Article 1
Dalam Peraturan Menteri Kehutanan ini, yang dimaksud dengan :
1. Kehadiran adalah keberadaan pegawai di tempat kerja/unit kerja yang dibuktikan dengan absensi kehadiran pegawai yang bersangkutan baik secara manual atau elektronik.
2. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.
3. Pegawai di lingkungan Kementerian Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kehutanan.
4. Alasan penting adalah keperluan yang tidak dapat ditunda karena ibu, bapak, isteri/suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit
keras atau meninggal dunia atau PNS yang bersangkutan melangsungkan pernikahan yang pertama.