Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumberdaya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hasil Hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
5. Pengurusan Hutan adalah kegiatan penyelenggaran hutan yang meliputi perencanaan kehutanan, pengelolaan hutan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan dan pengawasan.
6. Perencanaan adalah suatu proses penentuan tindakan-tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan dengan memperhitungkan sumberdaya yang tersedia untuk mencapai tujuan yang ditetapkan.
7. Perencanaan Kehutanan adalah proses penetapan tujuan, penentuan kegiatan dan perangkat yang diperlukan dalam pengurusan hutan lestari untuk memberikan pedoman dan arah guna menjamin tercapainya tujuan penyelenggaraan kehutanan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
8. Sistem Perencanaan Kehutanan adalah rangkaian penyusunan, penilaian dan pengesahan jenis-jenis rencana kehutanan yang menyangkut substansi, mekanisme dan proses dalam rangka mewujudkan rencana-rencana kehutanan yang sinerji, utuh dan menyeluruh serta menjadi acuan bagi pembangunan sektor lain.
9. Rencana Kehutanan adalah produk perencanaan kehutanan yang dituangkan dalam bentuk dokumen rencana spasial dan numerik serta disusun menurut skala geografis, fungsi pokok kawasan hutan dan jenis-jenis pengelolaannya serta dalam jangka waktu pelaksanaan dan dalam penyusunannya telah memperhatikan tata ruang wilayah dan kebijakan prioritas pembangunan yang terdiri dari rencana kawasan hutan dan rencana pembangunan kehutanan.
10. Rencana Kawasan Hutan adalah rencana kehutanan yang memuat arahan-arahan makro pemanfaatan dan penggunaan spasial atau ruang dan potensi kawasan hutan jangka panjang untuk pembangunan kehutanan dan pembangunan di luar kehutanan yang menggunakan kawasan hutan dan dalam penyusunannya memperhatikan perkembangan tata ruang wilayah.
11. Rencana Pembangunan Kehutanan adalah rencana kehutanan dalam jangka waktu dan skala geografis tertentu, yang merupakan bagian integral dari pembangunan nasional dan wilayah dengan memperhatikan arahan spasial rencana kawasan hutan dan dalam penyusunannya mengikuti siklus perencanaan pembangunan nasional.
12. Rencana Pengelolaan Hutan adalah rencana pada kesatuan pengelolaan hutan yang memuat semua aspek pengelolaan hutan dalam kurun jangka panjang dan pendek, disusun berdasarkan hasil tata hutan dan rencana kehutanan, dan memperhatikan aspirasi, peran serta dan nilai budaya masyarakat serta kondisi lingkungan dalam rangka pengelolaan kawasan hutan yang lebih intensif untuk memperoleh manfaat yang lebih optimal dan lestari.
13. Rencana Makro Penyelenggaraan Kehutanan adalah rencana yang memuat arahan pelaksanaan penyelenggaraan kehutanan untuk program, kegiatan dan tujuan tertentu dan merupakan penjabaran dari rencana kehutanan tingkat nasional.
14. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
15. Rencana Strategis Kementerian Kehutanan, adalah dokumen rencana pembangunan Kementerian Kehutanan untuk periode 5 (lima) tahun.
16. Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD, adalah dokumen rencana pembangunan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
17. Rencana Strategis Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang selanjutnya di sebut Renstra-KPH adalah dokumen rencana pembangunan pada kesatuan pengelolaan hutan untuk periode 5 (lima) tahun.
18. Rencana Kerja Kementerian Kehutanan, adalah dokumen rencana pembangunan Kementerian Kehutanan untuk periode 1 (satu) tahun.
19. Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Renja- SKPD, adalah dokumen rencana pembangunan satuan kerja perangkat daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
20. Rencana Kerja Kesatuan Pengelolaan Hutan, yang selanjutnya disebut Renja KPH, adalah dokumen rencana pembangunan pada KPH untuk periode 1 (satu) tahun.
21. Tata Hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumberdaya hutan sesuai tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.
22. Evaluasi adalah suatu proses untuk mengukur pencapaian suatu tujuan tertentu yang telah ditetapkan serta dilakukan secara sistematik dan teratur, hasilnya digunakan sebagai umpan balik untuk perbaikan pelaksanaan perencanaan selanjutnya.
23. Pengendalian adalah suatu proses atau upaya untuk mengurangi atau menekan penyimpangan yang mungkin terjadi, sehingga diperoleh suatu hasil sesuai dengan yang telah ditetapkan melalui pemantauan, pengawasan dan penilaian kegiatan.
24. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Kehutanan diatur sebagai berikut :
(1) Proses evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil evaluasi.
(2) Evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan jangka panjang dilakukan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali, rencana kehutanan jangka menengah dan jangka pendek paling sedikit 1 (satu) kali.
(3) Dalam melakukan evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota dapat melimpahkan wewenang kepada pejabat dibawahnya yang mempunyai tugas pokok melakukan evaluasi perencanaan kehutanan.
(4) Evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan diselenggarakan secara berjenjang sesuai wewenang dan tugas pokok fungsi bidang Kehutanan Pemerintah, Provinsi, dan Kabupaten Kota serta di tingkat KPH sebagai berikut
a. Rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan Tingkat Nasional serta pelaksanaannya oleh Menteri;
b. Rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan Tingkat Provinsi serta pelaksanaannya oleh Gubernur;
c. Rencana Kawasan Hutan dan Rencana Pembangunan Kehutanan Tingkat Kabupaten/Kota serta pelaksanaannya oleh Bupati/Walikota;
d. Rencana Makro Kehutanan dievaluasi oleh Menteri; dan
e. Rencana Pengelolaan Hutan dievaluasi oleh Menteri, atau Gubernur, atau Bupati/Walikota, atau Kepala KPH sesuai dengan tingkatannya.
(5) Cakupan evaluasi pelaksanaan rencana kehutanan meliputi :
a. Penetapan indikator, visi, misi, tujuan, sasaran dan hasil;
b. Pencapaian visi, misi dalam jangka waktu panjang dan menengah dilakukan oleh Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan;
c. Pencapaian sasaran kebijakan prioritas, program sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing Eselon I dilakukan oleh Eselon I yang menangani rencana kehutanan;
d. Pencapaian tujuan program kegiatan dalam lingkup tugas dan fungsi masing-masing dilakukan oleh Eselon I teknis;
e. Pencapaian tujuan program kegiatan dalam lingkup regional dilakukan oleh instansi yang menangani pengendalian di tingkat regional;
f. Pencapaian tujuan program kegiatan kehutanan lingkup provinsi dilakukan oleh instansi yang menangani kehutanan tingkat Provinsi;
g. Pencapaian tujuan program kegiatan kehutanan lingkup Kabupaten/Kota dilakukan oleh instansi yang menangani kehutanan tingkat Kabupaten/Kota; dan
h. Pencapaian tujuan pengelolaan, pemanfaatan, penggunaan hutan, rehabilitasi dan reklamasi, perlindungan hutan dan konservasi hutan dalam unit pengelolaan hutan oleh Kepala KPH.