Article I
Ketentuan LAMPIRAN BAB V. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.
21/Menhut-V/2007 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Tahun 2007, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 50/Menhut-II/2007 dan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 51/Menhut-II/2008, ditambah 1 (satu) satu huruf baru, yakni huruf G, yang berbunyi sebagai berikut:
G. Sumber Anggaran Pembiayaan untuk menyelenggarakan Gerhan bersumber pada:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
3. Dana Reboisasi; dan/atau
4. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.