Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Penatausahaan hasil hutan kayu adalah kegiatan pencatatan dan pelaporan perencanaan produksi, pemanenan atau penebangan, pengukuran dan pengujian, penandaan, pengangkutan/peredaran, serta pengolahan hasil hutan kayu.
2. Hutan Negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
3. Hutan Produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
4. Pengelolaan Hutan adalah Perum Perhutani atau Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang wilayah areal kerjanya di luar Perum Perhutani termasuk di luar Pulau Jawa yang kegiatan meliputi tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan; pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan; rehabilitasi dan reklamasi hutan; dan perlindungan hutan dan konservasi alam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTI adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
6. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.
7. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Hasil Rehabilitasi yang selanjutnya disebut IUPHHK-HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai penyangga kehidupan.
8. Izin Usaha Pemanfaatan Kayu dalam Hutan Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut IUPHHK-HKm adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam areal kerja IUPHKm pada hutan produksi.
9. Izin Usaha Pemanfaatan Kayu dalam Hutan Desa yang selanjutnya disebut IUPHHK-HD adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dalam hutan desa pada hutan produksi melalui kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
10. Pemegang izin adalah Pemegang IUPHHK-HT/HTR/HTHR/HD/HKm.
11. Provisi Sumber Daya Hutan yang selanjutnya disebut PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.
12. Industri primer hasil hutan kayu yang selanjutnya disebut industri primer adalah industri untuk mengolah Kayu Bulat (KB) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS) dan/atau Kayu Bulat Kecil (KBK), menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.
13. Industri pengolahan kayu lanjutan yang selanjutnya disebut industri lanjutan adalah industri yang mengolah hasil hutan yang bahan bakunya berasal dari produk industri primer hasil hutan kayu dan/atau dari perusahaan Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan (TPT-KO).
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Industri pengolahan kayu terpadu yang selanjutnya disebut industri terpadu adalah industri primer dan industri lanjutan yang berada dalam satu lokasi industri dan dalam satu badan hukum.
15. Blok Kerja Tebangan adalah satuan luas hutan tertentu yang akan ditebang dalam jangka waktu 1 (satu) tahun.
16. Petak Kerja Tebangan adalah bagian dari blok tebangan yang luasnya tertentu dan menjadi unit usaha pemanfaatan terkecil yang mendapat perlakuan silvikultur yang sama.
17. Tempat Pengumpulan Kayu yang selanjutnya disebut TPn adalah tempat untuk pengumpulan kayu-kayu hasil pemanenan di sekitar petak kerja tebangan yang bersangkutan.
18. Tempat Penimbunan Kayu Hutan selanjutnya disebut TPK Hutan adalah tempat milik pemegang izin yang berfungsi menimbun Kayu Bulat (KB)/Kayu Bulat Sedang (KBS)/Kayu Bulat Kecil (KBK) dari beberapa TPn, yang lokasinya berada dalam areal pemegang izin.
19. Tempat Penimbunan Kayu Antara selanjutnya disebut TPK Antara adalah tempat untuk menampung KB dan/atau KBS dan/atau KBK dari 1 (satu) pemegang izin atau lebih dari 1 (satu) pemegang izin yang merupakan group, baik berupa logpond atau logyard, yang lokasinya di luar areal pemegang izin dan berada pada hutan produksi dan/atau di luar kawasan hutan.
20. Tempat Penimbunan Kayu Industri selanjutnya disebut TPK Industri adalah tempat penimbunan Kayu Bulat (KB) dan/atau Kayu Bulat Sedang (KBS) dan/atau Kayu Bulat Kecil (KBK) di air atau di darat (logpond atau logyard) yang berada di lokasi industri dan/atau sekitarnya.
21. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Bulat yang selanjutnya disebut TPT-KB adalah tempat untuk menampung KB/KBS/KBK, milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
22. Tempat Penampungan Terdaftar Kayu Olahan yang selanjutnya disebut TPT-KO adalah tempat untuk menampung kayu olahan milik perusahaan yang bergerak dalam bidang kehutanan atau perkayuan.
23. Timber cruising adalah kegiatan pengukuran, pengamatan dan pencatatan terhadap pohon (yang direncanakan akan ditebang), pohon inti, pohon yang dilindungi, permudaan, data lapangan lainnya, untuk mengetahui jenis, jumlah, diameter, tinggi pohon, serta informasi tentang keadaan lapangan/lingkungan, yang dilaksanakan dengan intensitas tertentu sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
24. Laporan Hasil Cruising yang selanjutnya disebut LHC adalah hasil pengolahan data pohon dari pelaksanaan kegiatan timber cruising www.djpp.kemenkumham.go.id
pada petak kerja tebangan yang memuat nomor pohon, jenis, diameter, tinggi pohon bebas cabang, dan taksiran volume kayu.
/25. Pemanenan...
25. Pemanenan adalah kegiatan penebangan/pemotongan pohon hasil penanaman yang berasal dari areal hutan tanaman.
26. Kayu Hasil Pemanenan yang selanjutnya disebut KHP adalah kayu hasil produksi yang dihasilkan dari pemanenan hasil penanaman pada hutan tanaman dan dapat berupa KB/KBS/KBK.
27. Buku Ukur adalah catatan atas hasil pengukuran dan pengujian kayu dari hasil produksi yang dibuat di TPn.
28. Laporan Produksi Kayu Hasil Pemanenan (LP-KHP) yang lazim disebut LHP adalah dokumen yang memuat realisasi seluruh hasil penebangan/pemanenan pohon pada petak/blok yang ditetapkan.
29. Kayu Olahan yang selanjutnya disebut KO adalah produk hasil pengolahan KB/KBS/KBK yang diolah di Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IPHHK) atau Industri Pengolahan Kayu Terpadu (IPKT) berupa kayu gergajian (termasuk kayu gergajian yang diserut satu sisi atau lebih), kayu lapis (termasuk block board dan barecore), veneer, serpih/chip (termasuk wood pellet) dan Laminated Veneer Lumber (LVL).
30. Faktur Angkutan Kayu Bulat yang selanjutnya disebut FA-KB adalah dokumen yang dipergunakan pengangkutan lanjutan atau pengangkutan secara bertahap KB/KBS/KBK yang berasal dari izin yang sah.
31. Faktur Angkutan Kayu Olahan yang selanjutnya disebut FA-KO adalah dokumen angkutan yang dipergunakan dalam pengangkutan untuk hasil hutan kayu olahan.
32. Daftar Kayu Hasil Pemanenan yang selanjutnya disebut D-KHP adalah dokumen yang memuat identitas kayu hasil pemanenan sebagai dasar penerbitan sekaligus merupakan lampiran FA-KB.
33. Daftar Kayu Olahan yang selanjutnya disebut D-KO adalah dokumen yang memuat identitas kayu olahan sebagai dasar penerbitan dokumen FA-KO dan merupakan lampiran FA-KO.
34. Nota Angkutan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan arang kayu, kayu daur ulang, KBK yang berasal dari pohon tumbuh alami pada APL sebelum terbitnya alas titel dan digunakan untuk tiang pancang, tiang jermal, cerucuk, pengangkutan lanjutan kayu olahan hasil lelang serta pengangkutan langsiran KB/KBS/KBK dari pelabuhan/dermaga ke tujuan dokumen asal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
35. Nota Perusahaan adalah dokumen angkutan yang digunakan untuk pengangkutan kayu olahan lanjutan baik dari TPT-KO maupun dari industri lanjutan.
36. Petugas Timber Cruising adalah karyawan pemegang izin yang mempunyai kualifikasi sebagai GANISPHPL TC atau GANISPHPL CANHUT yang ditetapkan sebagai petugas timber cruising.
37. Pembuat LP-KHP adalah karyawan pemegang izin yang mempunyai kualifikasi sebagai GANISPHPL PKB yang ditetapkan sebagai petugas pembuatan LP-KHP.
38. Pejabat Pengesah Laporan Produksi Kayu Hasil Pemanenan yang selanjutnya disingkat P2LP-KHP adalah pegawai kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai WAS-GANISPHPL PKB yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab serta wewenang untuk melakukan pengesahan laporan produksi hasil pemanenan.
39. Penerbit FA-KB/FA-KO adalah karyawan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan yang mempunyai kualifikasi sebagai GANISPHPL sesuai dengan komoditasnya atau hasil hutan yang diangkut dan diberi wewenang untuk menerbitkan dokumen FA-KB/FA-KO.
40. Laporan Mutasi Kayu yang selanjutnya disebut LMK adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan KB/KBS/KBK yang dibuat di TPK Hutan, TPK Antara, TPT-KB dan TPK Industri.
41. Laporan Mutasi Kayu Olahan yang selanjutnya disebut LMKO adalah dokumen yang menggambarkan penerimaan, pengeluaran dan sisa persediaan kayu olahan yang dibuat di industri primer hasil hutan kayu/industri terpadu dan TPT-KO.
42. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Usaha Kehutanan.
43. Direktur adalah direktur yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang Bina Iuran Kehutanan dan Peredaran Hasil Hutan.
44. Dinas Provinsi adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Provinsi.
45. Dinas Kabupaten/Kota adalah instansi yang diserahi tugas dan tanggung jawab di bidang kehutanan di daerah Kabupaten/Kota.
46. Balai adalah unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Setiap hasil pengukuran kayu yang telah dicatat dalam Buku Ukur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), wajib dibuat LP-KHP sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) bulan dan disampaikan kepada P2LP-KHP untuk pemeriksaan dan pengesahan.
(2) LP-KHP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dan disahkan di TPn atau TPK Hutan.
(3) Dalam hal LP-KHP dibuat dan disahkan di TPK Hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat terpisah antara tumpukan kayu yang sudah dibayarkan PSDH dengan yang belum dibayarkan PSDH.
(4) Pengesahan LP-KHP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), dilaksanakan oleh P2LP-KHP.
(5) Apabila dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya LP-KHP, P2LP-KHP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), belum melakukan proses pemeriksaan untuk pengesahan LP-KHP, maka pengesahan LP- KHP dilakukan oleh GANISPHPL PKB.
(6) Kebenaran LP-KHP yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), menjadi tanggung jawab GANISPHPL PKB dengan membuat surat pernyataan di atas materai.
(7) Dalam hal tidak terdapat realisasi produksi, maka petugas pembuat LP-KHP diwajibkan membuat LP-KHP NIHIL dengan menyebutkan alasan-alasannya pada kolom keterangan dan disampaikan kepada P2LP-KHP.
(8) LP-KHP dibuat menurut masing-masing blok kerja tebangan, dan dalam hal 1 (satu) blok kerja tebangan berada di dalam 2 (dua) www.djpp.kemenkumham.go.id
wilayah Kabupaten/Kota atau lebih, maka LP-KHP dibuat untuk masing-masing Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(9) LP-KHP yang telah disahkan wajib dilaporkan oleh pemegang izin kepada pejabat penagih PSDH paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(10) Berdasarkan LP-KHP yang telah disahkan, pemegang izin wajib membayar PSDH dengan tata cara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) LP-KHP dapat disahkan apabila LP-KHP sebelumnya telah dibayar lunas PSDH.
(12) LP-KHP yang telah disahkan beserta rekapitulasinya dilaporkan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala Dinas Provinsi, Kepala Balai, Pejabat Penagih dan Penerbit FA- KB.
(13) Dalam hal pengesahan LP-KHP dilakukan oleh GANISPHPL PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (5), penerbit SPP-PSDH wajib menerbitkan SPP-PSDH dalam waktu 2 x 24 jam.
(14) Dalam hal pejabat penerbit SPP-PSDH sebagaimana dimaksud ayat
(13) tidak menerbitkan SPP-PSDH, maka SPP-PSDH di buat self assesment dengan membuat surat pernyataan di atas materai.