Article 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK- HA) pada Hutan Produksi adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
2. Perpanjangan IUPHHK-HA adalah pemberian perpanjangan bagi pemegang IUPHHK-HA yang jangka waktunya telah berakhir.
3. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
4. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Produksi Kehutanan.
6. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah provinsi.
7. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di wilayah kabupaten/kota.