PENYERAHAN PENGURUSAN PIUTANG NEGARA
(1) Piutang Negara pada Satuan Kerja lingkup Kementerian Kehutanan dinyatakan macet, sejak piutang tersebut jatuh tempo tidak dilunasi oleh penanggung hutang sebagaimana mestinya sesuai dengan perjanjian, peraturan atau sebab apapun yang menimbulkan piutang tersebut.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Terhadap piutang negara yang macet, Satuan Kerja wajib melakukan penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung hutang.
(3) Penagihan dan peringatan tertulis (somasi) dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
(1) Satuan Kerja sebelum menyerahkan piutang negara kepada KPKNL agar terlebih dahulu meneliti surat penyerahan pengurusan Piutang Negara berikut lampirannya.
(2) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam Resume Hasil Penelitian Kasus.
Piutang Negara terdiri atas hutang pokok, bunga, denda, ongkos, dan/atau beban lainnya sesuai perjanjian/peraturan/putusan pengadilan.
Piutang Negara dalam satuan mata uang asing tetap dihitung dalam satuan mata uang asing yang bersangkutan.
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Piutang Negara dapat dihitung dan ditetapkan dalam satuan mata uang Rupiah dalam hal sebelum pengurusan Piutang Negara diserahkan kepada KPKNL setelah ada kesepakatan antara Penyerah Piutang dengan Penanggung Hutang atau telah ada persetujuan dari Satuan Kerja penyerah piutang.
(2) Dalam hal mata uang asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sudah tidak berlaku, piutang negara dihitung dalam mata uang asing pengganti yang masih berlaku.
(1) Dalam hal penagihan dan peringatan tertulis (somasi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dipatuhi oleh penanggung hutang, Satuan Kerja wajib menyerahkan pengurusan piutang kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan www.djpp.kemenkumham.go.id
Negara dan Lelang (KPKNL) setempat dengan tembusan dan disertai dokumen kepada:
a. Menteri Kehutanan cq. Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan;
b. Pejabat Eselon I terkait;
c. Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan.
(2) Penyerahan pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh Kepala Satuan Kerja penyerah piutang kepada KPKNL disertai:
a. resume; dan
b. dokumen.
(1) Resume sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a berisi sebagai berikut:
a. Identitas Penyerah Piutang;
b. Identitas Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang;
c. Bidang usaha Penanggung Hutang;
d. Keadaan usaha Penanggung Hutang pada saat diserahkan;
e. Dasar hukum terjadinya piutang;
f. Jenis Piutang Negara;
g. Sebab–sebab kredit/piutang dinyatakan macet seperti kesalahan manajemen, penanggung hutang nakal, bencana alam, kerusuhan sosial, atau sebab–sebab lainnya;
h. Tanggal realisasi kredit dan tanggal-tanggal Penyerah Piutang mengkategorikan kredit sesuai peraturan yang dikeluarkan Bank INDONESIA dalam hal Piutang Negara berasal dari perbankan, atau tanggal Penanggung Hutang dinyatakan wanprestasi sesuai dengan perjanjian, peraturan, surat keputusan pejabat berwenang atau sebab apapun dalam hal Piutang Negara berasal dari nonperbankan;
i. Rincian hutang yang terdiri dari saldo hutang pokok, bunga, denda, dan ongkos/beban lainnya;
j. Daftar Barang Jaminan, yang memuat uraian barang, pembebanan, kondisi dan nilai Barang Jaminan pada saat penyerahan, dalam hal penyerahan didukung oleh Barang Jaminan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
k. Daftar Harta kekayaan lain;
l. Penjelasan singkat upaya–upaya penyelesaian piutang yang telah dilakukan oleh Satuan Kerja penyerah piutang; dan
m. Informasi lainnya yang dianggap perlu disampaikan oleh Satuan Kerja Penyerah Piutang.
(2) Resume sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Satuan Kerja penyerah piutang.
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b sebagai berikut:
a. perjanjian kredit, akta pengakuan hutang, perjanjian, perubahan perjanjian, kontrak, surat perintah kerja, keputusan yang diterbitkan pejabat yang berwenang, peraturan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau dokumen lain yang membuktikan adanya piutang;
b. rekening koran, mutasi piutang, faktur, rekening, bukti tagihan, dan/atau dokumen lain yang dapat membuktikan besarnya piutang;
c. dokumen yang terkait dengan Barang Jaminan dan pembebanannya;
d. surat menyurat antara Satuan Kerja Penyerah Piutang dan Penanggung Hutang dan/atau Penjamin Hutang yang berkaitan dengan upaya-upaya yang telah dilaksanakan dalam rangka penyelesaian hutang;
e. Foto copy surat penagihan dan peringatan tertulis (somasi) kepada penanggung hutang;
f. Akta Pendirian Perusahaan, berikut susunan direksinya;
g. Surat Keputusan Penunjukan selaku Pemegang Hak Konsesi Hak Pengusahaan Hutan/Hak Pemanfaatan Hasil Hutan, Izin Pemanfaatan Kayu dan izin lainnya;
h. Bukti rincian tunggakan;
i. Surat Keputusan Kepala Satuan kerja tentang terjadinya kerugian negara; dan
j. Data/dokumen lainnya yang dianggap perlu oleh Satuan Kerja Penyerah Piutang.
Penyerahan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan di luar wilayah setempat dengan ketentuan:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi tempat dibuatnya perjanjian kredit/tempat terjadinya piutang dimaksud;
b. Domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian berada di luar kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan harus dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili hukum yang ditunjuk dalam perjanjian dimaksud;
c. Domisili Penanggung Hutang berbeda dengan kedudukan Penyerah Piutang, penyerahan dapat dilakukan kepada PUPN melalui KPKNL yang wilayah kerjanya meliputi domisili Penanggung Hutang dimaksud.
Dalam hal pada waktu yang bersamaan Satuan Kerja menyerahkan pengurusan piutang negara lebih dari 1 (satu) berkas kasus, setiap berkas kasus dilengkapi surat penyerahan dengan nomor surat tersendiri.
Dalam Penyerahan pengurusan piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Satuan Kerja dapat membantu dengan memberikan penjelasan (ekspose) atas kasus yang diserahkan kepada KPKNL setempat, untuk proses selanjutnya.
(1) Dalam hal berkas Penyerahan pengurusan piutang negara telah memenuhi persyaratan dan dari hasil penelitian berkas oleh KPKNL, Satuan Kerja penyerah piutang menerima Surat Penerimaan Pengurusan Piutang Negara (SP3N) dari KPKNL.
(2) Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal penyerahan piutang ke KPKNL, Satuan Kerja penyerah piutang belum menerima SP3N, maka Satuan Kerja penyerah piutang meminta kepada KPKNL mengenai informasi perkembangan penyerahan pengurusan piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal berkas penyerahan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, yang disebabkan keadaan kahar, Satuan Kerja agar melampiri :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. dokumen pengganti, daftar nominatif Penanggung Hutang/rekapitulasi dan/atau data pendukung yang menunjukkan adanya dan besarnya piutang; dan
b. laporan kepada Kepolisian atau keterangan dari pejabat yang berwenang tentang dokumen yang hilang/musnah karena keadaan kahar.
Daftar nominatif Penanggung Hutang, sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (3) huruf a memuat informasi sekurang-kurangnya:
a. Identitas para Penanggung Utang yang meliputi nama dan alamat;
b. Sisa utang masing-masing Penanggung Utang yang akan dihapuskan;
c. Tanggal Perjanjian Kredit/terjadinya piutang, tanggal jatuh tempo/ dinyatakan macet, dan tanggal penyerahan pengurusan piutang kepada PUPN;
d. Tanggal dinyatakan sebagai PSBDT oleh PUPN;
e. Keterangan tentang keberadaan dan kemampuan Penanggung Hutang, keberadaan dan kondisi barang jaminan, dan/atau keterangan lain yang terkait.
(1) Sejak SP3N diterbitkan oleh KPKNL, maka pengurusan Piutang Negara telah beralih pada PUPN, dan penyelenggaraannya dilakukan oleh KPKNL.
(2) Dalam hal piutang Negara didukung dengan barang jaminan, sejak SP3N diterima oleh Satuan Kerja, maka Satuan Kerja wajib menyerahkan semua dokumen asli Barang Jaminan.
Dalam hal KPKNL membutuhkan dukungan guna penyelesaian pengurusan piutang, Satuan Kerja penyerah piutang harus kooperatif dalam kelancaran penyelesaian piutang macet.
(1) Piutang Negara yang telah beralih pengurusannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 16 ayat (1), Satuan Kerja wajib melakukan pencatatan dan pelaporan piutang Negara tersebut.
(2) Pelaporan piutang negara dimaksud sebagaimana pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Penyerahan pengurusan piutang Negara kepada KPKNL sebagaimana dimaksud pada pasal 14 dapat dikembalikan oleh KPKNL, dalam hal:
a. Terdapat kekeliruan dalam bukti-bukti pendukung;
b. Piutang terkait dengan perkara pidana;
c. Satuan Kerja bersikap Tidak kooperatif; dan/atau
d. Terdapat putusan Lembaga Peradilan dalam perkara perdata maupun tata usaha negara yang telah berkekuatan hukum tetap yang membatalkan penyerahan pengurusan Piutang Negara.
(1) Perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b merupakan perkara yang terkait dengan penyalahgunaan penggunaan kredit atau menyangkut proses pemberian kredit.
(2) Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena terkait dengan perkara pidana dapat dilakukan pada tahap penyidikan.
(3) Piutang Negara yang telah dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat diserahkan kembali kepada KPKNL, apabila:
a. dalam putusan pidana tidak terdapat kerugian negara yang harus diganti; atau
b. dalam putusan pidana Penanggung Hutang dibebaskan dari segala tuntutan.
(4) Penyerahan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak berlaku bagi piutang yang berasal dari BUMN/BUMD.
(1) Penyerahan Pengurusan Piutang Negara kepada KPKNL dapat dikembalikan, bilamana Satuan Kerja bersikap tidak kooperatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c apabila:
a. Satuan Kerja tidak bersedia menyerahkan dokumen asli Barang Jaminan berikut pengikatannya kepada KPKNL, setelah diminta secara tertulis; atau
b. Tidak menanggapi surat atau tidak bersedia memenuhi permintaan tertulis dari KPKNL.
(2) Pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan peringatan secara tertulis kepada Satuan Kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Pengembalian pengurusan Piutang Negara karena adanya putusan Lembaga Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf d harus berdasarkan bukti salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.