Article 1
Tata hubungan kerja antara instansi kehutanan pusat dan daerah dalam rangka penyelenggaraan hutan kemasyarakatan dan hutan desa adalah sebagaimana tercantum pada lampiran peraturan ini.
PERMEN Nomor p-43-menhut-ii-2012 Tahun 2012
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.