Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Pariwisata Alam adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk usaha pemanfaatan obyek dan daya tarik serta usaha-usaha yang terkait dengan wisata alam.
2. Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu kegiatan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata alam di suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam berdasarkan rencana pengelolaan.
3. Usaha Pariwisata Alam adalah keseluruhan kegiatan yang bertujuan untuk menyediakan barang dan jasa yang diperlukan oleh wisatawan/pengunjung dalam pelaksanaan kegiatan wisata alam, mencakup usaha obyek dan daya tarik, penyediaan jasa, usaha sarana, serta usaha lain yang terkait dengan wisata alam.
4. Wisata Alam adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati gejala keunikan dan keindahan alam di kawasan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
5. Kawasan Suaka Margasatwa adalah kawasan yang dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata terbatas dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya.
6. Izin Pengusahaan Pariwisata Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk mengusahakan kegiatan pariwisata alam di areal suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
7. Izin usaha penyediaan jasa wisata alam yang selanjutnya disebut IUPJWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan jasa wisata alam pada kegiatan pariwisata alam.
8. Izin usaha penyediaan sarana wisata alam yang selanjutnya disebut IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.
9. Zona Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman nasional yang dijadikan tempat pariwisata alam dan kunjungan wisata.
10. Blok Pemanfaatan adalah bagian dari kawasan taman wisata alam dan taman hutan raya yang dijadikan tempat pariwisata alam dan kunjungan wisata.
11. Rencana Pengelolaan adalah suatu rencana makro yang bersifat indikatif strategis, kualitatif, dan kuantitatif serta disusun dengan memperhatikan partisipasi, aspirasi, budaya masyarakat, kondisi lingkungan dan rencana pembangunan daerah/wilayah dalam rangka pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
12. Rencana Pengusahaan Pariwisata Alam adalah suatu rencana kegiatan untuk mencapai tujuan usaha pemanfaatan pariwisata alam yang dibuat oleh pengusaha pariwisata alam yang didasarkan pada rencana pengelolaan suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam.
13. Areal Pengusahaan Pariwisata Alam adalah areal dengan luas tertentu pada suaka margasatwa, taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam yang dikelola untuk memenuhi kebutuhan pengusahaan pariwisata alam.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
15. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang perlindungan hutan dan konservasi alam.
16. Direktur Teknis adalah Direktur yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang wisata alam.
17. Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disebut UPT adalah UPT Direktorat Jenderal yang membidangi perlindungan hutan dan konservasi alam, yang mengelola suaka margasatwa, taman nasional, dan taman wisata alam.
18. Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutnya disebut UPTD adalah UPT Pemerintah Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang mengelola taman hutan raya dan/atau membidangi kehutanan.
19. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unit kerja Pemerintah Daerah (provinsi atau kabupaten/kota) yang membidangi kepariwisataan.
(1) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jalan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi :
a. jalan dengan lebar badan maksimal 5 (lima) meter ditambah bahu jalan 1 (satu) meter kiri dan kanan, dengan sistem pengerasan menggunakan batu dan lapisan permukaan aspal.
b. jalan kereta listrik dan/atau kereta gantung dengan sistem yang disesuaikan dengan teknologi yang sesuai dengan kondisi setempat.
(2) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa papan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang dapat dibangun dapat berupa :
a. papan nama;
b. papan informasi;
c. papan petunjuk arah;
d. papan larangan/peringatan;
e. papan bina cinta alam; dan
f. papan rambu lalu lintas.
(3) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jembatan, dermaga dan landasan helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, huruf l dan huruf m, dibangun dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang, dengan lokasi berdasarkan rencana pengelolaan.
(4) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dibangun dengan ketentuan :
a. tidak menebang/merusak pohon;
b. dibangun diareal terluar lokasi IUPSWA;
c. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah.
(5) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan listrik, air bersih dan telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g dibangun dengan ketentuan :
a. diupayakan dibangun dalam tanah;
b. pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang.
(6) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf i dibangun dengan ketentuan:
a. dibangun cara terbuka dan menggunakan pengerasan;
b. dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka maka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi.
(7) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa sistem pembuangan dan pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf k terdiri atas :
a. sistem pembuangan dan pengolahan limbah padat; atau
b. sistem pembuangan dan pengolahan limbah cair.
(1) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jalan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a meliputi :
a. jalan dengan lebar badan maksimal 5 (lima) meter ditambah bahu jalan 1 (satu) meter kiri dan kanan, dengan sistem pengerasan menggunakan batu dan lapisan permukaan aspal.
b. jalan kereta listrik dan/atau kereta gantung dengan sistem yang disesuaikan dengan teknologi yang sesuai dengan kondisi setempat.
(2) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa papan petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf b yang dapat dibangun dapat berupa :
a. papan nama;
b. papan informasi;
c. papan petunjuk arah;
d. papan larangan/peringatan;
e. papan bina cinta alam; dan
f. papan rambu lalu lintas.
(3) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jembatan, dermaga dan landasan helikopter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf c, huruf l dan huruf m, dibangun dengan berpedoman pada ketentuan teknis yang menyangkut keselamatan dan keamanan dari instansi yang berwenang, dengan lokasi berdasarkan rencana pengelolaan.
(4) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa areal parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf d dibangun dengan ketentuan :
a. tidak menebang/merusak pohon;
b. dibangun diareal terluar lokasi IUPSWA;
c. pengerasan areal harus dilakukan dengan konstruksi yang tidak mengganggu penyerapan air dalam tanah.
(5) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan listrik, air bersih dan telepon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g dibangun dengan ketentuan :
a. diupayakan dibangun dalam tanah;
b. pelaksanaan pembangunannya berpedoman pada ketentuan teknis dari instansi yang berwenang.
(6) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa jaringan drainase/saluran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf i dibangun dengan ketentuan:
a. dibangun cara terbuka dan menggunakan pengerasan;
b. dalam hal tidak memungkinkan dibangun dengan cara terbuka maka dapat dilakukan dengan sistem tertutup atau pengerasan dengan memperhatikan kaidah konservasi.
(7) Fasilitas untuk menunjang sarana kepariwisataan berupa sistem pembuangan dan pengolahan limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf k terdiri atas :
a. sistem pembuangan dan pengolahan limbah padat; atau
b. sistem pembuangan dan pengolahan limbah cair.