Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemegang Izin atau Hak Pengelolaan adalah pemegang:
a. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam, yang selanjutnya disingkat (IUPHHK-HA) / Hak Pengusahaan Hutan (HPH);
b. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman, yang selanjutnya disingkat (IUPHHK-HT) / Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI);
c. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Rakyat, yang selanjutnya disingkat (IUPHHK-HTR);
d. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem, yang selanjutnya disingkat (IUPHHK-RE);
e. Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan, yang selanjutnya disingkat (IUP-HKm);
f. Izin Hak Pengelolaan Hutan Desa adalah izin yang diberikan kepada desa untuk mengelola hutan negara dalam batas waktu dan luasan tertentu;
g. Hak Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi, yang selanjutnya disingkat (KPHP);
h. Hak Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung, yang selanjutnya disingkat (KPHL);
i. Hak Pengelolaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi, yang selanjutnya disingkat (KPHK);
j. Izin Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus, yang selanjutnya disingkat (KHDTK) pada hutan produksi dan/atau hutan lindung;
k. Hak Pengelolaan Hutan Hak atau Hutan Rakyat, yang selanjutnya disingkat (HR);
l. Hak Pengelolaan Hutan Adat.
2. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
3. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan negara, dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
4. Hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah masyarakat hukum adat.
5. Pengembang Proyek adalah pemegang izin atau pengelola yang mendapatkan izin untuk melakukan usaha penyerapan dan/atau penyimpanan (RAP/PAN), dan pengurangan emisi karbon.
6. Lembaga Akreditasi adalah lembaga independen yang mengakreditasi Lembaga Verifikasi Independen (LVrI) dan Lembaga Validasi Independen (LVI).
7. Lembaga Verifikasi Independen (LVrI) adalah lembaga yang dibentuk untuk menilai/memverifikasi Dokumen Rancangan Proyek (Project Design Document/PDD) dari pengembang proyek.
8. Lembaga Validasi Independen (LVI) adalah lembaga yang dibentuk untuk memvalidasi Dokumen Rancangan Proyek (Project Design Document/PDD) dari pengembang proyek.
9. Lembaga Pemantau Independen (LPI) adalah lembaga yang dapat menjalankan fungsi pengawasan/pemantauan yang berkaitan dengan
pengembang proyek, antara lain lembaga swadaya masyarakat (LSM) di bidang kehutanan.
10.Standar dan pedoman RAP/PAN, dan pengurangan emisi karbon adalah persyaratan untuk memenuhi pengelolaan hutan lestari dalam rangka peningkatan RAP/PAN, dan pengurangan emisi karbon yang memuat standar, kriteria, indikator alat penilaian, metode penilaian, dan panduan penilaian.
11.Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan INDONESIA (SPEKHI) atau INDONESIA Certified Emission Reductions (ICER) adalah suatu bentuk dokumen pengakuan yang menjelaskan tentang RAP/PAN dan pengurangan emisi karbon setara CO2 dan manfaat lainnya yang dihasilkan melalui kegiatan konservasi dan penanaman hutan, atau pencegahan dari deforestasi dan degradasi hutan yang dapat diperdagangkan.
12.Risk Management Buffer (RMB) adalah upaya pengembang proyek menyiapkan cadangan Karbon dari SPEKHI.
13.Emission Reduction Purchase Agreement (ERPA) adalah kesepakatan yang melibatkan dua pihak, dapat antara dua negara atau antara satu negara dengan perusahaan besar dalam perdagangan sertifikat karbon.
14.Badan Registrasi Nasional adalah badan yang bertugas melakukan pencatatan pendaftaran Dokumen Rancangan Proyek yang diajukan oleh Pengembang Proyek.
15.Badan Pengawas Pasar Sertifikat Penurunan Emisi Karbon Hutan INDONESIA (SPEKHI) adalah badan yang bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari.
16.Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) adalah badan pengawas nasional bertugas membina, mengatur dan mengawasi kegiatan sehari-hari pasar sertifikat karbon sebelum terbentuk Badan Pengawas Pasar SPEKHI.
17.Pembeli SPEKHI adalah perusahaan-perusahaan dalam negeri atau luar negeri yang memiliki kewajiban untuk mengurangi emisi karbon dari kegiatan proses produksinya (emiter).
18.Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas di bidang Kehutanan.
19.Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal yang diserahi tugas di Kementerian Kehutanan.