Article 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Meteri Kehutanan Nomor P. 48/Menhut-II/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelelangan Hasil Hutan Temuan, Sitaan dan Rampasan, menjadi sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut :