Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut- II/2007 tentang Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer Hasil Hutan Kayu, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :