Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, non hayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
2. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
3. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
4. Pengukuran hasil hutan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN jumlah, jenis, volume/berat hasil hutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Pengujian hasil hutan adalah kegiatan untuk MENETAPKAN jumlah, jenis, volume/berat dan mutu hasil hutan.
6. Petugas yang berwenang adalah Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (GANISPHPL) atau Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (WAS-GANISPHPL) sebagai tenaga berkualifikasi dan ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
7. GANISPHPL adalah Petugas perusahaan pemegang izin di bidang pengelolaan hutan produksi lestari yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan hutan produksi lestari bidang pengujian hasil hutan sesuai dengan kualifikasinya yaitu Pengujian Kayu Bulat Rimba (PKB-R), Pengujian Kayu Bulat Jati (PKB-J), Pengujian Kayu Gergajian Rimba (PKG-R), Pengujian Kayu Gergajian Jati (PKG-J), Pengujian Kayu Lapis (PKL), Pengujian Chip (P-Chip), Pengujian Kelompok Batang (JIPOKTANG), Pengujian Kelompok Getah (JIPOKTAH), Pengujian Kelompok Minyak (JIPOKMIN), Pengujian Kelompok Resin (JIPOKSIN), Pengujian Arang Kayu (PAK), dan Pengujian Kelompok Kulit (JIPOKLIT), yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
8. WAS-GANISPHPL adalah Pegawai kehutanan yang memiliki kompetensi di bidang pengawasan dan pemeriksaan pengelolaan hutan produksi lestari bidang pengujian hasil hutan sesuai dengan kualifikasinya yaitu Pengujian Kayu Bulat Rimba (PKB-R), Pengujian Kayu Bulat Jati (PKB-J), Pengujian Kayu Gergajian Rimba (PKG-R), Pengujian Kayu Gergajian Jati (PKG-J), Pengujian Kayu Lapis (PKL), Pengujian Chip (P-Chip), Pengujian Kelompok Batang (JIPOKTANG), Pengujian Kelompok Getah (JIPOKTAH), Pengujian Kelompok Minyak (JIPOKMIN), Pengujian Kelompok Resin (JIPOKSIN), yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Balai atas nama Direktur Jenderal.
9. Perusahaan adalah Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu (IUPHHK) pada hutan alam dan IUPHHK hutan tanaman, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK), Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK), Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu dan Bukan Kayu berupa Badan Usaha Milik Swasta (BUMS), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah, dan Tempat Penampungan Terdaftar.
www.djpp.kemenkumham.go.id
10. Pembinaan pengukuran dan pengujian hasil hutan adalah kegiatan untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan kegiatan pengukuran dan pengujian hasil hutan baik teknis maupun administratif.
11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
12. Dinas Provinsi adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Provinsi.
13. Dinas Kabupaten/Kota adalah Dinas yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan di Kabupaten/Kota.
14. Balai adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan sesuai dengan wilayah kerjanya.