Article I
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.10/MENHUT-II/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Dan Pihak Ketiga Di Lingkungan Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 189), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 angka 2 diubah, dan ditambah 1 angka baru yaitu angka 10, sehingga keseluruhan Pasal 8 menjadi berbunyi sebagai berikut: