Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.4/Menhut- II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 12), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2009 Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 220), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 angka 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1. Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri Sementara yang selanjutnya disebut HPHTI-S adalah hak sementara yang diberikan kepada perusahaan swasta dan atau perusahaan pemegang Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Tanaman Industri, baik Pola Transmigrasi maupun swasta murni dan BUMN yang mendapat penunjukan untuk melaksanakan pembangunan hutan tanaman industri dari Menteri Kehutanan.
2. Ketentuan Pasal 2, di antara angka 2 dan angka 3 disisipkan satu angka baru yaitu angka 2.a. yang berbunyi :
www.djpp.kemenkumham.go.id