Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.32/Menhut-II/2010 tentang Tukar Menukar Kawasan Hutan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 376) diubah, sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: