Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang terutang adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus dibayar pada suatu saat, atau dalam suatu periode tertentu menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.
2. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat PSDH adalah pungutan sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang
dipungut dari hutan negara dan atau terhadap hasil hutan yang berada pada kawasan hutan yang telah dilepas statusnya menjadi bukan kawasan hutan dan atau hutan negara yang dicadangkan untuk pembangunan diluar sektor kehutanan.
3. Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana untuk reboisasi dan rehabilitasi hutan serta kegiatan pendukungnya yang dipungut dari Pemegang Izin Usaha Pemanfataan Hasil Hutan dari hutan alam yang berupa kayu.
4. Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disebut PNT adalah salah satu kewajiban selain PSDH dan DR yang harus dibayar kepada Negara akibat dari izin pemanfaatan kayu, penggunaan kawasan hutan melalui izin pinjam pakai, dan dari areal kawasan hutan yang telah dilepas dan dibebani HGU yang masih terdapat hasil hutan kayu dari pohon yang tumbuh secara alami termasuk pada lahan milik/dikuasai sebelum terbitnya alas titel, dan kegiatan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Ganti Rugi Tegakan yang selanjutnya disingkat GRT adalah pungutan sebagai pengganti nilai tegakan yang rusak dan atau hilang akibat dari perbuatan melanggar hukum pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
6. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
7. Hutan Hak/Rakyat adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
8. Hutan Alam adalah suatu lapangan yang bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya.
9. Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disingkat HKm adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat.
10. Hutan Desa yang selanjutnya disingkat HD adalah hutan negara yang belum dibebani izin/hak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.
11. Hutan Adat adalah hutan yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
12. Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
13. Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas, dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.
14. Hasil Hutan Bukan Kayu adalah hasil hutan hayati beserta produk turunannya yang dipungut dari hutan negara.
15. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu (IUPHHK/BK), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu (IUPHHK/BK) pada areal hutan yang telah ditetapkan.
16. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HA yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan (HPH) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hutan produksi yang kegiatannya terdiri dari penebangan, pengangkutan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan kayu.
17. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi, dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku.
18. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem yang selanjutnya disingkat IUPHHK-RE adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.
19. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Alam pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HA adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
20. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disebut IUPHHBK-HT adalah izin usaha yarg diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
21. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
22. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, dan tanaman obat-obatan untuk jangka waktu dan volume tertentu.
23. Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang selanjutnya disebut IPPKH adalah izin yang diberikan untuk menggunakan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi dan peruntukan kawasan hutan.
24. Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjunya disingkat SI-PNBP adalah aplikasi berbasis web yang berfungsi untuk melakukan pencatatan, penyimpanan, dan pemantauan data PNBP sumber daya hutan.
25. Wajib Bayar yang selanjutnya disebut WB adalah pemegang izin dan atau pihak lain yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mempunyai kewajiban untuk membayar PSDH, DR, PNT dan atau GRT kepada Pemerintah.
26. Kayu Bulat yang selanjutnya disingkat KB adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter 50 cm (lima puluh sentimeter) atau lebih.
27. Kayu Bulat Sedang yang selanjutnya disingkat KBS adalah bagian dari pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan ukuran diameter 30 cm (tiga puluh sentimeter) sampai dengan 49 cm (empat puluh sembilan sentimeter).
28. Kayu Bulat Kecil yang selanjutnya disingkat KBK adalah pengelompokan kayu yang terdiri dari bagian pohon yang ditebang dan dipotong menjadi satu atau beberapa bagian dengan diameter dibawah 30 cm (tiga puluh sentimeter); kayu dengan diamater 30 cm (tiga puluh sentimeter) atau lebih yang direduksi karena mengalami cacat/busuk bagian hati pohon/gerowong lebih dari 40% (empat puluh persen) atau kayu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
29. Daftar Kayu Bulat (DKB) adalah dokumen yang memuat identitas kayu bulat (KB)/Kayu Bulat Sedang (KBS)/Kayu Bulat Kecil (KBK).
30. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disebut LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
31. Laporan Hasil Produksi yang selanjutnya disingkat LHP adalah dokumen yang memuat realisasi seluruh hasil penebangan pohon pada petak/blok yang ditetapkan.
32. Kayu Hasil Pemanenan yang selanjutnya disingkat KHP adalah kayu hasil produksi yang dihasilkan dari pemanenan hasil penanaman pada hutan tanaman berupa KB/KBS/KBK.
33. Laporan Produksi yang selanjutnya disingkat LP adalah dokumen tentang realisasi seluruh hasil pemanenan berupa hasil hutan bukan kayu atau pemanenan kayu hasil penanaman (KHP).
34. Risalah Lelang adalah Berita Acara pelaksanaan lelang yang dibuat oleh pejabat lelang yang merupakan fakta otentik dan mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi para pihak.
35. Survey Potensi adalah merupakan metode perhitungan statistik dalam menduga volume hasil hutan kayu pada luasan tertentu dengan melakukan perhitungan/pencacahan pohon dalam sampling.
36. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Kehutanan, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kehutanan dan Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan.
37. Surat Perintah Pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disingkat SPP-PSDH adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban Provisi Sumber Daya Hutan yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
38. Surat Perintah Pembayaran Dana Reboisasi yang selanjutnya disingkat SPP-DR adalah dokumen yang membuat besarnya kewajiban Dana Reboisasi yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
39. Surat Perintah Pembayaran Penggantian Nilai Tegakan yang selanjutnya disingkat SPP-PNT adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban Penggantian Nilai Tegakan yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
40. Surat Perintah Pembayaran Ganti Rugi Tegakan yang selanjutnya disingkat SPP-GRT adalah dokumen yang memuat besarnya kewajiban Ganti Rugi Tegakan yang harus dibayar oleh Wajib Bayar.
41. Pejabat Penagih adalah PNS Kehutanan yang diberi tugas dan wewenang untuk menerbitkan SPP-PSDH, SPP-DR, SPP-PNT dan atau SPP-GRT.
42. Pejabat Pengesah Laporan Hasil Penebangan yang selanjutnya disingkat P2LHP adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WASGANISPHPL) yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan hasil produksi.
43. Pejabat Pengesah Laporan Produksi Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat P2LP-HHBK adalah Pegawai Kehutanan yang memenuhi kualifikasi sebagai Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WASGANISPHPL) yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi.
44. Bendaharawan Penerima adalah PNS Kementerian Kehutanan yang ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dan diberi tugas serta wewenang untuk menerima dan menyetor ke Kas Negara dan mengadministrasikan PSDH, DR, PNT dan atau GRT yang dikelolanya.
45. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
46. Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
47. Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang bina usaha kehutanan.
48. Dinas Provinsi adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah provinsi.
49. Dinas Kabupaten/Kota adalah dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah kabupaten/kota.
50. UPT adalah Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal.
51. Bank Persepsi adalah bank yang ditunjuk untuk menerima setoran iuran kehutanan.
52. Mandiri Cash Management yang selanjutnya disingkat MCM adalah sistem verifikasi setoran PSDH, DR, PNT dan GRT.
53. Server adalah sistem komputer yang digunakan SI-PNBP.