Article I
Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.
256/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pelepasan/Penjualan Saham Badan Usaha Milik Negara Pada Perusahaan Hutan Tanaman Industri Patungan, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 4 ayat (2) diubah, dan ditambah 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut: