Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemberdayaan masyarakat setempat melalui Kemitraan Kehutanan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan dan kemandirian masyarakat setempat untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil melalui Kemitraan Kehutanan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat.
2. Masyarakat setempat adalah kesatuan sosial yang terdiri dari warga negara Republik INDONESIA yang tinggal di dalam dan/atau di sekitar hutan, yang bermukim di dalam dan di sekitar kawasan hutan yang memiliki komunitas sosial dengan kesamaan mata pencaharian yang bergantung pada hutan dan aktivitasnya dapat berpengaruh terhadap ekosistem hutan.
3. Kemitraan Kehutanan adalah kerjasama antara masyarakat setempat dengan Pemegang Izin pemanfaatan hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dalam pengembangan kapasitas dan pemberian akses, dengan prinsip kesetaraan dan saling menguntungkan.
4. Perjanjian Kemitraan Kehutanan adalah naskah yang berisi kesepakatan bersama antara Pemegang Izin Pemanfaatan Hutan atau Pengelola Hutan, Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan, dan/atau Kesatuan Pengelolaan Hutan dengan masyarakat setempat dalam penyelenggaraan Kemitraan Kehutanan.
5. Pengelola Hutan adalah Instansi/Badan Usaha (BUMN/BUMD/KHDTK) yang diserahi tugas pengelolaan hutan yang meliputi kegiatan memperoleh hak untuk mengelola kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan adalah Badan Usaha yang memperoleh izin untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
7. Izin pemanfaatan hutan adalah izin yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.
8. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan adalah Izin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
9. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.
10. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK dalam Hutan Alam adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.
11. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) dan/atau Izin Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK) dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.
12. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.
13. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.
14. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHK adalah izin untuk mengolah kayu bulat dan atau www.djpp.kemenkumham.go.id
kayu bulat kecil menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu Pemegang Izin oleh pejabat yang berwenang.
15. Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu yang selanjutnya disingkat IUIPHHBK adalah izin untuk mengolah hasil hutan bukan kayu menjadi satu atau beberapa jenis produk pada satu lokasi tertentu yang diberikan kepada satu Pemegang Izin oleh pejabat yang berwenang.
16. Kesatuan Pengelolaan Hutan yang selanjutnya disingkat KPH adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.
17. Fasilitasi adalah penyediaan kebutuhan atau kemudahan dalam pemberdayaan masyarakat setempat dengan cara mengembangkan kapasitas kelembagaan, usaha, teknologi, ketrampilan teknis dan administrasi, dan pemberian akses legalitas Kemitraan Kehutanan, permodalan, penyelesaian konflik dan akses pemasaran oleh Pemerintah dan atau pihak lain.
18. Wilayah tertentu dalam KPH adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya.
19. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA tahun 1945.
20. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
21. Menteri adalah Menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
22. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab sesuai dengan kewenangannya.
(1) Luasan areal Kemitraan Kehutanan paling luas 2 (dua) hektar untuk setiap Keluarga.
(2) Dalam hal masyarakat setempat bermitra untuk memungut hasil hutan bukan kayu atau jasa lingkungan hutan luasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku;
(3) Masyarakat setempat calon mitra Pengelola Hutan dan Pemegang Izin harus memenuhi persyaratan :
a. Masyarakat setempat yang berada di dalam dan/atau di sekitar areal Pengelola Hutan dan Pemegang Izin dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau Surat Keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud huruf a berasal dari lintas desa, maka ditetapkan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
c. Mempunyai mata pencaharian pokok bergantung pada lahan garapan/ pungutan hasil hutan non kayu di areal sebagaimana dimaksud pada huruf a ; dan
d. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
(4) Khusus bagi masyarakat setempat calon mitra dengan Pemegang Izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu harus memenuhi persyaratan:
a. Masyarakat yang mengelola hutan hak dan/atau yang mempunyai lahan yang akan dikembangkan menjadi hutan hak, yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala desa atau pengurus kelompok.
b. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan, yang dibuktikan dengan rencana kerja kelompok;
dan
c. Masyarakat sebagai pemasok bahan baku industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, yang dibuktikan dengan surat keterangan atau Surat Kerjasama/Perjanjian dari Pemegang Izin Industri.
(5) Masyarakat setempat calon mitra dengan Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) harus memenuhi persyaratan :
a. Masyarakat setempat yang berada di dalam dan di sekitar areal pemanfaatan wilayah tertentu yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau Surat keterangan tempat tinggal dari Kepala Desa setempat;
b. Dalam hal masyarakat setempat sebagaimana dimaksud huruf a berasal dari lintas desa maka ditetapkan oleh camat setempat atau lembaga adat setempat;
c. Mempunyai ketergantungan hidup pada kawasan hutan;
dan/atau
d. Mempunyai potensi untuk pengembangan usaha secara berkelanjutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id