Article I
Ketentuan dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2007 tentang pelimpahan sebagian kewenangan Menteri Kehutanan sebagai Pengguna Anggaran/Barang di Provinsi kepada Unit Pelaksana Teknis yang ditunjuk sebagai Koordinator, diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut: