PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN
(1) Rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, terdiri dari:
a. Rencana pengelolaan jangka panjang;
b. Rencana pengelolaan jangka menengah;
c. Rencana pengelolaan jangka pendek.
(2) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(3) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
(4) Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penyusunan rencana pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, meliputi kegiatan :
a. Pembentukan Tim Kerja;
b. Penyusunan rencana kerja;
c. Pengumpulan data dan informasi;
d. Pengolahan dan analisis data;
e. Penyusunan rencana pengelolaan;
f. Pembahasan.
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, yaitu:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; atau
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
(2) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan;
b. BAPPEDA;
c. Dinas; dan
d. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(1) Tim Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bertugas :
a. melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data;
b. menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan memuat :
a. Kerangka pemikiran;
b. Jenis dan tahapan kegiatan;
c. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
d. Perencanaan anggaran.
(1) Pengumpulan data dan informasi dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang meliputi aspek ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.
(2) Data dan informasi aspek ekologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain :
a. Karakteristik dan fungsi ekosistem;
b. Flora, fauna, dan atau biota perairan;
c. Potensi fisik yang meliputi jenis tanah, ketinggian, geologi, kelerengan, bentang alam, gejala alam, fenomena alam, obyek daya tarik wisata, penutupan vegetasi, dan atau kedalaman laut (bathimetri);
d. Kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) dan sumber daya air;
e. Batas-batas kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
f. Batas administrasi pemerintahan di berbagai tingkatan;
g. Tata guna lahan, penguasaan lahan dan atau perairan di sekitarnya;
h. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW);
i. Rencana Pembangunan Daerah.
(3) Data dan informasi aspek ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Nilai ekonomi kawasan dan sumber daya alam;
b. Perkembangan usaha dan investasi pemanfaatan di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam;
c. Pemanfaatan sumber daya alam oleh masyarakat sekitar kawasan;
d. Sarana dan prasarana pengelolaan;
e. Sarana dan prasarana sekitar kawasan;
f. Rencana pembangunan regional;
g. Sumber-sumber pendanaan alternatif.
(4) Data dan informasi aspek sosial budaya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain :
a. Perkembangan demografi sekitar kawasan;
b. Kearifan tradisional pengelolaan sumber daya alam masyarakat setempat;
c. Kelembagaan, adat istiadat dan sosial kapital masyarakat setempat;
d. Persepsi masyarakat dan pemerintah daerah setempat terhadap kawasan dan potensinya;
e. Sumber daya manusia pengelola kawasan;
f. Keamanan kawasan.
(5) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.
(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dapat menggunakan analisis SWOT.
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat :
a. Tujuan dan sasaran yang jelas;
b. Data, informasi, kondisi dan potensi;
c. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan;
d. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan;
e. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;
f. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang.
(3) Sistematika rencana pengelolaan jangka panjang sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang dibahas dengan melibatkan:
a. BAPPEDA;
b. Dinas;
c. Para pihak yang terkait, sesuai dengan kepentingan.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka panjang kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(4) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(1) Rencana pengelolaan jangka panjang yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Ketua BAPPEDA untuk mendapatkan rekomendasi.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kawasan suaka alam atau kawasan pelestarian alam lintas kabupaten diberikan oleh Ketua BAPPEDA Provinsi.
(3) Rencana pengelolaan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bersama-sama dengan rekomendasi Ketua BAPPEDA disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pencermatan.
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun setiap 5 (lima) tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka panjang disahkan.
(3) Untuk rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga dan keempat, disusun 1 (satu) tahun sebelum rencana pengelolaan jangka menengah yang masih berjalan berakhir.
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah disusun oleh Tim Kerja yang dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis, yaitu:
a. Kepala Unit Pelaksana Teknis Konservasi Sumber Daya Alam; atau
b. Kepala Unit Pelaksana Teknis Taman Nasional.
(2) Susunan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Ketua, Sekretaris, Anggota, yang meliputi unsur-unsur:
a. Unit pelaksana teknis yang bersangkutan;
b. BAPPEDA;
c. Dinas; dan
d. Tenaga ahli sesuai dengan kepentingan pengelolaan.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(1) Tim kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) bertugas :
a. Melakukan pengumpulan, pengelolaan dan analisa data;
b. Menyusun rencana pengelolaan, pembahasan dan perbaikan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tim kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dengan memuat :
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Metoda pengumpulan dan analisis data, serta tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.
(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kesatu, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.
Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah kedua, ketiga, dan keempat diperlukan:
a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka menengah sebelumnya.
(1) Pengolahan data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka menengah menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah untuk menghasilkan informasi situasi saat ini, proyeksi, dan identifikasi masalah.
(2) Hasil pengolahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilanjutkan dengan analisis data dapat menggunakan analisis SWOT.
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 disusun rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Rencana pengelolaan jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), memuat:
a. Tujuan dan sasaran yang jelas;
b. Data dan informasi kondisi dan potensi;
c. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan;
d. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan;
e. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;
f. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang.
(3) Sistematika rencana pengelolaan jangka menengah sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
(1) Rencana pengelolaan jangka menengah dibahas dengan melibatkan:
a. BAPPEDA;
b. Dinas;
c. Para pihak yang terkait, sesuai dengan kepentingan.
(2) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan yang ditandatangani sekurang-kurangnya oleh 3 (tiga) orang wakil dari peserta pembahasan.
(3) Apabila dari hasil pembahasan terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka menengah kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(4) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
Rencana pengelolaan jangka menengah yang telah diperbaiki dan ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis disampaikan kepada Direktur Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun setiap tahun dan merupakan penjabaran dari rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek kesatu disusun paling lama 1 (satu) tahun setelah rencana pengelolaan jangka menengah kesatu disahkan.
(3) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun untuk 1 (satu) tahun ke depan dari tahun penyusunannya.
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek disusun oleh Tim Kerja dibentuk oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Anggota, dari lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan.
(2) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggungjawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(1) Tim Kerja menyusun rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek yang disahkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Rencana kerja penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Jenis dan tahapan kegiatan;
b. Tata waktu pelaksanaan;
c. Perencanaan anggaran.
(1) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek, menggunakan data dan informasi yang telah dikumpulkan dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka panjang dan rencana pengelolaan jangka menengah.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk data primer dan atau data sekunder.
(1) Untuk penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek untuk tahun berikutnya diperlukan:
a. Penyesuaian dan pemutakhiran data dan informasi;
b. Evaluasi pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam rencana pengelolaan jangka pendek sebelumnya.
(2) Penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek memperhatikan kemampuan sarana prasarana, sumber daya manusia, keuangan, dan permasalahan lapangan.
Pengolahan dan analisis data dalam penyusunan rencana pengelolaan jangka pendek menggunakan metode yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
(1) Berdasarkan hasil pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dituangkan dalam bentuk recana pengelolaan jangka pendek.
(2) Rencana pengelolaan jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat:
a. Tujuan dan sasaran yang jelas;
b. Arahan kegiatan dalam kerangka kebijakan prioritas pengelolaan;
c. Rencana tindakan dan kegiatan yang diperlukan untuk pencapaian tujuan;
d. Pembiayaan dan kelembagaan untuk penerapan rencana tindakan dan kegiatan;
e. Pemantauan, penilaian, pengendalian, pengawasan, pembinaan, dan pelaporan sebagai umpan balik untuk penyempurnaan rencana mendatang.
(3) Sistematika rencana pengelolaan jangka pendek sesuai dengan ketentuan dalam lampiran peraturan ini.
(1) Rencana pengelolaan jangka pendek dibahas di lingkup Unit Pelaksana Teknis yang bersangkutan untuk mendapatkan tanggapan penyempurnaannya.
(2) Apabila hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki, Tim Kerja melakukan perbaikan, serta menyampaikan hasil perbaikan rencana pengelolaan jangka pendek kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis untuk mendapatkan pengesahan.
(1) Dalam hal rencana pengelolaan jangka panjang dan atau rencana pengelolaan jangka menengah belum dibuat atau belum disahkan, pelaksanaan kegiatan pengelolaan didasarkan pada rencana kerja tahunan.
(2) Tatacara penyusunan rencana kerja tahunan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 s/d Pasal 29.
Atas dasar kepentingan keutuhan ekosistem, maka pengelolaan :
a. Satu atau lebih Kawasan Cagar Alam dan atau Kawasan Suaka Margasatwa dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.
b. Satu atau lebih Kawasan Taman Nasional dan atau Kawasan Taman Wisata alam dapat ditetapkan sebagai satu kawasan pengelolaan dengan satu rencana pengelolaan.