Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.22/Menhut- V/2007 tentang Pedoman Teknis dan Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51/Menhut-II/2007, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan LAMPIRAN BAGIAN PERTAMA BAB I huruf D ditambah angka 37 dan 38 yang berbunyi sebagai berikut:
37. Pemeliharaan Tahun I adalah kegiatan yang meliputi penyiangan, pendangiran, dan penyulaman tanaman yang dalam penyelenggaraan Gerhan berbasis tahun jamak (multi years) dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan penanaman atau pemeliharaan tahun berjalan.
38. Pemeliharaan Tahun II adalah kegiatan yang meliputi penyiangan dan pendangiran yang dalam penyelenggaraan Gerhan berbasis tahun jamak (multi years) dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan Pemeliharaan Tahun I.
2. Ketentuan LAMPIRAN BAGIAN KEDUA BAB II huruf D ditambah angka 20 dan 21 yang berbunyi sebagai berikut:
20. Pemeliharaan Tahun I adalah kegiatan yang meliputi penyiangan, pendangiran, dan penyulaman tanaman yang dalam penyelenggaraan Gerhan berbasis tahun jamak (multi years) dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan penanaman atau pemeliharaan tahun berjalan.
21. Pemeliharaan Tahun II adalah kegiatan yang meliputi penyiangan dan pendangiran yang dalam penyelenggaraan Gerhan berbasis tahun jamak (multi years) dapat dilakukan pada tahun yang sama dengan Pemeliharaan Tahun I.