Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.33/Menhut- II/2009 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala (IHMB) Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 110), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) dihapus, sehingga keseluruhan Pasal 2 menjadi berbunyi sebagai berikut: