Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disebut KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
2. Kesatuan Pengelolaan Hutan Model adalah wujud awal KPH yang secara bertahap dikembangkan menuju situasi dan kondisi aktual organisasi KPH di tingkat tapak.
3. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung yang selanjutnya disebut KPHL adalah organisasi pengelolaan hutan lindung yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan lindung yang dikelola Pemerintah Daerah.
4. Organisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi yang selanjutnya disebut KPHP adalah organisasi pengelolaan hutan produksi yang wilayahnya sebagian besar terdiri atas kawasan hutan produksi yang dikelola Pemerintah Daerah.
www.djpp.kemenkumham.go.id
5. Sarana adalah barang atau benda bergerak yang dapat dipakai sebagai alat dalam pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi meliputi peralatan perkantoran, peralatan transportasi dan peralatan lainnya.
6. Prasarana adalah barang atau benda tidak bergerak yang dapat menunjang atau mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit organisasi antara lain tanah, bangunan, ruang kantor.
7. Fasilitasi sarana dan prasarana adalah bentuk dukungan Pemerintah kepada KPHL dan KPHP berupa sarana dan prasarana.
8. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.