Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung DAS Berbasis Pemberdayaan Masyarakat.
a. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan, dan Reklamasi Hutan di DAS prioritas.
Kegiatan ini memiliki output berkurangnya lahan kritis melalui rehabilitasi dan reklamasi hutan. IKK yang hendak dicapai adalah (1) Terjaminnya tanaman rehabilitasi hutan pada DAS prioritas seluas
100.000 Ha;
(2) www.djpp.kemenkumham.go.id
Terjaminnya tanaman rehabilitasi lahan kritis pada DAS prioritas seluas 399.000 Ha; (3) Terjaminnya hutan kota seluas 1.000 Ha.
b. Pengembangan Perhutanan Sosial. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya pengelolaan hutan dalam rangka pemberdayaan masyarakat. IKK yang hendak dicapai adalah (1) Terjaminnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas 400.000 Ha;
(2) Terjaminnya izin usaha pengelolaan HKm sebanyak 100 kelompok; (3) Terjaminnya kemitraan usaha HKm sebanyak 10 unit; (4) Terjaminnya dukungan ketahanan pangan di 6 provinsi; (5) Terjaminnya hutan rakyat kemitraan untuk bahan kayu industri pertukangan seluas 50.000 Ha; (6) Terjaminnya sentra HHBK Unggulan terbentuk dan beroperasi di 6 lokasi; (7) Terjaminnya hutan desa seluas
100.000 Ha.
c. Pengembangan Perbenihan Tanaman Hutan. Output dari kegiatan ini adalah ketersediaan materi genetik, sumber benih dan tersedianya benih berkualitas yang memadai. IKK yang hendak dicapai adalah (1)Terjaminnya areal sumber benih seluas 4.500 Ha terkelola secara baik; (2) Terjaminnya areal sumber benih seluas 1.200 Ha; (3) Terjaminnya pengembangan Seed for people 20 lokasi; (4) Terjaminnya sentra bibit 5 unit terbangun.
d. Pembinaan Penyelenggaraan Pengelolaan DAS. Kegiatan ini memiliki output terselenggaranya pengelolaan DAS secara terpadu pada DAS prioritas, dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Terjaminnya rencana pengelolaan DAS terpadu di 36 DAS prioritas; (2) Terjaminnya base line data pengelolaan DAS di 36 DAS.
e. Perencanaan, Penyelenggaraan RHL, Pengembangan Kelembagaan dan Evaluasi DAS. Kegiatan ini digunakan oleh UPT Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) di seluruh INDONESIA untuk memfasilitasi capaian kinerja lingkup Ditjen BPDASPS, dengan output berkurangnya lahan kritis dan peningkatan pendapatan masyarakat. IKK Tahun 2012 adalah: (1) Tanaman rehabilitasi hutan dan lahan kritis termasuk hutan mangrove, pantai, gambut, dan rawa pada DAS prioritas seluas 500.000 Ha; (2) Terbangunnya hutan kemasyarakatan (HKm) seluas
400.000 Ha; (3) Sentra HHBK unggulan terbentuk dan beroperasi di 6 lokasi; (4) Terbangunnya hutan rakyat kemitraan untuk bahan kayu industri pertukangan seluas 50.000 Ha; (5) Rencana pengelolaan DAS terpadu pada 36 unit DAS; (6) Terbangunnya hutan desa seluas 100.000 Ha.
f. Perencanaan, Pengembangan Kelembagaan dan Evaluasi Hutan Mangrove.
Kegiatan ini untuk memfasilitasi capaian kinerja terkait dengan UPT Balai www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengelolaan Hutan Mangrove (BPHM).
Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya pengelolaan hutan mangrove, dengan IKK Tahun 2012 adalah: (1) Rencana pengelolaan hutan mangrove, 1 kegiatan;
(2) Terbentuk dan berfungsinya kelompok kerja mangrove daerah, 8 provinsi.
g. Penyelenggaraan Perbenihan Tanaman Hutan. Kegiatan ini memfasilitasi UPT Balai Perbenihan Tanaman HUtan (BPTH) untuk mendorong kinerja Ditjen BPDASPS, dengan output tersedianya sumber benih untuk mendukung RHL. IKK Tahun 2012 adalah: (1) Areal sumber benih seluas 4.500 Ha terkelola secara baik;
(2) Areal sumber benih seluas 1.200 Ha; (3) Pengembangan Seed for people 20 lokasi; (4) Terbangunnya sentra bibit 5 unit.
h. Pengembangan Persuteraan Alam. Kegiatan ini mendorong capaian kinerja Ditjen BPDASPS untuk UPT Balai Persuteraan Alam. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya jumlah produksi sutera alam, dengan IKK Tahun 2012 adalah: (1) Jumlah unit usaha persuteraan alam meningkat sebesar 4 unit; (2) Peningkatan produksi sutera alam segmen hulu sebesar 5%.
i. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Ditjen Bina Pengelolaan DAS dan Perhutanan Sosial.
Output dari kegiatan ini adalah penyelenggaraan tugas dan fungsi Ditjen BPDASPS berjalan secara efektif dan efisien baik di unit pusat maupun daerah, dan menjadi bagian dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkup Kemenhut. IKK dari kegiatan ini adalah (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Ditjen BPDASPS sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 50 satker.; (2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Ditjen BPDASPS dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 50 satker.
5. Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan
a. Penelitian dan Pengembangan Perubahan Iklim dan Kebijakan Kehutanan. Output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah ketersediaan dan termanfaatkan iptek dasar dan terapan bidang lansekap hutan, perubahan iklim, dan kebijakan kehutanan, dengan IKK yaitu: (1) Iptek dasar dan terapan yang dihasilkan dibidang perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak 7 judul terselesaikan 60%; (2) Iptek dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna di bidang www.djpp.kemenkumham.go.id
perubahan iklim dan kebijakan kehutanan sebanyak 7 judul tersebut di atas terselesaikan 60%.
b. Penelitian dan Pengembangan Konservasi dan Rehabilitasi. Output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah ketersediaan dan termanfaatkan iptek dasar dan terapan bidang konservasi dan rehabilitasi, dengan IKK yaitu: (1) Iptek dasar dan terapan yang dihasilkan dibidang konservasi dan rehabilitasi sebanyak 7 judul, terselesaikan 60%; (2) Iptek dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna di bidang konservasi dan rehabilitasi sebanyak 7 judul tersebut di atas terselesaikan 60%.
c. Penelitian dan Pengembangan Keteknikan Hutan dan Pengolahan Hasil Hutan.
Output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah ketersediaan dan termanfaatkannya IPTEK dasar dan terapan bidang keteknikan hutan dan pengolahan hasil hutan, dengan IKK yaitu: (1) Iptek dasar dan terapan yang dihasilkan dibidang keteknikan kehutanan dan pengelolaan hasil hutan sebanyak 5 judul, terselesaikan 60%; (2) Iptek dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna di bidang keteknikan hutan dan pengolahan hasil hutan sebanyak 5 judul tersebut diatas terselesaikan 60%.
d. Penelitian dan Pengembangan Produktivitas Hutan. Output yang akan dihasilkan dari kegiatan ini adalah ketersediaan dan pemanfaatan IPTEK dasar dan terapan bidang peningkatan produktifitas hutan, dengan IKK yaitu: (1) Iptek dasar dan terapan yang dihasilkan dibidang produktivitas hutan sebanyak 6 judul, terselesaikan 60%;
(2) Iptek dasar dan terapan yang dimanfaatkan oleh pengguna di bidang produktifitas hutan sebanyak 6 judul tersebut diatas terselesaikan 60%.
e. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah terselenggaranya tugas dan fungsi Badan Litbang secara efektif dan efisien baik pada unit kerja di pusat maupun di daerah, dan menjadi bagian dalam mendukung perwujudan reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkup Kemenhut. IKK dari kegiatan ini adalah (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 20 satker.; (2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar www.djpp.kemenkumham.go.id
tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 20 satker; (3) Pengelolaan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) sebanyak 33 unit KHDTK.
6. Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan
a. Pengembangan Penyuluhan Kehutanan.
Output dari kegiatan ini adalah terwujudnya sistem penyuluhan kehutanan yang aplikatif. IKK dari kegiatan ini adalah (1) Peningkatan efektifitas penyuluhan kehutanan melalui penyusunan program penyuluhan kehutanan nasional sebanyak 1 dokumen; (2) Sertifikat penyuluh kehutanan sejumlah 300 orang; (3) Kampanye INDONESIA Menanam (KIM) di 33 provinsi.
b. Peningkatan Pelayanan Penyuluhan Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran dan partisipasi pelaku utama dan pelaku usaha serta peran penyuluh dalam pembangunan kehutanan. IKK dari kegiatan ini pada Tahun 2012 adalah (1) Kelompok masyarakat produktif mandiri 100 kelompok;
(2) Peningkatan kapasitas penyuluh kehutanan sejumlah 1.000 orang.
c. Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kementerian Kehutanan dan SDM Kehutanan lainnya. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya kualitas dan kapasitas SDM Kemenhut serta SDM kehutanan lainnya (Pemda dan Masyarakat). IKK yang hendak dicapai antara lain: (1) Pendidikan dan pelatihan kepemimpinan, teknis dan administrasi kehutanan minimal sebanyak 3.000 orang;
(2) Pendidikan menengah kejuruan kehutanan sebanyak 855 siswa;
(3) Pendidikan pasca sarjana jenjang S2 dan S3 sebanyak 65 orang lulusan; (4) Sertifikasi ISO 9001:2008 Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Kehutanan sejumlah 2 unit.
d. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan.
Output dari kegiatan ini adalah terselenggaranya tugas dan fungsi Badan PPSDMK secara efektif dan efisien baik di unit pusat maupun daerah, dan menjadi bagian dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola di lingkup Kemenhut. IKK dari kegiatan ini adalah (1) Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 17 satker;
(2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan dalam rangka mewujudkan opini laporan www.djpp.kemenkumham.go.id
keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 17 satker; (3) Terbentuknya 12 dokumen kerjasama kemitraan melalui peningkatan peran serta pelaku utama dan pelaku usaha dalam pemberdayaan masyarakat; (4) Terbentuknya kelembagaan penyuluhan di 1 provinsi, 20 kabupaten/kota.
7. Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kementerian Kehutanan
a. Pengawasan Terhadap Kinerja, Keuangan dan Administrasi pada Wilayah Kerja Inspektorat I. Output dari kegiatan ini adalah terlaksananya audit kinerja, keuangan dan administrasi pada satuan-satuan kerja Kemenhut di wilayah kerja Inspektorat I. IKK antara lain (1) Kelemahan administrasi di wilayah kerja Inspektorat I ditekan hingga 30% dari Tahun 2009; (2) Pelanggaran terhadap peraturan perundangan di wilayah kerja Inspektorat I berkurang hingga 30% dari Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan tugas di wilayah kerja Inspektorat I berkurang hingga 30% dari Tahun 2009.
b. Pengawasan Terhadap Kinerja, Keuangan dan Administrasi pada Wilayah Kerja Inspektorat II. Output dari kegiatan ini adalah terlaksananya audit kinerja, keuangan dan administrasi pada satuan-satuan kerja Kemenhut di wilayah kerja Inspektorat II. IKK dari kegiatan ini antara lain (1) Kelemahan administrasi di wilayah kerja inspektorat II ditekan hingga 30% dari Tahun 2009;
(2) Pelanggaran terhadap peraturan perundangan di wilayah kerja Inspektorat II berkurang hingga 30% dari Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan tugas di wilayah kerja Inspektorat II berkurang hingga 30% dari Tahun 2009.
c. Pengawasan Terhadap Kinerja, Keuangan dan Administrasi pada Wilayah Kerja Inspektorat III. Output dari kegiatan ini adalah terlaksananya audit kinerja, keuangan dan administrasi pada satuan-satuan kerja Kemenhut di wilayah kerja Inspektorat III. IKK dari kegiatan ini antara lain: (1) Kelemahan administrasi di wilayah kerja inspektorat III ditekan hingga 30% dari Tahun 2009;
(2) Pelanggaran terhadap peraturan perundangan di wilayah kerja Inspektorat III berkurang hingga 30% dari Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan tugas di wilayah kerja Inspektorat III berkurang hingga 30% dari Tahun 2009.
d. Pengawasan Terhadap Kinerja, Keuangan dan Administrasi pada Wilayah Kerja Inspektorat IV. Output dari kegiatan ini adalah terlaksananya audit kinerja, keuangan dan administrasi pada satuan-satuan kerja Kemenhut di wilayah kerja www.djpp.kemenkumham.go.id
Inspektorat IV. IKK dari kegiatan ini antara lain: (1) Kelemahan administrasi di wilayah kerja inspektorat IV ditekan hingga 30% dari Tahun 2009;
(2) Pelanggaran terhadap peraturan perundangan di wilayah kerja Inspektorat IV berkurang hingga 30% dari Tahun 2009; (3) Hambatan kelancaran pelaksanaan tugas di wilayah kerja Inspektorat IV berkurang hingga 30% dari Tahun 2009.
e. Pengawasan Terhadap Kasus Pelanggaran yang Beridinkasi KKN. Output dari kegiatan ini adalah terlaksananya audit terhadap kasus yang diduga berindikasi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). IKK pada kegiatan ini adalah potensi kerugian Negara dapat diturunkan hingga 15% dari temuan Tahun 2006-2009.
f. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah tereselegaranya tata kelola administrasi Itjen Kemenhut secara efektif dan efisien, dan menjadi bagian dalam mewujudkan reformasi birokrasi dan tata kelola Kemenhut.
Kegiatan ini memiliki IKK yaitu (1) Tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan Itjen Kemenhut sesuai kerangka reformasi birokrasi untuk menjamin kinerja yang optimal di 6 satker; (2) Tertib administrasi pengelolaan keuangan dan BMN di lingkungan Itjen Kemenhut dalam rangka mewujudkan opini laporan keuangan Kemenhut “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan keuangan Tahun 2011 sebanyak 6 satker.
8. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan.
a. Koordinasi Perencanaan dan Evaluasi Kementerian Kehutanan. Kegiatan ini memiliki output terselenggaranya koordinasi perencanaan dan evaluasi Kementerian Kehutanan secara baik dan mantab. IKK dari kegiatan ini adalah (1) Penyerapan anggaran meningkat minimal menjadi 85% diakhir Tahun 2012; (2) Pencapaian sasaran strategis minimal 54% di akhir Tahun 2012; (3) Model implementasi kebijakan kehutanan di 3 kabupaten.
b. Penyelenggaraan Administrasi dan Penataan Kepegawaian. Output dari kegiatan ini adalah terselenggaranya tertib dan pelayanan administrasi kepegawaian Kemenhut.
