Article I
Ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2008 tentang Hutan Desa (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 39) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2010 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 164), diubah sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi berbunyi sebagai berikut: