Peraturan Menteriini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta padatanggal 30 Juni 2014 MENTERIKEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, ZULKIFLI HASAN Diundangkan diJakarta pada tanggal2 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.44/Menhut-II/2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN FORMAT PROPOSAL LOKASI PEMBANGUNAN UPPK COVER :
PROPOSAL LOKASI PEMBANGUNAN UPPK KATA PENGANTAR LEMBAR PENGESAHAN :
Disetujui oleh instansi penyelenggara penyuluhan kehutanan kabupaten/kota.
DAFTAR ISI DAFTAR LAMPIRAN I.
PENDAHULUAN A. Latar belakang pemilihan lokasi pembangunan UPPK :
Diisi dengan latar belakang pemilihan lokasi pembangunan UPPK B. Maksud dan tujuan pembangunan UPPK :
Diisi dengan maksud dan tujuan.
C. Output dan Target UPPK :
Diisi dengan penjelasan mengenai output dan target yang ingin dicapai dalam pembangunan UPPK II.
GAMBARAN UMUM LOKASI UPPK A. Alamat lokasi pembangunan UPPK :
Diisi dengan penjelasan mengenai lokasi pembangunan UPPK, meliputi Desa, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, koordinat geografis, potensi dan lain-lain B. Status lahan dan sketsa lokasi pembangunan UPPK :
Diisi dengan penjelasan mengenai status lahan pembangunan UPPK serta dilengkapi dengan sketsa lokasi pembangunan UPPK III. GAMBARAN UMUM KELOMPOK TANI HUTAN :
Diisi dengan profil Kelompok Tani Hutan (nama, alamat dan tahun berdiri kelompok, struktur organisasi dan susunan pengurus dan nama-nama anggota kelompok, pengesahan pembentukan kelompok tani, prestasi kelompok, dan lain-lain)
IV.
KEGIATAN KTH DALAM PEMBANGUNAN KEHUTANAN A. Jenis-jenis kegiatan pembangunan kehutanan yang telah dan sedang dikerjakan serta luasannya :
Diisi dengan uraian kegiatan yang sudah dan akan dilakukan dalam pembangunan UPPK, misalnya meliputi penguatan kelembagaan, kegiatan fisik, fasilitasi sarana dan prasarana dan lain-lain B. Sarana yang dimiliki :
Diisi dengan uraian sarana dan prasarana yang dimiliki yang akan dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan C. Permodalan/keuangan kelompok dan mitra kelompok :
Diisi dengan penjelasan mengenai permodalan dan mitra yang dimiliki dalam rangka menunjang kegiatan pembangunan UPPK V.
RENCANA PEMBANGUNAN UPPK DAN TATA WAKTU A. Rencana sosialisasi, penetapan lokasi dan penyusunan rancangan :
Diisi dengan penjelasan mengenai rencana sosialisasi, penetapan lokasi dan penyusunan rancangan pembangunan UPPK.
B. Rencana kegiatan penguatan kelembagaan :
Diisi dengan penjelasan mengenai rencana kegiatan yang akan dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan pembangunan UPPK, misalnya:
penguatan administrasi kelompok tani hutan, pertemuan kelompok (agenda pertemuan), pelatihan atau peningkatan kapasitas anggota kelompok (jenis pelatihan, tahun dilaksanakan/mengikuti pelatihan, satuan dan target pelaksanaan, dan lain-lain), pembentukan koperasi, peningkatan kapasitas penyuluh dan lain-lain.
C. Rencana kegiatan teknis dan pengembangan usaha bidang kehutanan :
Diisi dengan penjelasan mengenai rencana kegiatan fisik pembangunan kehutanan yang akan dilakukan, misalnya pembangunan kebun bibit, pembuatan demplot, pembangunan pondok kerja, pengembangan usaha produkstif, dan lain- lain.
D. Rencana penyediaan sarana dan prasarana :
Diisi dengan penjelasan mengenai sarana dan prasarana yang akan dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan VI. PEMBIAYAAN :
Diisi dengan penjelasan mengenai
PEMBANGUNANUPPK pembiayaan dalam pembangunan UPPK, meliputi sumber dana, acuan peraturan perundangan, dan penggunaan dana dalam pembangunan UPPK VII. PENUTUP MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLIHASAN
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.44/Menhut-II/2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN FORMAT RANCANGAN PEMBANGUNAN UPPK COVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI I PENDAHULUAN : Menjelaskan latar belakang dan tujuan pembangunan UPPK di lokasi yang ditetapkan.
II.
RISALAH LOKASI : Menjelaskan risalah umum dan risalah lokasipembangunan UPPK.
III.
JENIS KEGIATAN : Menguraikan rincian rencana kegiatan pembangunan UPPK, meliputi : penguatan kelembagaan, peningkatan kapasitas kelompok dan penyuluh kehutanan;
kegiatan teknis dan pengembangan usaha;
pengembangan sarana dan prasarana; serta pemanfaatan UPPK untuk peningkatan masyarakat dan kelompok tani hutan lainnya.
IV.
TATA WAKTU : Menguraikan tata waktu kegiatan selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) tahun.
V.
PEMBIAYAAN : Menguraikan tentang fasilitasi pembiayaan, meliputi sumber pembiayaan dan rincian biaya tahun pertama sampai dengan tahun kelima.
VI.
ORGANISASI PENYELENGGARA UPPK : Menjelaskan mengenai organisasi pengelola pembangunan UPPK, nama pengurus dan anggota serta rincian tugas.
Apabila ada fasilitasi dana Pemerintah untuk kegiatan fisik, maka perlu ditetapkan Tim Perencana, Tim Pelaksana dan Tim Pengawas.
LAMPIRAN-LAMPIRAN : Peta lokasi, peta rencana penggunaan lahan, SK penetapan lokasi, perjanjian kerjasama, AD/ART, organisasi dan susunan pengurus, dan daftar nama anggota kelompok tani hutan.
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLIHASAN LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR P.44/Menhut-II/2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN FORMAT LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN UPPK OLEH PENYULUH KEHUTANAN LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATANPEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN TAHUN : I / II / III / IV / V *) BULAN : ..............................
1. LokasiPembangunan UPPK
a. Desa :
................................
b. Kecamatan :
................................
c. Kabupaten/Kota :
................................
d. Provinsi :
................................
e. Koordinat Geografis :
................................
2. Pelaksana Kegiatan
a. Kelompok Tani Hutan :
...............................
b. Tahun berdiri :
...............................
c. Legalitas Kelompok :
...............................
d. Ketua Kelompok :
...............................
3. Kegiatan Pembangunan UUPK :
HKm/ HD / Agroforestry/ HHBK / dll
4. Penyuluh Pendamping
a. Nama/NIP :
................................
b. Instansi :
................................
5. Tabel Realisasi Kegiatan Fisik :
Uraikan realisasi kegiatan setiap tahapan dan output yang dihasilkan sebagaimana pada Tabel 1. Realisasi Kegiatan Unit Percontohan Penyuluhan Kehutanan.
6. Keterlibatan Multipihak dalam kegiatan pembangunan UPPK (Uraikan berbagai pihak yang terlibat dan peranannya dalam kegiatan pembangunan UPPK):
…………………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………................................
7. Permasalahan yang dihadapi:
…………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………….................
8. Upaya yang akan dan telah dilakukan :
…………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………….................
9. Upaya tindak lanjut:
…………………………………………………………………………………………………………… ……………………………………………………………………………………….................
Tabel Realisasi Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan UPPK Tahun :
I/II/III/IV/V*) Bulan :
......................
Tahun :
......................
No Kegiatan Satuan Target Realisasi Keterangan Sampai dengan bulan lalu Bulan ini Total Vol % Vol % Vol % 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11
1. Penguatan Kelembagaan, Kelompok Tani Hutan dan Penyuluhan:
a. Penguatan Administrasi Kelompok Tani Hutan
b. Pertemuan Kelompok kali/org*) Sebutkan agenda pertemuan
c. Pelatihan/Kursus Tani org Sebutkan jenis pelatihan
d. Magang org Sebutkan jenis magang
e. Pembentukan Koperasi dan lain-lain
2. Fasilitasi Kegiatan Teknis dan Pengembangan Usaha Kehutanan
a. ..........
ha/unit*)
b. ..........
ha/unit*)
c. ..........
ha/unit*)
d. dan lain-lain
3. Fasilitasi Sarana dan Prasarana :
a. Pondok Kerja unit
b. Papan Nama unit
c. Papan Kegiatan unit
d. Kelengkapan lainnya
e. dan seterusnya
4. Pemanfaatan UPPK untuk Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Kelompok Tani Hutan lainnya
a. Menerima kunjungan kelompok tani hutan dari .....
b. Membimbing Penyuluh Kehutanan, Penyuluh Kehutanan Swadaya Masyarakat, Penyuluh Kehutanan Swasta dan Magang dari .....
c. Pelatihan Masyarakat Kelompok Tani Hutan dari .....
d. dan lain-lain *) Coret yang tidak perlu Penyuluh Kehutanan Pendamping Nama NIP...........
MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLIHASAN
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.44/Menhut-II/2014 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN FORMAT LAPORAN PENGENDALIAN TAHUNAN PEMBANGUNAN UPPK OLEH BADAN PELAKSANA PENYULUHAN/DINAS KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA LAPORAN PENGENDALIAN TAHUNAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN TAHUN KE I/II/III/IV/V *) Desa :
..............................
Kecamatan :
..............................
Kabupaten/Kota :
..............................
Provinsi :
..............................
Kelompok Tani Hutan :
..............................
Penyuluh Kehutanan Pendamping :
..............................
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA .........................
TAHUN ...................
*) coret yang tidak perlu CHEK LIST PENGENDALIAN PEMBANGUNAN UPPK No Perkembangan PembangunanUPPK Uraian Penilaian Keterangan I Kondisi Pembangunan UPPK A. Fisik Lokasi :
1. Apakah sudah ada perbaikan fisik lokasi Pembangunan UPPK Belum/sudah (uraikan apa saja perbaikannya dan berapa %)
2. Permasalahan Uraikan permasalahan yang ada
3. Arahan tindak lanjut Uraikan tindak lanjut penyelesaian masalah B. Sosial Ekonomi Kelompok Tani Hutan
1. Apakah sudah ada peningkatanan kesejah- teraan/pendapatan Kelompok Tani Hutan Belum/sudah (uraikan)
2. Permasalahan
3. Arahan Tindak Lanjut C. Kelompok Tani Hutan
1. Apakah sudah ada peningkatan Kelompok Tani Hutan Belum/sudah (uraikan dari level apa ke level apa)
2. Permasalahan
3. Saran tindak lanjut No Perkembangan Pembangunan UPPK Uraian Penilaian Keterangan
No Perkembangan PembangunanUPPK Uraian Penilaian Keterangan II Kegiatan Pembangunan UPPK A. Penguatan Kelembagaan
1. Apakah penguatan kelembagaan sudah berjalan optimal sesuai rencana ? Belum/sudah (uraikan)
2. Apakah sudah terbentuk koperasi Kelompok Tani Hutan Belum/sudah (uraikan)
3. Permasalahan
4. Saran Tindak Lanjut B. Kegiatan Teknis dan Penggabungan Usaha
1. Apakah kegiatan-kegiatan teknis dan penggabungan usaha sudah optimal sesuai rencana Belum/sudah (uraikan apa saja)
2. Permasalahan
3. Arahan tindak lanjut C. Sarana dan Prasarana
1. Apakah sarana dan prasarana sudah lengkap ? Belum/sudah (uraikan apa yang sudah dan apa yang kurang)
2. Permasalahan
3. Saran tindak lanjut III Pendampingan
1. Apakah pendampingan Pembangunan UPPK sudah optimal Belum/sudah (uraikan)
2. Permasalahan
3. Arahan tindak lanjut IV Dampak Pembangunan UPPK
1. Apakah UPPK ini sudah berdampak positif dan menjadi tempat pembelajaran bagi masyarakat dan kelompok tani hutan lainnya Belum/sudah (uraikan)
2. Permasalahan
3. Arah tindak lanjut V Penilaian secara Keseluruhan
1. Apakah sampai saat ini program-program Pembangunan UPPK telah berjalan sesuai rencana menuju Belum/sudah (uraikan)
No Perkembangan PembangunanUPPK Uraian Penilaian Keterangan Pembangunan UPPK ideal/model
2. Permasalahan
3. Arahan tindak lanjut MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLIHASAN
LAMPIRAN V PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN LAPORAN PENGENDALIAN AKHIR PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN (TAHUN KE V) Desa :
........................................
Kecamatan :
........................................
Kabupaten/Kota :
........................................
Provinsi :
........................................
Kelompok Tani Hutan :
........................................
Penyuluh Kehutanan Pendamping :
........................................
BADAN PELAKSANA PENYULUHAN PERTANIAN, PERIKANAN DAN KEHUTANAN KABUPATEN/KOTA .........................
TAHUN ...................
LAPORAN PENGENDALIAN AKHIR PEMBANGUNAN UNIT PERCONTOHAN PENYULUHAN KEHUTANAN COVER KATA PENGANTAR DAFTAR ISI DAFTAR LAMPIRAN I.
PENDAHULUAN :
Diisi dengan latar belakang, maksud dan tujuan, serta output dan capaian target pelaksanaan kegiatan II.
GAMBARAN UMUM LOKASI PEMBANGUNAN UPPK A. Kondisi Fisik Lokasi :
Diisi dengan perkembangan fisik lokasi pembangunan UPPK, meliputi Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, koordinat geografis dan lain-lain B. Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat :
Diisi dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat sekitar, dan lain-lain C. Kelompok Tani Hutan :
Diisi dengan perkembangan kondisi umum lokasi KTH, meliputi nama KTH, tahun berdiri, legalitas kelompok, ketua kelompok, prestasi kelompok, kegiatan dan lain-lain.
III.
PERKEMBANGAN PELAKSANAAN KEGIATAN A. Penguatan Kelembagaan :
Diisi dengan uraian kegiatan membandingkan rencana target dan
realisasi yang telah dilakukan dalam rangka penguatan kelembagaan Pembangunan UPPK, misalnya pertemuan kelompok (agenda pertemuan), pelatihan atau peningkatan kapasitas anggota kelompok (jenis pelatihan, tahun dilaksanakan/mengikuti pelatihan, satuan dan target pelaksanaan, dan lain- lain), pengembangan koperasi dan lain- lain.
B. Kegiatan Teknis dan Pengembangan Usaha :
Diisi dengan rencana dan hasil perkembangan kegiatan fisik pembangunan kehutanan yang telah dilakukan sesuai dengan perencanaan.
contoh :
pembangunan kebun bibit, pembuatan demplot pengembangan usaha produktif dan lain-lain).
C. Sarana dan Prasarana :
Diisi dengan uraian rencana sarana dan prasarana dan yang telah dibangun dan dipergunakan untuk menunjang pelaksanaan kegiatan.
D. Dampak Pembangunan UPPK :
Diisi manfaat pembangunan UPPK saat ini bagi peningkatan kapasitas masyarakat, kelompok tani hutan dan penyuluh dari wilayah lain.
IV PERAN MULTIPIHAK :
Diisi dengan uraian berbagai pihak atau pemangku kepentingan yang berperan dalam kegiatan pembangunan UPPK V PERMASALAHAN DAN UPAYA TINDAK LANJUT :
Diisi dengan permasalahan yang dihadapi dalam kegiatan pembangunan UPPK dan solusi atau upaya yang perlu dilakukan untuk memecahkan permasalahan tersebut.
VI LAMPIRAN Badan Pelaksana Penyuluhan/Dinas Kehutanan Kabupaten/Kota (………Nama………..) NIP MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA, TTD ZULKIFLI HASAN