IKK yang hendak dicapai adalah
(1) Pelayanan administrasi kepegawaian minimal 90% akurat dan tepat waktu; (2) Prasarat pengembangan kapasitas dan karir pegawai minimal terpenuhi 90%; (3) Data Kepegawaian dalam SIMPEG minimal 90% sesuai dengan data yang dimiliki individu PNS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Penyelenggaraan dan Pembinaan Tata Hukum dan Organisasi Kementerian Kehutanan. Kegiatan ini diharapkan memperoleh output mantapnya tata hukum dan organisasi di lingkup Kementerian Kehutanan, dengan IKK antara lain: (1) Penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan lingkup Kemenhut minimal 45% di akhir Tahun 2012; (2) Pencapaian penelaahan hukum peraturan perundang-undangan lingkup Kemenhut minimal sebesar 48% di akhir Tahun 2012; (3) Penanganan perkara, pemulihan hak-hak Negara bidang kehutanan minimal menang sebesar 48% di akhir Tahun 2012; (4) Pencapaian pembinaan kelembagaan dan ketatalaksanaan lingkup Kemenhut minimal sebesar 42% di akhir Tahun 2012.
d. Penyelenggaraan Administrasi Keuangan Kemenhut. Output dari kegiatan ini adalah tertibnya pelaksanaan administrasi keuangan Kemenhut. IKK yang hendak dicapai adalah (1) Pengembalian pinjaman/piutang sebanyak 69 unit perusahaan terselesaikan KUK-DAS, KUHR dan KUPA serta PSDH DR sebesar 45%; (2) Opini laporan keuangan Kementerian Kehutanan “wajar tanpa pengecualian” mulai laporan Tahun 2011, sebanyak 1 judul; (3) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun 2012 sebesar Rp. 2,75 Trilyun.
e. Penyelenggaraan Ketatausahaan, Kerumahtanggaan dan Pengelolaan Perlengkapan Kementerian Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah tertibnya pelaksanaan tata usaha, rumah tangga dan pengelolaan BMN Kemenhut. IKK yang hendak dicapai adalah (1) SIMAK BMN secara akuntabel dan tepat waktu 225 satuan kerja per tahun; (2) Sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa bagi pejabat pembuat komitmen (PPK) dan panitia/pejabat pengadaan di Kementerian Kehutanan sebanyak 200 orang;
(3) Sertifikasi tanah milik Kementerian Kehutanan di 5 lokasi (Manggala Wanabakti, Kanci, Cimanggis, Kramatjati, dan Rumpin); (4) Terselesaikannya status pencatatan BMN eks Kantor Wilayah Kementerian Kehutanan di 5 provinsi.
f. Pembinaan Standarisasi, Pengelolaan Lingkungan dan Penanganan Perubahan Iklim Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah berkembangnya standardisasi produk, proses dan kompetensi teknis di bidang kehutanan, peningkatan pengelolaan lingkungan dan penanganan perubahan iklim kehutanan.
IKK dari kegiatan ini adalah (1) Standar produk dan jasa kehutanan, serta pedoman pengelolaan lingkungan dan perubahan iklim 7 produk; (2) Sertifikasi pengelolaan www.djpp.kemenkumham.go.id
hutan rakyat 3 unit; (3) Rekomendasi kebijakan penanganan perubahan iklim kehutanan sebanyak 1 paket.
g. Pembinaan dan Koordinasi Kerjasama Luar Negeri. Output dari kegiatan ini adalah meningkatnya peran dan posisi INDONESIA di bidang kehutanan, dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Partisipasi INDONESIA dalam forum kerjasama internasional (bilateral, multilateral dan regional) di bidang kehutanan sebanyak 3 paket per tahun; (2) Komitmen kerjasama internasional di bidang kehutanan (bilateral, multilateral, regional, dan multipihak) sebanyak 1 paket; (3) Kerjasama baru bilateral sebanyak 1 negara 1 lembaga; (4) Laporan monitoring dan evaluasi kerjasama internasional (bilateral, multilateral, dan regional) sebanyak 3 paket per tahun.
h. Penyiaran dan Penyebarluasan Informasi Pembangunan Kehutanan. Output dari kegiatan ini adalah memperkuat pemahaman dan komitmen masyarakat terhadap pembangunan kehutanan. IKK dari kegiatan ini adalah (1) Meningkatnya citra positif Kemenhut sebesar 10% per tahun; (2) Meningkatnya berita kegiatan pimpinan Kemenhut sebesar 10% per tahun;
(3) Meningkatnya publikasi kebijakan program pembangunan kehutanan sebesar 10% per tahun;
(4) Hubungan dengan lembaga tinggi negara, pemerintah dan lembaga non pemerintah meningkat sebesar 10% per tahun.
i. Pengelolaan Keuangan, Penyaluran, dan Pengembalian Dana Bergulir Pembiayaan Pembangunan Kehutanan. Kegiatan ini memiliki output fasilitasi dan ketersediaan pembiayaan pembangunan kehutanan, dengan IKK adalah
(1) Kredit pembangunan hutan tanaman (hutan tanaman industri, hutan tanaman rakyat dan hutan rakyat seluas 80.000 Ha; (2) Pemahaman terhadap skim pinjaman pembangunan hutan tanaman di 12 kabupaten Tahun 2012; (3) Peningkatan penguatan kelembagaan debitur di 3 kabupaten Tahun 2012.
j. Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional I. Output dari kegiatan ini adalah memperkuat sinkronisasi pembangunan kehutanan pada regional I, dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Pelaksanaan pembangunan kehutanan di regional I berjalan minimal 54%; (2) Tersusunnya perencanaan kehutanan di regional I, 1 dokumen.
k. Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional II. Output dari kegiatan ini adalah memperkuat sinkronisasi pembangunan kehutanan pada regional II, dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Pelaksanaan pembangunan kehutanan www.djpp.kemenkumham.go.id
di regional II berjalan minimal 54%; (2) Tersusunnya perencanaan kehutanan di regional II, 1 dokumen.
l. Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional III. Output dari kegiatan ini adalah memperkuat sinkronisasi pembangunan kehutanan pada regional III, dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Pelaksanaan pembangunan kehutanan di regional III berjalan minimal 54%; (2) Tersusunnya perencanaan kehutanan di regional III, 1 dokumen.
m. Pengendalian Pembangunan Kehutanan Regional IV. Output dari kegiatan ini adalah memperkuat sinkronisasi pembangunan kehutanan pada regional IV, dengan IKK yang akan dicapai adalah (1) Pelaksanaan pembangunan kehutanan di regional IV berjalan minimal 54%; (2) Tersusunnya perencanaan kehutanan di regional IV, 1 dokumen.
C. Distribusi Sasaran Pembangunan Tiap Provinsi Indikatif distribusi sasaran pembangunan Tahun 2012 untuk regional I Sumatera disajikan sebagai berikut :
Sasaran Aceh Sumut Sumbar Riau Kepri Jambi Bengkulu Sumsel Babel Lampung Tata Batas (km) 500
1.000 500 200 500 250 400 400 250 400 KPH beroperasi (unit) 2 2 2 3 1 3 1 3 1 5 Penambahan areal HTI/HTR (ha) -
4.000
1.250
45.000 -
52.000 -
79.000 -
31.500 Produksi kayu/HHBK/jasl ing meningkat (%) 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Hotspot berkurang dari rerata 2005- 2009 (%) 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 Konflik dan tekanan terhadap kawasan konservasi berkurang (%) 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 RHL (ha)
9.830
26.932
3.082
58.074
3.359
16.541
10.412
30.701
8.556
13.576 www.djpp.kemenkumham.go.id
HKm (ha)
15.00 0
30.000
20.000
15.000 300
15.000
20.000
20.000
2.000
15.000 HD (ha) 500
2.000
5.000
2.000 -
20.000
2.000
15.000 150
1.000 KBR (unit) 521
1.149 190 687 60 514 480 788 202 537 Persemaian permanen (unit) 3 5
4 4 4 2 5 Masyarakat produktif mandiri (kelompok) 3 4 3 3 2 3 3 3 3 4 Untuk indikatif regional II disajikan sebagai berikut :
Sasaran Banten DKI Jabar Jateng DIY Jatim Bali NTT NTB Tata Batas (km) 178 - 250 40 30 200 - 500 KPH beroperasi (unit) - - -
3 2 3 Penambahan areal HTI/HTR (ha) - - - - - - -
25.000
11.450 Produksi kayu/HHBK/jasling meningkat (%) 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Hotspot berkurang dari rerata 2005-2009 (%) 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 Konflik dan tekanan terhadap kawasan konservasi berkurang (%) 3 3 3 3 3 3 3 3 3 RHL (ha) - -
12.428
6.439
3.215
6.919
1.225
23.987
3.306 HKm (ha) - - - - - - -
25.000
20.000 HD (ha) - - - - -
1.500 - - HR (kemitraan) - -
10.000
5.000
5.000
5.000 - - - KBR (unit) - - 812 947 482 788 156 876 354 www.djpp.kemenkumham.go.id
Persemaian permanen (unit) - - 5 5 - 4 2 5 2 Masyarakat produktif mandiri (kelompok) 3 2 4 4 3 4 3 3 3 Untuk regional III Kalimantan, indikatif distribusi sasaran Tahun 2012 disajikan sebagai berikut :
Sasaran Kalbar Kalteng Kalsel Kaltim Tata batas (km)
1.000
1.100 400
2.000 KPH Beroperasi (unit) 3 2 3 4 Penambahan hutan tanaman (HTI/HTR) (ha)
100.000
2.200
17.500
50.000 IUPHHK-HA/RE -
370.000 - - Hotspot berkurang dari rerata 2005- 2009 (%) 48,8 48,8 48,8 48,8 Populasi spesies terancam punah meningkat dari tahun 2008 (%) 1,5 1,5 1,5 1,5 Hotspot berkurang dari rerata 2005- 2009 (%) 48,8 48,8 48,8 48,8 RHL (ha)
22.347
43.211
21.273
72.983 HKm (ha)
20.000
25.000
25.000
15.000 HD (ha)
15.000
5.000
5.000
5.000 KBR (unit) 653 213 617 434 Persemaian Permanen (unit) 4 4 4 4 Kelompok Masyarakat Produktif Mandiri 3 3 3 3 www.djpp.kemenkumham.go.id
Sedangkan untuk Regional IV Selawesi-Maluku-Papua, adalah sebagai berikut :
Sasaran Sulut Sulteng Sulsel Sultra Sulbar Gorontalo Maluku Malut Papua Parat Tata Batas (km) 200 700 100 300 100 700
1.000 300
1.500
1.000 KPH beroperasi (unit) 1 2 1 2 5 2 1 1 2 1 Penambaha n areal HTI/HTR (ha)
2.00 0 -
6.000
11.000 - -
10.000
2.000
50.000 - Produksi kayu/HHBK/ jasling meningkat (%) 1 1 1 1 1 1 1 1 1 1 Hotspot berkurang dari rerata 2005-2009 (%) 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 48,8 Konflik dan tekanan terhadap kawasan konservasi berkurang (%) 3 3 3 3 3 3 3 3 3 3 RHL (ha)
1.20 2
3.411
11.43 3
20.238
5.41 3
6.641
6.065
4.580
37.424
5.197 HKm (ha)
15.0 00
20.000
30.00 0
20.000
10.0 00
15.000
2.700
5.000 - - HD (ha)
2.00 0
10.000
1.500
5.000 850 500 -
1.000 - - KBR (unit) 371 298 793 512 279 184 270 258 394 181 Persemaian permanen (unit) 2 3 5 4 3 3 3 1 2 2 Masyarakat produktif mandiri (kelompok) 3 3 3 3 3 3 3 3 2 2 www.djpp.kemenkumham.go.id
D.
