Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3. Kesatuan Pengelolaan Hutan selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
4. Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung/Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (Kepala KPHL/KPHP) adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
6. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan,memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
7. Pemanfaatan Kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya.
8. Pemanfaatan Jasa Lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.
9. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
10. Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
11. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
12. Wilayah Tertentu Antara Lain adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan pemanfaatannya berada di luar areal ijin pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
13. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Kehutanan.
(1) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi, dapat berupa:
a. Pemanfaatan Kawasan;
b. Pemanfaatan Jasa Lingkungan;
c. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu; dan
d. Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu.
(2) Pemanfaatan Kawasan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, antara lain:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. budidaya tanaman obat;
b. budidaya tanaman hias;
c. budidaya jamur;
d. budidaya lebah;
e. budidaya ulat sutera;
f. penangkaran satwa;
g. budidaya sarang burung walet; atau
h. budidaya hijauan makanan ternak.
(3) Pemanfaatan Jasa Lingkungan di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, antara lain melalui kegiatan usaha:
a. pemanfaatan aliran air;
b. pemanfaatan air;
c. wisata alam;
d. perlindungan keanekaragaman hayati;
e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
f. penyerapan dan atau penyimpan karbon.
(4) Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, antara lain:
a. Hasil Hutan Kayu:
1. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Hutan alam, meliputi kegiatan: pemanenan, pengayaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
2. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari penyelenggaraan Restorasi ekosistem yang telah mencapai keseimbangan ekosistem, meliputi kegiatan:
pemeliharaan, perlindungan, dan pemeliharaan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna.
3. Hasil Hutan Kayu yang berasal dari hasil penanaman, meliputi kegiatan:
penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan pemasaran.
b. Hasil Hutan Bukan Kayu antara lain berupa:
1. Kegiatan pemanfaatan rotan, sagu, nipah dan bambu, meliputi kegiatan: penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2. Kegiatan pemanfaatan getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan:
pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil.
(5) Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu di wilayah tertentu pada kawasan hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, antara lain:
a. Hasil Hutan Kayu untuk pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan;
b. Hasil Hutan Kayu untuk memenuhi kebutuhan individu dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap Kepala Keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.
c. Hasil Hutan Bukan Kayu: pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit kayu, tanaman obat dan umbi- umbian, maksimal 20 ton per tahun per Kepala Keluarga.