Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
(1) Kredit Usahatani Konservasi Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disingkat KUK-DAS adalah bantuan pembiayaan kepada petani berupa kredit dari Dana Departemen Kehutanan yang ditempatkan dan disalurkan bank untuk membiayai usahatani konservasi melalui penerapan teknologi konservasi tanah dan air pada lahan kering di hulu daerah aliran sungai.
(2) Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosial yang diserahi tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan KUK-DAS.
(3) Bank Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat BPD adalah bank pelaksana kegiatan KUK-DAS.
(4) Klaim KUK-DAS adalah tuntutan atas kemacetan kredit yang diajukan oleh BPD kepada Direktur Jenderal.