Rencana PNBP Tahun 2012 Target PNBP Tahun 2012 adalah sebesar Rp. 2.864.805,908.789,- dan kebijakan yang ditempuh untuk memenuhi target ini adalah :
1. Optimalisasi Penerimaan PNBP, yaitu : (a) Melakukan pengembangan sistem Penata Usahaan Hasil Hutan (PUHH) berbasis teknologi informasi (TI) yang dapat diakses di Kementerian Kehutanan, Dinas Kehutanan Propinsi, Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota, serta para pemegang IUPHHK-HA/HT di lingkungan Kementerian Kehutanan; dan (b) Intensifikasi PNBP penggunaan kawasan hutan.
2. Jenis dan Tarif PNBP Sektor Kehutanan, antara lain : (a) Dana Reboisasi (DR), adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu; (b) Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), adalah pungutan yang dikenakan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan Negara;
(c) IIUPHK-HT, adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang ijin usaha pengusahaan hutan berupa Iuran Izin Usaha Pemungutan Hasil Kayu Hutan Tanaman, yang dilakukan sekali pada saat ijin tersebut diberikan; (d) IIPHK-HA, adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang ijin usaha pengusahaan hutan berupa Iuran Ijin Usaha Pemungutan Hasil Kayu Hutan Alam, yang dilakukan sekali pada saat ijin tersebut diberikan; (e) Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar Kegiatan Kehutanan;
(f) Iuran menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar, tumbuhan alam hidup atau mati; (g) Pungutan masuk obyek wisata alam; (h) Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA); (i) Iuran Hasil Usaha Pengusahaan Pariwisata Alam (IHUPA); (j) BLU Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan.
Tarif yang berlaku pada PNBP Sektor Kehutanan, adalah sebagaimana yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH Republik INDONESIA Nomor 92 Tahun 1999 tentang perubahan kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1998 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak yang berlaku pada www.djpp.kemenkumham.go.id
Kementerian Kehutanan; PERATURAN PEMERINTAH Nomor 92 Tahun 1999 Tentang Peraturan Kedua atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 59 Tahun 1988 tentang Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Kehutanan dan Perkebunan;
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan pembangunan di Luar Kegiatan yang Berlaku pada Kementeraian Kehutanan;
serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 08/M.DAG/PER/2/1977 Tentang Penetapan Harga Patokan Untuk Perhitungan Provisi Sumber Daya Hutan ( PSDH ) Kayu dan Bukan Kayu.
Berikut dibawah ini adalah rencana PNBP Tahun 2012, sebagai berikut :
No Jenis PNBP Usulan 2011 Usulan 2012
1. Dana Reboisasi
1.203.676.476.605
1.409.725.550.000
2. PSDH
1.359.053.335.089
1.104.885.756.000
3. IIUPHK-HT
5.409.150.000
1.300.000.000
4. IIUPHK-HA
89.485.282.000
11.250.000.000
5. Penggunaan Kawasan Hutan
175.018.696.500
227.293.588.500
6. Iuran menangkap/mengambil/mengangkut satwa liar, tumbuhan alam hidup atau mati
10.036.693.684
6.493.604.639
7. Pungutan masuk obyek wisata alam
17.155.263.500
21.984.247.150
8. Pungutan izin pengusahaan pariwisata alam (PIPPA)
1.056.374.000
3.020.151.360
9. Iuran hasil usaha pengusahaan pariwisata alam (IHUPA)
638.000.000
95.400.000
10. BLU pusat pembiayaan pembangunan hutan
3.007.377.389
3.257.611.140
11. Penerimaan pinjaman dan kredit HTI
75.500.000.000
75.500.000.000 Jumlah
2.940.036.648.767
2.864.805,908.789 Target penerimaan PNBP Tahun 2012 lebih kecil daripada target PNBP Tahun 2011, hal ini disebabkan adanya penurunan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika, penerimaan PSDH serta IIUPHHK – HT dan IUPHHK - HA yang menurun dikarenakan hasil/produksi hutan tanaman menurun akibat adanya moratorium ijin baru akan tetapi penerimaan DR naik dikarenakan adanya kenaikan target terhadap kelompok jenis kayu komersial.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Berdasarkan pagu indikatif anggaran Kementerian Kehutanan tahun anggaran 2012, kegiatan yang dibiayai dari PNBP per program adalah sebagai berikut :
NO PROGRAM/ESELON I PNBP
01. Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kementerian Kehutanan (SETJEN)
26.632.210.419
02. Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan(LITBANG)
26.632.210.419
03. Peningkatan Usaha Kehutanan
26.632.210.419
04. Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung DAS Berbasis Pemberdayaan Masyarakat (BPDASPS)
532.644.208.370
05. Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan (PHKA)
221.935.086.821
06. Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan (PLANOLOGI)
31.070.912.155
07. Program Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan (BP2SDM)
22.193.508.682 TOTAL
887.740.347.285 E.
Rencana Anggaran Tahun 2012 Sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas dan Menteri Keuangan RI Nomor : 0091/M.PPN/03/2011 dan SE-189.1/MK.02/2011, Kementerian Kehutanan mendapatkan alokasi Pagu Indikatif sebesar Rp. 6.001.059.700.000,- dengan sumber dana terdiri dari :
1. Rupiah Murni : Rp. 5.091.971.700.000,-
2. PHLN : Rp. 21.347.700.000,-
3. PNBP : Rp. 887.740.300.000,- Berdasarkan Kesepakatan Tiga Pihak (Trilateral) antara Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Kementerian Keuangan dan Kementerian Kehutanan pada tanggal 6 April 2011 disepakati alokasi anggaran per program Kementerian Kehutanan Tahun 2012 adalah sebagai berikut (Alokasi anggaran disajikan dalam Lampiran 1 dan Lampiran 2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
No Program Anggaran
1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kemenhut
425.529.000.000
2. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kemenhut
55.240.000.000
3. Program Penelitian dan Pengembangan Kemenhut
270.490.000.000
4. Program Peningkatan Usaha Kehutanan
340.777.000.000
5. Program Peningkatan Fungsi dan Daya Dukung DAS berbasis Pemberdayaan Masyarakat
2.600.000.000.000
6. Program Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Perlindungan Hutan
1.386.280.000.000
7. Program Perencanaan Makro Bidang Kehutanan dan Pemantapan Kawasan Hutan
681.803.700.000
8. Program Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan
240.940.000.000 Total
6.001.059.700.000 Dari pagu sebesar Rp.6,001 trilyun dimaksud, sebesar Rp.165,689 milyar diantaranya digunakan untuk membiayai kegiatan yang didekonsentrasikan kepada dinas yang membidangi kehutanan di provinsi dan/atau Badan Koordinasi Penyuluhan Provinsi.
Beberapa kegiatan yang difasilitasi melalui dana dekonsentrasi adalah peningkatan usaha hutan tanaman, peningkatan usaha hutan alam, peningkatan tertib peredaran hasil hutan dan iuran hasil hutan, peningkatan pelayanan penyuluhan, penyidikan dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan, pengukuhan kawasan hutan, dan lain-lain. Data indikatif alokasi dana dekonsentrasi disajikan pada Lampiran 3.
www.djpp.kemenkumham.go.id
IV.
PENUTUP Renja Tahun 2012 ini merupakan komitmen Kemenhut dalam mendorong capaian pembangunan kehutanan, sesuai peran yang diambilnya dalam Kabinet INDONESIA Bersatu II, sedemikian rupa sehingga menjadi bagian dari pencapaian pembangunan nasional yang telah digariskan di dalam Renstra Kemenhut Tahun 2010-2014.
Ukuran-ukuran keberhasilan pembangunan Tahun 2012 sejauh mungkin telah dibangun dan diletakkan pada konteks pelaksanaan tugas fungsi dari unit kerja di lingkungan Kemenhut, dalam bentuk indikator kinerja. Demikian pula, seluruh target pembangunan telah didistribusikan ke dalam wilayah provinsi, yang selanjutnya arahan dari target tiap provinsi juga merupakan bahan evaluasi terhadap unit-unit kerja yang memiliki tanggung jawab dalam pencapaiannya, mulai dari pejabat Eselon I sebagai penanggung jawab program, pejabat Eselon II sebagai penanggung jawab kegiatan, sampai kepala UPT sebagai pelaksana kebijakan dan penanggung jawab kegiatan UPT.
Pemantauan dan evaluasi secara reguler akan dilaksanakan dan hasilnya disarikan sebagai perbaikan dan pengambilan kebijakan sehingga setiap target dapat dicapai dan menjadi penilaian bagi tahun mendatang. Secara berkala, hasil pemantauan capaian pembangunan juga akan disampaikan kepada Unit Kerja PRESIDEN Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan kinerja pembangunan.
Akhirnya, seluruh elemen Kemenhut diharapkan secara nyata memberikan peran dan sumbangannya, serta bersinergi menyelesaikan permasalahan pembangunan kehutanan sehingga seluruh capain pembangunan kehutanan Tahun 2012 dapat diwujudkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran 3. Indikatif Alokasi Dana Dekonsenstrasi tahun 2012 Peningkatan Penyuluhan dan Konservasi Perencanaan Fungsi dan Pengembangan Keanekaragaman Makro Bidang Daya Dukung SDM Kehutanan Hayati dan Kehutanan dan DAS Berbasis Perlindungan Hutan Pemantapan Pemberdayaan Kawasan Hutan Masyarakat 1 NAD 550,000,000 1,100,000,000 827,300,000 665,000,000 2,807,000,000 5,949,300,000 2 Sumatera Utara 830,000,000 1,090,000,000 1,255,820,000 700,000,000 2,400,000,000 6,275,820,000 3 Sumatera Barat 600,000,000 940,000,000 752,300,000 720,000,000 1,822,000,000 4,834,300,000 4 Riau 680,000,000 1,140,000,000 563,300,000 1,190,000,000 2,430,000,000 6,003,300,000 5 Kepulauan Riau 300,000,000 780,000,000 555,300,000 600,000,000 856,000,000 3,091,300,000 6 Jambi 760,000,000 980,000,000 699,300,000 900,000,000 1,199,000,000 4,538,300,000 7 Sumatera Selatan 675,000,000 904,820,000 855,000,000 1,700,000,000 4,134,820,000 8 Kep. Bangka Belitung 650,000,000 920,000,000 583,300,000 840,000,000 1,332,000,000 4,325,300,000 9 Bengkulu 600,000,000 760,000,000 684,300,000 970,000,000 1,081,000,000 4,095,300,000 10 Lampung 650,000,000 1,060,000,000 1,246,820,000 700,000,000 2,000,000,000 5,656,820,000 11 Banten 300,000,000 816,300,000 490,000,000 630,500,000 2,236,800,000 12 DKI Jakarta 225,000,000 570,000,000 513,300,000 425,000,000 383,000,000 2,116,300,000 13 Jawa Barat 525,000,000 960,000,000 2,355,840,000 525,000,000 655,500,000 5,021,340,000 14 Jawa Tengah 575,000,000 970,000,000 3,313,840,000 605,000,000 410,000,000 5,873,840,000 15 Di Yogyakarta 400,000,000 750,000,000 808,300,000 515,000,000 1,235,000,000 3,708,300,000 16 Jawa Timur 575,000,000 960,000,000 2,443,840,000 575,000,000 752,000,000 5,305,840,000 17 Bali 500,000,000 720,000,000 922,820,000 500,000,000 425,000,000 3,067,820,000 18 Nusa Tenggara Barat 950,000,000 950,000,000 1,026,820,000 600,000,000 797,000,000 4,323,820,000 19 Nusa Tenggara Timur 725,000,000 1,200,000,000 1,033,820,000 800,000,000 2,250,000,000 6,008,820,000 20 Kalimantan Barat 750,000,000 1,010,000,000 782,300,000 930,000,000 3,000,000,000 6,472,300,000 21 Kalimantan Tengah 700,000,000 1,090,000,000 667,300,000 845,000,000 3,250,000,000 6,552,300,000 22 Kalimantan Selatan 760,000,000 1,080,000,000 807,300,000 835,000,000 1,866,000,000 5,348,300,000 23 Kalimantan Timur 800,000,000 1,170,000,000 616,300,000 870,000,000 6,089,000,000 9,545,300,000 24 Sulawesi Utara 620,000,000 1,000,000,000 709,300,000 590,000,000 1,166,000,000 4,085,300,000 Program Provinsi No Peningkatan Usaha Kehutanan Jumlah www.djpp.kemenkumham.go.id
Peningkatan Penyuluhan dan Konservasi Perencanaan Fungsi dan Pengembangan Keanekaragaman Makro Bidang Daya Dukung SDM Kehutanan Hayati dan Kehutanan dan DAS Berbasis Perlindungan Hutan Pemantapan Pemberdayaan Kawasan Hutan Masyarakat 25 Sulawesi Tenggara 650,000,000 1,000,000,000 957,820,000 650,000,000 1,191,000,000 4,448,820,000 26 Sulawesi Tengah 700,000,000 990,000,000 880,300,000 600,000,000 2,186,000,000 5,356,300,000 27 Sulawesi Selatan 710,000,000 1,200,000,000 1,715,820,000 840,000,000 893,000,000 5,358,820,000 28 Sulawesi Barat 630,000,000 760,000,000 703,300,000 525,000,000 1,145,000,000 3,763,300,000 29 Gorontalo 750,000,000 820,000,000 630,300,000 600,000,000 2,368,000,000 5,168,300,000 30 Maluku 600,000,000 950,000,000 574,300,000 370,000,000 3,000,000,000 5,494,300,000 31 Maluku Utara 620,000,000 1,080,000,000 617,300,000 475,000,000 1,362,000,000 4,154,300,000 32 Papua 730,000,000 1,240,000,000 716,300,000 600,000,000 4,181,000,000 7,467,300,000 33 Papua Barat 750,000,000 940,000,000 571,300,000 575,000,000 3,070,000,000 5,906,300,000 20,840,000,000 21,410,000,000 32,256,680,000 22,480,000,000 59,932,000,000 165,688,680,000 MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Jumlah No Provinsi Program Peningkatan Usaha Kehutanan Jumlah www.djpp.kemenkumham.go.id